Friday, August 26, 2016

Empat Bulan Gaji PNS Daerah Akan Di Tunda Pembayarannya





Gajian.... Siapa yang tak ingin mendapat Gajian, menurut Wikipedia pengertian  Gaji adalah suatu bentuk pembayaran periodik dari seorang majikan pada karyawannya yang dinyatakan dalam suatu kontrak kerja. Dari sudut pandang pelaksanaan bisnis, gaji dapat dianggap sebagai biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan sumber daya manusia untuk menjalankan operasi, dan karenanya disebut dengan biaya personel atau biaya gaji. Dalam akuntansi, gaji dicatat dalam akun gaji.

Buruh Pabrik, Pegawai, Karyawan Buruh pasti mengharapkan dan selalu menanti nanti datangnya Gajian. Untuk pembayaran Gaji ini di dasari kontrak kerja, ada yang mendapat Gaji tiap awal bulan, ataupun pertengahan bulan, tergantung kesepakatan dan aturan pemberi Gaji.

Kali ini saya akan sedikit mengulas tentang Gaji PNS Daerah yang di tunda berdasarkan Peraturan menteri Keuangan yang tertuang dalam PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 125/PMK.07/2016 .

Pada Tahun 2016 Pemerintah melakukan pembekuan pencairan Dana Alokasi Umum sebesar Rp. 19,4 Triliun. Pembekuan DAU Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 tertanggal 16 Agustus 2016. Pembekuan ini berimplikasi bagi PNS Pemerintah Daerah yang akan mengalami Penundaan Pembayaran Gaji atau kemungkinan yang sangat Pahit tidak akan mendapat Gaji Selama empat bulan, yaitu Bulan September sampai bulan Desember. Pembekuan DAU ini merupakan jatah dari 169 pemerintah daerah yang dilakukan dalam rangka penyesuaian porsi belanja negara pada paruh ke dua tahun ini. Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Kementerian Keuangan dalam menunda penyaluran DAU yaitu Perkiraan Kapasitas Fiskal, Kebutuhan Belanja dan Perkiraan Posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun ungkap Menteri Keuangan

Kebijakan Pemerintah ini membuat kepala daerah menjadi kebingungan, bahkan ketar ketir untuk mencari dana talangan agar bisa membayar gaji PNS selama empat bulan tersebut.Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016,  

Berikut ini Provinsi  dan Daerah baik itu kabupaten dan Kota yang mengalami Pembekuan DAU tersebut :

Kab. Aceh Besar
Kab. Aceh Timur
Kab. Aceh Utara
Kab. Simeulue
Prov. Sumatera Utara
Kab. Asahan
Kab. Dairi
Kab. Deli Serdang
Kab. Karo
Kab. Langkat
Kab. Simalungun
Kab. Toba Samosir
Kota Pematang Siantar
Kab. Humbang Hasundutan
Kab. Samosir
Kab. Batu Bara
Kab. Padang Lawas Utara
Prov. Sumatera Barat
Kab. Agam
Kab. Padang Pariaman
Kota Padang
Kota Pariaman
Kab. Pasaman Barat
Kab. Solok Selatan
Prov. Riau
Kab. lndragiri Hilir
Kab. Rokan Hulu
Prov. Jambi
Kab. Batanghari
Kab. Mernngin
Kab. Tanjung Jabung Barat
Prov. Sumatera Selatan
Kab. Penukal Abab Lematang Ilir
Kab. Musi Rawas Utarn
Prov. Bengkulu
Kab. Rejang Lebong
Kab. Mukomuko
Prov. Lampung
Kab. Pringsewu
Prov. Jawa Barat
Kab. Bekasi
Kab. Bogar
Kab. Garut
Kab. Karawang
Kab. Subang
Kab. Sukabumi
Kab. Tasikmalaya
Kota Bandung
Kota Bekasi
Kota Bogar
Kota Depok
Kota Tasikmalaya
Prov. Jawa Tengah
Kab. Banjarnegara
Kab. Banyumas
Kab. Cilacap
Kab. Demak
Kab. Kendal
Kab. Klaten
Kab. Magelang
Kab. Pati
Kab. Pemalang
Kab. Purbalingga
Kab. Purworejo
Kab. Rembang
Kab. Sukoharjo
Kab. Tegal
Kab. Wonosobo
Kata Magelang
Kata Pekalongan
Kata Salatiga
Kata Semarang

