Sunday, June 19, 2016

Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara

Kontrol terhadap keberadaan BMN (Barang Milik Negara) adalah melalui pencatatan di dalam daftar barang dan selanjutnya melalui pencatatan di dalam laporan keuangan pemerintah. BMN ini dapat di temukan pada neraca laporan keuangn pemerintah. BMN ini dapat berbentuk :
1. Persediaan yang masuk sebagai kelompok Aset Lancar dan
2. Tanah, Peralatan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi dan Jaringan Aset Tetap lainnya yang masuk sebagai kelompok Aset Tetap.

Neraca akan berubah tergantung dari kegiatan yang dilaksanakan oleh pengelola BMN, Jika BMN bertambah maka akan terjadi penambahan pada daftar BMN, begitu juga sebaliknya ketika terjadi penghapusan BMN maka akan terjadi pengurangan dalam daftar barang dan aset pada neraca.
Penghapusan BMN dari daftar Barang dan aset dalam neraca ini tidak segampang seperti menghapus  salah satu aset barang Pribadi. Proses Penghapusan bagi instansi ini tidak gampang dan tidak sesederhana seperti apa yang kita bayangkan. kenapa bisa demikian...?? Karena Penghapusan ini berakibat / mempunyai konsekuensi membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan atau/atau Kuasa Pengguna Barang dari Tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang atas barang yangberada dalam penguasaannya. Mengingat dampaknya yang begitu penting, maka proses penghapusan ini harus di dasari oleh sebuah keputusan resmi dari pejabat yang berwenang.

Sebelum tanggal 16 Mei 2016 Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara berpedoman pada PMK Nomor 50/PMK.06/2014, kemudian pada pertengahan bulan Mei tahun 2016 telah di undangkan peraturan pengganti tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara yaitu PMK Nomor 83/PMK.06/2016. 

Untuk lebih jelasnya tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara silahkan pelajari PMK Nomor 83/PMK.06/2016 yang dapat di  download disini.

akhirnya semoga artikel ini bisa bermanfaat....

1 comment: