Persyaratan nikah bagi WNI yang akan melangsungkan Pernikahan di KUA :
Laki Laki ( calon Suami )
1. Fc. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fc. Kartu Keluarga (KK)
3. Fc. Akte Kelahiran
4. Fc. Ijazah terakhir
5. Pas Foto ukuran
(2x3) 3 ( tiga ) lembar dan
(4x6) 1 ( satu ) lembar
6. Akte Cerai atau Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian khusus yang berstatus DUDA
Setelah
semua lengkap segera di bawa ke RT setempat untuk dibuatkan surat
pengantar nikah, di ketahui RW kemudian di bawa ke Kantor Balai
Desa/Kelurahan untuk dilengkapi persyaratan yang lain berupa
blanko-blangko persyaratan nikah model N yang meliputi :
Blanko
N1, N2, N3, N4, N5 ( apabila usia calon suami diatas 19 tahun dan kurang
dari 21 tahun) serta blanko N6 bagi calon suami yang berstatus Duda di
tinggal Mati.
Selanjutnya, Blangko Model N yang di lampiri
persyaratan 1-6 di bawa ke KUA Kecamatan sesuai domosili untuk di
buatkan Surat Pengantar Nikah / Rekomendasi Nikah / Surat Keterangan
Pemeriksaan Nikah ke KUA calon istri.
Persyaratan Wanita (Calon Istri) :
1. Fc. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fc. Kartu Keluarga (KK)
3. Fc. Akte Kelahiran
4. Fc. Ijazah terakhir
5. Pas Foto ukuran
(2x3) 3 ( tiga ) lembar dan
(4x6) 1 ( satu ) lembar
6. Akte Cerai atau Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian khusus yang berstatus Janda
Setelah
semua lengkap segera di bawa ke RT setempat untuk dibuatkan surat
pengantar nikah, di ketahui RW kemudian di bawa ke Kantor Balai
Desa/Kelurahan untuk dilengkapi persyaratan yang lain berupa
blanko-blangko persyaratan nikah model N yang meliputi :
Blanko
N1, N2, N3, N4, N5 ( apabila usia calon istri diatas 16 tahun dan kurang
dari 21 tahun) serta blanko N6 bagi calon istri yang berstatus Janda di
tinggal Mati dan Blanko N7 (Pemberitahuan Kehendak Nikah).
Selanjutnya, Persyaratan Calon Suami
dan Calon Istri di jadikan 1 ( satu ) Kemudian di bawa ke Kantor Urusan
Agama Kecamatan setempat / sesuai domisili calon istri untuk di
daftarkan kehendak Nikahnya.
Persyaratan Tambahan :
- Ijin dispensasi dari camat apabila nikahnya kurang dari 10 hari kerja sejak pendaftaran
- Ijin Dispensasi Pengadilan Agama bagi calon suami yang umurnya kurang dari 19 tahun dan calon istri kurang dari 16 tahun.
- Surat Ijin Kawin dari Atasan bagi calon suami atau calon istri yang merupakan anggota TNI/POLRI
- Surat Keterangan Wali Nikah
- Surat Permohonan Wali Hakim apabila calon istri sudah tidak memiliki wali Nasab atau sebab lainnya.
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA domisili calon istri apabila menghendaki pernikahannya dilaksanakan di kecamatan lain atau di luar kecamatan tempat tinggal calon istri.
Itulah Persyaratan yang harus di penuhi sebelum mendaftar kehendak nikah di KUA.
Semoga bermanfaat.
Amiin....
No comments:
Post a Comment