Friday, December 16, 2016

Cara Log Out ( Keluar ) dari BBM

Pernahkah anda memikirkan bagaimana cara Untuk Log Out atau keluar dari aplikasi BBM...???
ya... saya sendiri pada awalnya ketika sudah log in danmasih dalam status aktif pada aplikasi BBM merasa kurang nyaman, apalagi ketika ponsel kita di taruh sembarangan ( asal taruh ), kenapa bisa begitu, karena jika kita tidak log out maka ketika ponsel kita di buka oleh orang lain maka apa yang ada pada akun BBM kita akan diketahui oleh orang lain, apalagi jika yang kita bicarakan dalam akun BBM tersebut bersifat rahasia, seperti pembicaraan bisnis maupun lainnya.

Log Out atau keluar dari aplikasi itu sangat penting, hal ini untuk mengamankan akun kita dari pembajakan ( diretes/dibajak ) oleh orang lain yang tak bertanggung jawab, dalam beberapa waktu yang lalu saya juga menulis artikel tentang Cara melindungi dan Atasi Akun BBM Yang di Hack  artikel tersebut memang saya sengaja tulis sebagai pengingat untuk diri saya sendiri dan bisa juga bagi pembaca di blog ini. Selain itu, saya juga menulis artikel tentang TIPS AMAN MENGGUNAKAN AKUN MEDIA SOSIAL FACEBOOK.

Belum lama juga saya menulis artikel tentang Cara Log Out ( Keluar ) dari FaceBook pada Ponsel Android, semoga saja artikel artikel tersebut bisa berguna bagi sobat pembaca dan pengunjung blog ini. 
Kita kembali ke Topik yang kita bahas kali ini, yaitu tentang bagaimana kita bisa Log Out dari Akun BBM, tidak usah panjang lebar, marilah kita belajar bersama untuk mempraktekan langkah langkah Log out / keluar dari akun BBM.

Langkah langkahnya adalah sebagai berikut :
Masuk ke dalam menu Pengaturan / Setting 
Menu ini seperti roda gigi, kemudian ketuk menu tersebut sekali saja

            

     Setelah menu seting / pengaturan di ketuk maka akan tampil seperti ini 





kemudian scroll atau gulir ke bawah sampai menemukan menu APL



Kemudian ketuk menu APL tersebut untuk mencari aplikasi yang kita cari yaitu BBM



Setelah Aplikasi kita temukan segera pilih, ketuk / sentuh aplikasi itu

ketika sudah mengetuk aplikasi BBM tersebut maka akan tampil seperti gambar di atas itu, kemudian pilih dan ketuk / sentuh menu "Hapus Data".
Setelah itu akan muncul peringatan seperti di bawah ini



Peringatan tersebut pada intinya adalah kita akan menghapus data pada aplikasi ini yang memuat file, stelan dan pasword. jika kita yakin apa yang kita lakukan ini benar maka pilihlah "Oke" 

Akhirnya setelah beberapa saat menunggu proses penghapusan data kita bisa Log Out / Keluar dari Aplikasi BBM dan icon yang berada pada pojok kiri atas ( Icon BBM ) sudah tidak muncul lagi, hal ini berarti sobat sudah benar benar Log Out / keluar dan OFF BBM nya. Untuk bisa menikmati / menggunakan aplikasi BBM ini anda LOg in kembali dengan menggunakan Email / Gmail sobat dan masukan juga Paswordnya.

Sangat gampang kan...???
semoga apa yang saya tulis kali ini ada manfaatnya dan bisa menambah pengalaman kita dalam mempergunakan ponsel serta dalam rangka melindungi akun media sosial yang kita gunakan.
salam.

Tuesday, December 13, 2016

Cara Log Out ( Keluar ) dari FaceBook pada Ponsel Android

Salam Sobat...
Kali ini saya akan sedikit menulis mengulas tentang bagaimana Cara Log Out ( Keluar ) dari Aplikasi Facebook pada ponsel Android. Beberapa waktu yang lalu saya juga menulis tentang bagaimana Cara Membuat Akun Facebook, Dalam Pembuatan Akun Facebook ini sobat terlebih dahulu harus memiliki akun Email baik itu Yahoo maupun Gmail, Untuk bisa membuat akun Email tersebut beberapa waktu yang lalu juga saya telah menulis artikel tentang Bagimana Cara Membuat Email. Jika sobat sudah punya akun email serta sudah bisa dan memiliki akun Facebook, alangkah baiknya sobat bisa mempergunakan Akun Facebook sobat dengan baik dan bijak akan terhindar dari masalah, lantas bagaimana cara agar kita bisa mengunakan facebook dengan aman, didalam blog ini juga saya telah menuliskan artikel tentang Tips Aman Menggunakan Akun Facebook. Dalam Artikel Tips Aman menggunakan Akun Facebook, saya juga menuliskan agar kita tidak lupa untuk melakukan Log Out (keluar) dari Aplikasi Facebook. Khusus untuk kali ini saya akan mengulas sedikit bagaimana kita bisa Log Out dari Facebook dari perangkat Ponsel Android.

Tidak perlu panjang lebar lagi, berikut ini langkah langkah bagaimana kita bisa log out dari facebook :
Buka menu facebook sobat
ini jika sobat tak pernah log out, maka ketika sobat buka menu facebook pada ponsel maka akan akun facebook sobat akan aktif. untuk mencari menu log out ( keluar ) silahkan ketuk garis garis yang berjumlah tiga lapis seperti gambar di bawah ini.












Setelah anda mengetik menu seperti pada gambar di atas maka akan muncul beberapa menu. Untuk mendemukan menu keluar ( Log Out ) silahkan sobat gulir kebawah sampai menemukan menu Keluar (Log Out).



setelah menu keluar sudah muncul seperti pada gambar di atas, silahkan ketuk untuk keluar (log Out) dari Facebook. maka akan tampil seperti di bawah ini :


Tunggu beberapa saat, maka proses log out (keluar) dari akun facebook berjalan dan adan telah berhasil keluar dari aplikasi Facebook.

                   

Thursday, December 8, 2016

SE-82/PB/2016

Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-82/PB/2016 Tanggal 01 Desember 2016
 
Tentang:

Batas Maksimum Pencairan Dana 

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan 

Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia 

Tahap I TA 2016

http://nunutsianu.blogspot.co.id


untuk lebih jelasnya silahkan download pada tautan di bawah ini


atau
di bawah ini (link alternatif)



Semoga Bermanfaat

SKB LIBUR DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2017 PERUBAHAN ( REVISI )

http://nunutsianu.blogspot.co.id/

Beberapa waktu yang lalu saya pernah menulis tentang SKB 3 menteri tentang LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2017 ( sebelum revisi ) SKB tersebut di terbitkan pada tanggal 04 April 2016. Kemudian pada tanggal 21 November 2016 di terbitkan kembali SKB LIBUR DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2017 PERUBAHAN ( REVISI )  3 Menteri tentang

" PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 135 TAHUN 2016, 
NOMOR SKB 109 TAHUN 2016, 
NOMOR 01/SKB/MENPANRB/04/2016 
TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTl BERSAMA TAHUN 2017"

http://nunutsianu.blogspot.co.id/
Adapun Perubahan Libur tersebut dapat di lihat dari Libur yang di tetapkan dalam perubahan tersebut adalah pada Libur untuk Tahun Baru Masehi, Hari Libur untuk memperingati Hari Lahirnya Pancasila dan Libur serta Cuti pada Hari Raya Idul Fitri.
Berikut ini daftar Libur Tahun 2017 :

