Monday, August 29, 2016

SITUS ILEGAL CEK KTP ON LINE DI BLOKIR

Beberapa waktu yang saya menuliskan beberapa artikel yang membahas tentang e-KTP. diantaranya adalah CARA CEK DATA E-KTP SELURUH INDONESIA, Dalam artikel tersebut saya menulis untuk bisa cek data E-KTP kita akan di arahkan ke sebuah link / Situs " https://ektp.cektkp.com/", Saat ini link tersebut tidak dapat di akses lagi, hal ini di karenakan link tersebut merupakan salah satu situs / link yang tidak resmi dan bukan buatan dari pemerintah. Oleh Karena itu kita perlu mewaspadai dengan adanya link link yang menawarkan sebuah data apalagi link tersebut tidak resmi.

Sebelum link / situs tersebut di blokir ketika kita berkunjung ke link tersebut dalam hal ini link " https://ektp.cektkp.com/" maka akan muncul tampilan sebagai berikut

http://nunutsianu.blogspot.co.id

Dengan tampilan seperti gambar tersebut hanya dengan mengetik NIK pada kolom yang tersedia maka Data akan Muncul.

Beberapa waktu yang lalu link atau situs tersebut sangat marak dan rame di kunjungi oleh masyarakat karena sangat cepat dalam peredarannya yang melalui media sosial seperti Facebook, Twitter, Whatsapp, Guna melihat danmengetahui identitas seseorang.

Atas permintaan dari Kemendagri situs " https://ektp.cektkp.com/" akhirnya dapat di blokir oleh Kemenkoninfo dalam waktu yang singkat.Pemblokiran situs tersebut dikarenakan situs tersebut menampilkan atau menyajikan data yang tidak valid yang hanya menyediakan data lama. Sehingga masyarakat dihimbau untuk jangan mengakses situs tersebut.

Untuk membuktikan atas di blokirnya situs tersebut saya sendiri juga membuktikan dengan mengunjungi situs " https://ektp.cektkp.com/" dan memang benar situs tersebut sudah di blokir dan ketika kita mengujungi akan tampil seperti tampilan di bawah ini
http://nunutsianu.blogspot.co.id

Sehingga kita selaku masyarakat harus benar benar bisa memilah dan memilih situs mana yang bisa menyajikan data dengan benar, akurat dan Valid.

Untuk memperoleh data yang Valid tentang kependudukan silahkan berkunjung ke kantor Disdukcapil setempat. Untuk menghindari penyalahgunaan data kependudukan ini, pihak pihak yang terkait yang menyajikan data kependudukan ini pun tidak mudah untuk memberikan data kependudukan.

Demikian artikel kali ini yang bisa kami sajikan.. semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda.

Jangan lupa untuk membaca :

No comments:

Post a Comment