Sunday, October 29, 2017

Cara Registrasi ulang Kartu / Sim Card Via WEB

Masih ingat dengan artikel beberapa waktu lalu tentang Registrasi Sim card...?? Untuk kali ini saya juga akan mengulas kembali tentang bagaimana cara Registrasi Kartu / Sim Card, akan tetapi, untuk kali ini jelas berbeda lagi. saya mengulas kembali bagaimana cara registrasi Kartu / Sim card ini di karenakan masih banyaknya user yang mengalami kegagalan dalam proses registrasi melalui perintah SMS yang dikirim ke nomor 4444. Proses registrasi ini sangatlah penting untuk dilakukan bagi pengguna sim Card yang ingin selalu aktif, jika proses registrasi ini tak dilakukan maka simcard / kartu tersebut akan mati dan tidak bisa di pakai lagi. sebelum itu semua terjadi maka anda harus segera melakukan registrasi sebelum tanggal 28 Februari 2018. 
Registrasi Ulang Pelanggan Prabayar Mengacu pada Peraturan Menkominfo No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan baru dan lama untuk melakukan registrasi sesuai dengan data identitas yang tertera di KTP dan kartu keluarga.

Setelah kemaren saya ulas tentang Cara Registrasi Sim card menggunakan Nomor E KTP dan No KK dengan format SMS dan dikirim ke nomor 4444, maka kali ini saya akan mengulas proses registrasi yang lebih mudah karena anda akan di arahkan ke web resmi dari provider tersebut. 

Berikut cara Registrasi untuk kartu / Sim card dari beberapa provider yang ada di indonesia :

1. TELKOMSEL
Untuk melakukan Registrasi ulang kartu / Sim card Telkomsel ( simPATI, kartu As, atau kartu Loop) melalui WEB anda harus melakukanlangkah langkah sebagai berikut :
  • Buka atau masuk ke laman Resmi Telkomsel atau dengan klik tautan link Registrasi Telkomsel
  • setelah anda klik tautan / link tersebut maka anda akan di arahkan ke laman sebagai berikut :

http://nunutsianu.blogspot.co.id/

  •  untuk mengisi kolom tersebut anda harus mengentry No Kartu, NIK ( No KTP ), No KK dan Pasword, untuk pasword ini anda akan mendapatkannya setelah anda lengkap mengisi data data di atas tersebut dengan mengklik dapatkan pasword. Pasword ini akan di kirim ke kartu / simcard anda. kemudian isi kan di kotak Pasword tersebut kemudian Kirim. maka proses registrasi ini akan selesai.

2. INDOSAT
Untuk melakukan registrasi ulang Kartu INDOSAT melalui WEB anda mendapatkan informasinya pada LINK sebagai berikut berikut : Registrasi Indosat

3. XL

Untuk melakukan registrasi ulang Kartu XL melalui WEB anda bisa melakukan langkah langkah sebagai berikut :
  •  Buka atau masuk ke laman WEB Resmi XL atau klik tautan link berikut :
  •  Registrasi XL
  • maka anda akan masuk ke laman sebagai berikut :

untuk melakukan registrasi terlebih dahulu anda mengetikan Nomor Kartu / Simcard yang anda miliki kemudian klik Verify, setelah itu anda akan di minta untuk mengisi No KTP (NIK), Kartu keluarga (KK) maka proses registrasi anda akan selesai.
4. TRI

Untuk melakukan registrasi ulang Kartu TRI melalui WEB anda bisa melakukan langkah langkah sebagai berikut :
  • Buka Web resmi TRI atau klik link berikut Registrasi TRI
  • Setelah itu anda akan masuk ke laman seperti di bawah ini :


http://nunutsianu.blogspot.co.id/

 Setelah itu pilih menu registrasi yang akan anda lakukan. di sini ada dua menu registrasi yaitu :
- Registrasi untuk Pelanggan Baru ( awal Registrasi ) dan
- Registrasi Ulang untuk pelanggan lama.
 