      1 Januari 2017        : Tahun Baru 2017 Masehi
    28 Januari 2017        : Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
    28 Maret 2017         :  Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
    14 April 2017           :  Wafat Isa Al Masih
    24 April 2017           :  Isro Mi'roj Nabi Muhammad SAW.
    01 Mei 2017            :  Hari Buruh Internasional
    11 Mei 2017            :  Hari Raya Waisak 2561
    25 Mei 2017            :  Kenaikan Isa Al Masih
    01 Juni                    : Hari Lahir Pancasila
    25-26 Juni 2017       :  Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah
    17 Agustus 2017      :  Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
    01 September 2017  :  Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriyah
    21 September 2017 :  Tahun Baru Islam 1439 Hijriyah
    01 Desember 2017  :  Maulid Nabi Muhammad SAW
    25 Desember 2017  :  Hari Raya Natal


http://nunutsianu.blogspot.co.id/

 Adapun untuk Cuti bersama tahun 2017 adalh sebagai berikut :

     02 Januari                          : Tahun Baru 2017 Masehi
     27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 : Hari Raya Idul Fitri 1438 HIjriyah
    26 Desember 2017               : Hari Raya Natal


 Untuk Lebih jelasnya dalam melihat perubahan / Revisi Libur danCuti bersama silahkan download kedua SKB tersebut pada link di bawah ini :



Itulah sekedar informasi yang dapat saya tulis pada artikel kali ini, semoga bermanfaat..

SURAT EDARAN Nomor 84/PB/2016

SURAT EDARAN
Nomor 84/PB/2016
TENTANG
BATAS MAKSIMUM PENCAIRAN DANA
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PADA DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
TAHAP VII TAHUN ANGGARAN 2016





Bagi yang mau Download silahkan klik Tautan Di Bawah ini




Friday, December 2, 2016

Surat Ijin Mengemudi (SIM)



SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dasar Hukum

1. UU No. 2 Thn. 2002
     • Pasal 14 ayat (1) b
     • Pasal 15 ayat (2) c
2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216

Fungsi dan Peranan

• Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
• Sebagai alat bukti
• Sebagai sarana upaya paksa
• Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Penggunaan Golongan SIM
Pasal 211 (2) PP 44 / 93
Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)

Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam

Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Persyaratan Pemohon SIM
Pasal 217 (1) PP 44 / 93
1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
4. Batas usia
     • 16 Tahun untuk SIM Golongan C
     • 17 Tahun untuk SIM Golongan A
     • 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus ujian teori dan praktek

Peningkatan SIM
Pasal 217 (2) 44 / 93
     • SIM A telah 12 bulan untuk SIM BI / SIM A Umum
     • SIM BI / AU telah 12 bulan untuk SIM BII / SIM BI Umum
     • SIM BII / BIU telah 12 bulan untuk SIM BII Umum

Tata cara dan persyaratan mutasi SIM
Pasal 224 PP 44/93
1. Prosedur keluar daerah lama
a. Mencabut berkas dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal serta melampirkan surat pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yang dituju.

2. Prosedur masuk daerah baru
a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c. Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir permohonan

Persyaratan untuk mengurus SIM hilang atau rusak
Pasal 255 PP 44/93
a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
b. Membawa surat laporan kehilangan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
d. Melakukan pengisian formulir permohonan
e. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

SIM dinyatakan tidak berlaku
Pasal 230 PP 44 / 93
1. SIM habis masa berlakunya
2. Digunakan oleh orang lain
3. Diperoleh dengan cara tidak sah
4. Data yang ada pada SIM dirubah

Biaya penerbitan SIM
PP 50/2010
1. SIM A
- Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000


Sumber : POLRI
untuk downlod Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 silahkan klik DI SINI
atau di DI SINI

Jangan lupa untuk membaca :
PENERBITAN KARTU KELUARGA
PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK
PENCATATAN DAN PENERBITAN BIODATA PENDUDUK

semoga bermanfaat.

NOTA KEUANGAN TAHUN 2017

Download Nota Keuangan RAPBN Tahun 2017 klik di SINI

Download RUU APBN Tahun 2017 klik di SINI

Download Himpunan RKA-K/L T.A. 2017 klik di SINI

Download Advertorial RAPBN T.A 2017 klik di SINI