Untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan Pemerintah membuat kebijakan pemberian Gaji ketiga belas. Dengan demikian Pemberian Gaji ketiga belas bagi Pegawai Negeri Sipil, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan ini mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup Pegawai
Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan dalam tahun
tertentu.
Beberapa hari yang lalu Pemerintah telah menerbitkan PP No. 19 Tahun 2016 tentang Pemberian gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan juga PP Nomor 20 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pejabat Negara (baca akhirnya gaji ke-13 dan THR cair ) membuat para Pegawai Negeri Sipil menjadi penuh harap serta bertanya tanya kapankah akan segera cair.
Untuk pencairan ini Pemerintah tidak serta merta asal mencairkan anggaran yang begitu besar. Pencairan Anggaran ini harus dikoordinasikan dengan Kementerian keuangan, dalam hal ini untuk mengatur pelaksanaan pencairan anggaran tersebut. Untuk mengatur pelaksanaan pencairan ini Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tanggal 20 Juni 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. (file bisa didownload Disini ). Selain itu di terbitkan juga Peraruran Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2016 tanggal 20 Juni 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara. (file bisa didownload disini ).
Dengan di terbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji ketiga belas serta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS ini maka apa yang di harapkan para Pegawai Negeri Sipil ini akan segera cepat terrealisasi.
Selain itu diterbitkan juga Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural Nomor 98/PMK.05/2016 tanggal 20 Juni 2016 (file bisa di download disini) serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2016 tanggal 20 Juni 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural (file bisa didownload Disini)
Akhirnya dengan diterbitkannya Petunjuk Teknis pelaksanaan Pemberian Gaji ketiga belas dan THR tersebut akan menjawab kapan gaji ketiga belas ini cair.
Semoga artikel ini bisa bermanfaat.....
Amiin...
ReplyDeleteTerimakasih atas kunjunganya...
Semoga Bermanfaat..