 5. SMARTFREN
Untuk melakukan registrasi ulang kartu Smartfren melalui web anda bisa melakukan langkah langkah sebagai Berikut : 
  • buka web resmi Smartfren atau klik link Registrasi Smartfren
  • setelah itu maka anda akan masuk ke laman seperti dibawah ini :

http://nunutsianu.blogspot.co.id/

  • Setelah itu isi : No Kartu Smartfren kamu, No KTP ( NIK ) kamu, Jenis verifikasi yang kamu pilih, Email kamu yang masih aktif dan No Kartu keluarga
  • setelah semua di entry klik Lanjut dan ikuti langkah yang selanjutnya sampai proses selesai.
Proses registrasi kartu Smartfren ini adalah Sebagai upaya untuk menghindari penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk tindak kriminalitas dan terorisme, kini pemerintah menggalakkan peraturan registrasi baru bagi setiap pengguna telepon selular demi keamanan dan kenyamanan bertelekomunikasi.
                    Setiap pembelian nomor baru, harap melakukan registrasi dengan data dan kelengkapan sebagai berikut :
1.  Siapkan kartu perdana Smartfren yang akan diaktifkan
2.  Nomor PUK berada di balik cangkang kartu perdana Smartfren
3.  Kode aktivasi berada di box perangkat Smartfren
4.  Siapkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No KK) atau
     Nama  Ibu Kandung yang sesuai dengan dokumen Kartu Keluarga
5.  Alamat email yang aktif
6.  Data yang disampaikan pada saat registrasi adalah benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
7.  Informasi yang telah diberikan hanya bertujuan untuk layanan registrasi pelanggan, dan
     hanya pihak berwajib yang berhak mendapatkan akses sesuai hukum yang berlaku.
8.  Dengan melanjutkan proses registrasi ini pelanggan menyetujui terhadap syarat dan ketentuan
     berlangganan jasa telekomunikasi Smartfren
9.  Hubungi petugas layanan  Smartfren untuk melakukan perubahan data kepemilikan kartu SIM
     Smartfren sekaligus melakukan verifikasi pemilik baru

Semoga saja artikel ini bermanfaat bagi anda semua pengunjung blog Sinau Dewe , dan jangan lupa segera lakukan registrasi kartu anda sebelum tanggal 28 Februari 2018 kalau tidak kartu akan dimatikan.

Salam Sukses Selalu..

Artikel Terkait :

Friday, October 27, 2017

Cara Mengatasi Gagal registrasi Ulang SIM Card

Cara Mengatasi Gagal Registrasi Ulang SIM CARD

Setelah diberlakukan kebijakan pemerintah melalui kominfo untuk melakukan registrasi ulang SIM Card. Registrasi ulang ini berbeda dengan registrasi yang terdahulu ketika mengaktifkan sim card dengan mengisi data yang asal asalan. Untuk registrasi kali ini Kominfo bekerja sama dengan disdukcapil untuk memverifikasi data data yang akan digunakan untuk registrasi sim card. Untuk melakukan registrasi ini user harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) dan Nomor Kartu Keluarga ( KK ). Untuk lebih jelasnya tentang bagaimana cara registrasi nya silahkan baca artikel terdahulu saya tentang Cara registrasi ulang sim card dengan E KTP dan KK. Untuk kali ini saya akan membahas sedikit permasalahn yang terjadi ketika melakukan registrasi ulang.

Menurut informasi dari beberapa teman dan membaca beberapa keluhan di media sosial tentang kegagalan dalam proses registrasi ini. Berikut ini beberapa contoh permasalahan yang terjadi yaitu :

1. Setelah melakukan perintah registrasi ulang dengan mengirim sms ke nomor 4444 ada sms balasan " Maaf Data yang anda masukan tidak sesuai dengan data kependudukan. Pastikan data yang anda masukkan benar sesuai ( sesuai KTP dan Kartu Keluarga ), Silahkan Coba lagi "
ini biasanya terjadikarena ketika mengetik Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) atau Nomor Kartu Keluarga masih ada kekeliruan atau salah.
Solusi nya : " Coba cek kembali No KTP dan NO KK yang anda tulis pada sms registrasi ulang tadi, kemudian jika ada salah segera perbaiki dan kirim lagi ke nomor 4444.

2. Setelah melakukan perintah registrasi ulang dengan mengirim sms ke nomor 4444 kemudian menerima sms " Data yang anda kirimkan tidak sesuai, kirimkan data sesuai dengan yang tertera di kartu keluarga "ini biasanya terjadi karena ketika awal registrasi terdahulu menggunakan data orang lain / data asal asalan, sehingga ketika registrasi ulang yang sekarang akan di tolak dengan jawaban / balasan data yang dikirimkan tidak sesuai.
Solusinya : silahkan rubah data kepemilikan kartu ketika registrasi, Untuk melakukan perubahan data ini ternyata berbeda beda caranya sesuai dengan provider yang menerbitkan / mencetak simcard tersebut, Ada yang bisa dirubah dari menu yang terdapat dalam simcard tersebut dan ada juga yang harus melakukan registrasi ulang dengan cara yang hampir sama ketika awal registrasi. 