Prov. DI Yogyakarta
Kab. Bantul
Kab. Gunung Kidul
Kab. Sleman
Prov. Jawa Timur
Kab. Bangkalan
Kab. Blitar
Kab. Bondowoso
Kab. Jember
Kab. Kediri
Kab. Mojokerto
Kab. Nganjuk
Kab. Ngawi
Kab. Pasuruan
Kab. Ponorogo
Kab. Sampang
Kab. Sidoarjo
Kab. Tuban
Kab. Tulungagung
Kota Kediri
Kota Madiun
Kota Pasuruan
Kota Probolinggo
Kota Surabaya
Prov. Kalimantan Barat
Kab. Ketapang
Kab. Sanggau
Kab. Kubu Raya
Prov. Kalimantan Tengah
Kab. Katingan
Kab. Sukamara
Kab. Murung Raya
Prov. Kalimantan Selatan
Kab. Banjar
Kab. Hulu Sungai Utara
Kab. Kotabaru
Kab. Tabalong
Kab. Tanah Laut
Kota Banjarbaru
Prov. Kalimantan Timur
Kab. Berau
Kab. Kutai Timur
Kab. Mahakam Ulu
Prov. Sulawesi Utara
Kota Bitung
Kab. Banggai
Kab. Banggai Kepulauan
Kab. Luwu
Kab. Pangkajene kepulauan
Kab. Luwu Timur
Kab. Tana Toraja
Prov. Sulawesi Tenggara
Kab. Buton
Kab. Konawe
Kata Bau-bau
Kab. Konawe Selatan
Kab. Konawe Kepulauan
Kab. Muna Barat
Kab. Buton Tengah
Prov. Bali
Kab. Badung
Kab. Karangasem
Kata Denpasar
Prov. Nusa Tenggara Barat
Kab. Sumbawa
Kata Matarrun
Kab. Lombok Utara
Prov. Nusa Tenggara Timur
Kab. Ende
Kab. Kupang
Kab. Sumba Timur
Kab. Manggarai Barat
Kab. Maluku Tengah
Kab. Maluku Tengah
Kab. Maluku Barat Daya
Kab. Merauke
Kab. Mimika
Kab. Pegunungan Bintang
Kab. Boven Digoel
Kab. Halmahera Tengah
Prov. Banten
Kab. Pandeglang
Kab. Tangerang
Kota Cilegon
Kata Tangerang
Kata Serang
Kata Tangerang Selatan
Prov. Bangka Belitung
Prov. Gorontalo
Kab. Gorontalo
Prov. Kepulauan Riau
Kab. Karimun
Kab. Lingga
Kab. Bintan
Prov. Sulawesi Barat
Prov. Kalimantan Utara
Kab. Tana Tidung

Itu daftar Provinsi, Kabupaten Kota yang terkena Pembekuan DAU. Total Dana Alokasi Umum yang di bekukan setiap bulannya adalah sebagai berikut :

Bulan September
Provinsi : Rp. 1.183.913.211.797
Kab/Kota : Rp. 3.670.830.554.323
Jumlah Nasional : Rp. 4.854.743.766.120


Bulan Oktober
 Provinsi : Rp. 1.183.913.211.797
Kab/Kota : Rp. 3.670.830.554.323
Jumlah Nasional : Rp. 4.854.743.766.120

Bulan Nopember
Provinsi : Rp. 1.183.913.211.797
Kab/Kota : Rp. 3.670.830.554.323
Jumlah Nasional : Rp. 4.854.743.766.120

Bulan Desember
Provinsi : Rp. 1.183.913.211.797
Kab/Kota : Rp. 3.670.830.554.323
Jumlah Nasional : Rp. 4.854.743.766.120

Untuk mengetahui Jumlah Dana Alokasi Umum tiap Provinsi, Kabupaten atau Kota yang di bekukan silahkan Download Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016 di SINI.

3 comments:

  1. Pemerintah udah senewen..!
    Selama ga d'bayar gajinya itu, keluarga PNS akan makan apa ?
    Bayar biaya pendidikan anak pake apa ?
    Biaya transportasi PP ke Kantor bayarnya pake duit dari mana ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tetap sabar bu / Pak....
      saya yakin.. pemerintah tak akan begitu...
      pasti ada jalan keluar untuk itu semua...
      Dalam Pemerintahan kan banyak ahli ekonomi, ahli keuangan.... pasti ini semua ada hikmahnya untuk kita semua...
      yaitu agar kita hidup selalu berhemat...
      Terima kasih atas kunjungannya...
      semoga artikel ini bermanfaat guna menambah wawasan dan pengetahuan dalam hal kebijakan ataupun aturan pemerintah,,,
      semoga kita selaku warga negara bisa menyikapi dengan positif dan kepala dingin.
      Semoga kita selalu dipermudah dalam mencari Rezeki guna menafkahi Keluarga kita...
      Terima Kasih atas kunjungan anda.

      Delete
  2. Terimakasih atas kunjungan dari PT.DSI di blog ini, semoga tulisan saya di blog ini bisa membawa manfaat dan berguna untuk PT.DSI.

    ReplyDelete