Wednesday, June 22, 2016

AKHIRNYA GAJI KE 13 DAN THR CAIR



Akhirnya..... apa yang selama ini di harap dan di impikan PNS maupun pegawai Aparatur Sipil Negara datang juga. Dengan di terbitkannya PP nomor 19, 20, 21 dan 22 maka dapat di pastikan Gaji ke 13 dan Gaji 14 atau yang di sebut THR akan segera cair, Hal ini sesuai apa yang pernah di sampaikan Menpan RB, bahwa Gaji ke 13 akan di cairkan dalam bulan Juni tahun 2016 ini. 

Patut di syukuri dengan cairnya Gaji ke 13 ini  berdasarkan PP No. 19 Tahun 2016 tentang Pemberian gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun atau Tunjangan  (silahkan download PP GAJI KE 13 ini )  bertepatan dengan menjelang hari Raya Idul Fitri dan yang lebih menggembirakan lagi cairnya gaji ke 13 ini di barengi pula dengan gaji ke 14 atau yang disebut dengan Tunjangan Hari Raya berdasarkan PP Nomor 20 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pejabat Negara (silahkan download PP GAJI KE 14 ATAU THR ini). 
Selaian itu Gaji Ke Tiga Belas juga di berikan kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural berdasarkan PP No. 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji Ke Tiga Belas juga di berikan kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural (silahkan download PP GAJI KE 13 BAGI NON PNS ini), Selain mendapatkan gaji ke 13 juga mendapatkan THR sesuai dengan PP No 22 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural (silahkan download PP THR NON PNS ini)
Menurut Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kunta Wibawa Nugraha menjelaskan bahwa mekanisme pencairan ini melalui transfer seperti gaji bulanan. Besaran gaji THR, PNS akan mendapatkan satu gaji pokok tanpa tunjangan. sedangkan untuk gaji ke 13 komponennya terdiri dari satu gaji pokok dan tunjangan,namun demikian pencairan tunjangan ini di berikan secara terpisah pada bulan berikutnya. Anggaran untuk Gaji ke 13 ini kemenkeu menganggarkan dana sebesar Rp.7 triliun sampai Rp.8Triliun dalam APBN tahun 2016. Sementara Gaji ke 14 anggarannya tidak jauh berbeda dengan anggaran gaji ke 13 ini. Dengan di terbitkannya Peraturan Pemerintah ini sudah tentu pencairan akan segera di laksanakan, mekanisme pencairan GAJI KE 13 dan gaji ke 14 (THR) ini di atur dalam S-4983/PB.3/2016 tentang PENYALURAN DANA SP2D GAJI BULANAN KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA, untuk download file tersebut silahkan klik PENYALURAN DANA SP2D GAJI BULANAN KE 13 DAN THR.
  Semoga dengan cairnya gaji ke tiga belas dan gaji 14 menambah kebahagiaan dan kesejahteraan PNS maupun pegawai Non PNS pada lembaga Non Struktural.
akhirnya saya hanya bisa mengucapkan selamat menikmati Rezeki yang di berikan Tuhan kepada kita atas jerih payah dan kerja kita selama ini dalam pengabdian ke negara Republik Indonesia.

semoga artikel ini bermanfaat dan menambah kebahagiaan bagi kita semua.

No comments:

Post a Comment