Jika anda mengalami kebingungan maka Untuk lebih jelas dan mudahnya silahkan anda hubungi Call Center atau Customer service ( gerai ) dari provider simcard anda yang terdekat.

3. Ponsel tidak bisa mengirim SMS registrasi ke nomor 4444.
biasanya ada pesan " pesan tidak terkirim / pesan gagal di kirim". 

Kegagalan mengirim sms registrasi ini juga terjadi pada diri saya sendiri sebelum saya menulis artikel ini. Awalnya saya tak percaya sehingga saya mengirim beberapa kali sms registrasi ulang, saya coba kirim sms ke nomor lain bisa, cek pulsa bisa, sungguh pusing atas kejadian ini. Kegagalan proses pengiriman sms registrasi ke nomor 4444 ini ternyata juga menimpa beberapa teman yang sempat di tulis di media sosial Facebook.

Setelah saya tanya tanya ternyata ponsel yang digunakan adalah ponsel dengan OS Android, Memang tidak semua ponsel android mengalami kegagalan dalam proses pengiriman sms registrasi ulang ini, tetapi karna saya mengalami sendiri maka saya jadi percaya akan kejadian ini.
 
Solusi untuk masalalah ini sangatlah gampang dan sederhana yaitu, Pindahkan Sim card yang akan di registrasi ulang tersebut dari ponsel Android ke ponsel biasa ( Ponsel lama ) dan saya pun berhasil melakukan registrasi ulang dengan sekali sms ke nomor 4444.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda yang sedang mengalami kebingungan seperti saya ketika melakukan registrasi ulang simcard, jika anda mempunyai cara ataupun trik lain silahkan tambahkan di kolom komentar agar para pembaca yang lain bisa mengetahuinya.
 salam....

Cara Mendapatkan Uang dari Internet

Perkembangan Internet saat ini sangat pesat dan sungguh meroket luar biasa, saat ini siapapun bisa mengakses internet dengan sangat mudah baik dari kalangan anak anak, remaja sampai usia tua. Pemanfaatan internet ini pun beraneka ragam tergantung personal atau pelaku di dalamnya. namun pada intinya akses internet ini adalah sebagai sarana untuk menyebar serta mendapatkan informasi secara cepat, apalagi sekarang ini sudah sangat terkenal dengan zaman digital, bahakn untuk mengirim kabar berita tidak memerlukan kertas dan bolpoint seperti beberapa tahun yang lalau, sekarang tinggal menulis pada sebuah perangkat kemudian kirim. Era digital inilah yang menuntut kita harus terus membuka pikiran dan menerima segala perkembangan dunia teknlogi dengan cepat, jika tidak maka kita akan semakin tertinggal jauh. Untuk bisa menggunakan layanan Internet kita terlebih dahulu harus bisa membuat sebuah akun dengan kata lain sebuah kamar di dunia internet / maya ini, akun ini yang kita kenal dengan Email maupun Gmail. Cara membuat akun Email Gmail, cara membuat email Gmail sangatlah mudah, untuk membuat akun ini hendaklah anda mengisi data data anda dengan benar karena ketika akun anda bermasalah maka dengan data data yang validlah akun tersebut bisa di bereskan. Dalam Perkembangan internet banyak sekali yang memanfaatkannya sebagai sumber penghasilan. Untuk memperoleh Penghasilan dari internet ini banyak sekali caranya tergantung dari kraetifitas masing masing personal dan kemampuan yang dimilikinya,  Setelah kita berhasil membuat akun email atau Gmail berarti kita telah melewati langkah awal untuk masuk ke dunia internet untuk bisa memanfaatkan yang lebih banyak lagi untuk kali ini kita akan membahas apa saja yang dapat kita lakukan untuk memperoleh penghasilan dari dunia internet ini. Untuk mempermudah kita mencari dan memperoleh penghasilan kita juga sangat perlu untuk bisa mengakses akun media sosial sebagai sarana kita untuk berkomunikasi dengan orang lain. Untuk saat ini akun media sosial yang sangat mudah di akses dan mudah dalam pemanfaatannya adalah akun Facebook. Sama halnya dengan akun Email atau Gmail untuk mempunyai akun media sosial ini kita juga harus tahu  Cara membuat Akun facebook dengan akun facebook inilah kita bisa berkomunikasi bahkan kita bisa mempromosikan apa yang kita punya sebagai sumber penghasilan. Agar kita nyaman, aman dalam berkomunikasi menggunakan akun media sosial face book ini maka kita juga harus tahu Tips Aman Menggunakan Akun Facebook / Media sosial Selain akun media sosial Facebook juga masih banyak akun media sosial lain diantaranya BBM, Telegram dan juga WhatsApp. Bagi anda yang ingin membuat akun whatsapp anda juga bisa memulainya dengan mencari Cara Memulai Aplikasi WhatsApp di blog Sinau Dewe

Kita kembali ke pokok pembahasan tentang bagaimana cara memanfaatkan Internet sebagai sumber penghasilan, Untuk memperoleh penghasilan dari internet salah satunya kita bisa memanfaatkan akun media sosial yang menggunakan internet yang telah kita bahas tadi.

Berikut ini beberapa cara pemanfaatan internet untuk bisa menghasilakan penghasilan yaitu

1. Jual beli produk On Line.
Jual Beli On line adalah Suatu kegiatan Jual Beli dimana penjual dan pembelinya tidak harus bertemu untuk melakukan negosiasi dan transaksi dan komunikasi yang digunakan oleh penjual dan pembeli bisa melalui alat komunikasi seperti chat, telfon, sms dan sebagainya. 
Kegiatan Jual beli On Line ini bisa dilakuakn antara orang per orang secara individual, namun ada juga yang bertransaksi di dalam group. Group Jual beli On line saat ini sangatlah banyak dan dibentuk dengan memanfaatkan media sosial seperti Facebook maupun chat WhatsApp.

2. Jual Jasa secara On Line
Jual beli Jasa hampir sama dengan jual beli Produk, untuk Jual beli jasa disini penjual menawarkan Ketrampilan yang dimilikinya seperti Jasa Pengetikan/penulisan artikel, Jasa penyedia Promosi, dan masih banyak lagi.

3. Membuka Toko On line.
Membuka Toko On Line ini berarti kita hanya membuat lapak dengan menjual barang barang dari penyedia barang, saat ini banyak sekali situ situs atau web yang bisa di sebut sebagai Toko On line, diantaranya :
4. Bisnis MLM On lIne

5. Memanfaatkan Aplikasi Android

6. Mendapatkan Uang Melalui Program Periklanan di Website/ Blog / Youtube.
Jika kita ingin mendapatkan penghasilan dari internet maka kita harus benar benar kreatif dan harus bisa memanfaatkan teknlogi saat ini. pada point 6 diatas yaitu Mendapatkan Uang Melalui Program Periklanan di Website/ Blog / Youtube, kita dituntut untuk kreatis sabar dan harus update informasi, sebelum membuat blog kita harus tau dan belajar bagaimana cara Membuat Akun Email / Gmai karena syarat utama untuk membuat Blog dan akun Youtube itu harus memiliki akun Gmail/email. 
Setelah itu baru melangkah untuk belajar Cara Membuat Blog Gratis. Untuk memperoleh penghasilan dari Blog / Youtube ini maka akun tersebut kita daftarkan pada Program Google Adsense, jika iklan dari Google Adsense tersebut di klik maka kita akan memperoleh penghasilan.

Sebenarnya masih banyak sekali cara mendapatkan Uang dari Internet tergantung dari kreatifitas yang anda miliki, semoga artikel ini bisa menjadi inspirasi buat anda...
Salam Sukses.

Monday, October 23, 2017

LIBUR NASIONAL Tahun 2018

Bagi anda yang akan mengatur liburan bersama keluarga alangkah baiknya anda mengetahui kapan waktu yang tepat, agar liburan anda terasa nyaman, bahagia bersama keluarga tercinta. 
Liburan memang harus di rencanakan, apalagi itu untuk jangka panjang, yaitu untuk tahun kedepannya, Oleh karena itu kali ini saya akan bagikan informasi tentang Libur Nasional Tahun 2018, Semoga bisa membantu anda dalam mengatur rencana libur diTtahun 2018. Sebelum anda membuat rencana Libur di Tahun 2018 alangkah baiknya juga melakukan Registrasi Ulang Kartu ponsel anda, Untuk lebih jelasnya silahkan baca artikel Cara Registrasi Ulang SIM Card dengan E KTP dan KK

Berikut daftar liburan tahun 2018

LIBUR NASIONAL Tahun 2018

01 Januari   Baru Masehi
16 Februari  Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
17 Maret     Hari Raya Nyepi Tahun Baru saka 1940
30 Maret     Wafat Isa Al Masih
01 Mei       Hari Buruh Internasional
15-16 Juni   Hari Raya Idul Fitri 1429 H
17 Agustus   Hari Kemerdekaan RI
22 Agustus   Hari Raya Idul Adha 1439 H
11 September Tahun Baru Islam 1440 H
20 November  Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember  Hari Raya Natal

CUTI BERSAMA TAHUN 2018
13,14,18, dan 19 Juni    Hari Raya Idul Fitri 1439 H
24 Desember              Hari Natal


untuk lebih lengkapnya silahkan download SKB 3 menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 pada link berikut ini
SKB 3 Menteri Tentang LIBUR NASIONAL dan Cuti Bersama Tahun 2018

Tuesday, October 17, 2017

Cara Registrasi Ulang SIM Card Dengan NIK KTP dan KK

            Untuk menertibkan user atau pengguna telpon selular Pemerintah menginstruksikan kepada pemilik ponsel selular untuk melakukan Registrasi Ulang SIM Card yang di gunakan pada ponsel selular. Registrasi SIM Card yang dimulai tanggal 31 Oktober 2017 ini akan di verifikasi dengan data yang terdapat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Untuk Proses Registrasi ini dibutuhkan NIK dan juga Nomor KK ( Kartu Keluarga ), Sehingga sebelum anda melakukan registras ulang sebaiknya siapkan dulu KTP dan KK agar proses registrasi ulang ini lancar dan anda tidak bingung harus mencari NIK dan NO KK yang anda miliki. Proses Registrasi Ulang ini dilakukan dari tanggal 31 Oktober sampai 28 Februari 2018. Lantas apa yang terjadi jika kita tidak melakukan registrasi ulang...?? secara bertahap SIM Card yang tidak di Registrasi ulang akan di blokir, namun sebelum itu akan diberi tenggang waktu selama 15 hari setelah tanggal 28 Februari 2018, jika dalam masa tenggang tersebut tidak mendaftar / registrasi ulang maka secara bertahap akan dilakukan pemblokiran, tidak bisa melakukan panggilan keluar, tidak bisa mengirim pesan singkat (SMS) dan yang paling akhir adalah diblokir untuk layanan data Internet, Sehingga untuk menghindari pemblokiran tersebut segera lakukan Registrasi ulang sebelum tanggal 28 Februari 2018.

Bagaimana cara Registrasinya...??
Untuk melakukan registrasi ulang ini sangatlah mudah dan siapapun pasti bisa selama user / pengguna bisa membaca dan bisa mengirim SMS / pesan singkat, Kenapa demikian...?? karena sebelum kita melakukan registrasi ini ada beberapa hal yang harus kita siapkan yaitu :

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam proses registrasi ini yang kita butuhkan dari KTP adalah NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN (NIK) yang terdiri dari 16 Digit
Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.
NIK dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan KTP, paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

2. Kartu Keluarga ( KK )
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Dalam proses registrasi ini yang kita butuhkan dari Kartu Keluarga ( KK ) adalah Nomor Kartu Keluarga ( NO KK ).

Setelah kita mempersiapkan dua hal tersebut di atas maka kita siap melakukan registrasi. lantas bagaimana langkah langkah untuk proses registrasinya...??
Berikut langkah langkah registrasi yang dapat kita lakukan :

1. buka menu pesan singkat / SMS kemudian ketik dengan format NIK#NomorKK# kirim ke 4444
contoh :  330309xxxxxxxxx1#330309xxxxxxxxx2  kemudiankirim ke 4444
proses registrasi ini dilakukan untuk kartu perdana

2. buka menu pesan singkat / SMS kemudian ketik dengan format ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
contoh :  ULANG#330309xxxxxxxxx1#330309xxxxxxxxx2  kemudian kirim ke 4444
proses registrasi ini dilakukan untuk kartu lama


Untuk melakukan registrasi tersebut yang menjadi catatan adalah " Data yang di tulis harus sesuai data yang ada di KTP dan KK yang di terbitkan oleh Disdukcapil agar proses registrasi tersebut bisa valid dan bisa di verifikasi.

Penetapan registrasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Jasa Telekomunikasi.

Semoga informasi ini bermanfaat.
salam,,


jangan lupa jika ingin tau info yang lain silahkan baca artikel :

Cara Registrasi ulang Kartu / Sim Card Via WEB 

Cara Mengatasi Gagal Registrasi Ulang Simcard