Showing posts with label Info. Show all posts
Showing posts with label Info. Show all posts

Friday, April 10, 2020

SKB Revisi Kedua Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020

         Pemerintah melakukan revisi atau perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2020. Perubahan ini akan mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020. 

Bagi yang Suka Download Video di Twitter silahkan Baca : Cara Download Video twitter tanpa Aplikasi 

          Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini,dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. 

         Pergeseran itu dilakukan agar masyarakat tak mudik bulan depan akibat pembatasan sosial yang sedang digalakkan demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Isi SKB itu menjelaskan bahwa cuti bersama Idul Fitri yang semula 26-29 Mei 2020 digeser menjadi 28-31 Desember 2020. Meski demikian, perayaan hari raya Idul Fitri tetap digelar pada 24-25 Mei 2020.
Berikut Rincian Untuk :

1. Libur nasional

1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi
25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
22 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
10 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
7 Mei: Hari Raya Waisak 2564
21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih 
24-25 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
20 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal

 2.Cuti bersama

21 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
28 dan 30 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
24 Desember: Hari Raya Natal
28, 29, 30, dan 31 Desember: pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Untuk lebih jelasnya silahkan Unduh File SKB Revisi kedua Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 Disini.

Semoga Informasi ini berguna unuk mempersiapkan agenda acara di saat libur nanti. Jangan lupa untuk selalu melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat guna mencegah Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

 Bagi yang ingin membuat Hand sanitizer sendiri juga bisa, silahkan Baca Membuat Hand Sanitizer Sendiri

Wednesday, March 25, 2020

Cara Daftar Nikah secara On Line di KUA

Beberapa bulan terakhir ini kita di gemparkan dengan adanya wabah virus Corona. Menurut beberapa sumber virus Corona ini telah menginfeksi sekitar 146 Negara di dunia. Virus Corona ini pertama kali ditemukan di China tepatnya di Wuhan China.

Untuk mencegah Penyebaran virus ini pemerintah mengambil kebijakan agar warga untuk berdiam diri di rumah ( Stay at Home ), langkah ini diambil untuk memutus rantai penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas di masyarakat Indonesia.

 Baca Juga : Mecegah Penyebaran Virus Corona dengan membuat Hand Sanitizer Sendiri

Dengan kondisi seperti ini ada beberapa warga yang bertanya, " Bagaimana untuk bisa mendaftar Nikah di KUA...??
berikut ini Sinau Dewe kan sedikit mengulas tentang tata cara / langkah langkah untuk mendaftar Nikah secara On Line. Untuk melakukan pendaftaran on line ini anda bisa lakukan di rumah, kantor / tempat kerja, bisa menggunakan komputer, laptop, Smartphone.

Sebelum melakukan pendaftaran on line sebaiknya persiapkan dahulu berkas berkas Pendukungnya yaitu :
a. Surat pengantar dari desa setempat
b. mengisi blangko N1 dan di tanda tangani kepala desa atau kepala kelurahan atau Pejabat yang berwenang (dari desa )
c. mengisi blangko N2 dan di tanda tangani oleh catin diketahui kepala desa atau kepala kelurahan atau Pejabat yang berwenang (dari desa )
d. mengisi blangko N3 - Surat Persetujuan Mempelai
e. mengisi blangko N4 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
f. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
g. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
h. Surat Akta Kematian (N6) Jika calon pengantin berstatus duda/janda ditinggal mati
i. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :
-. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
-. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
-. Izin Poligami
j. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
k. Fotocopy Identitas Diri (KTP) catin, orang tua dan wali serta saksi
l. Fotocopy Kartu Keluarga
m. Fotocopy Akta Lahir ditambah Ijazah
o. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
p. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
q. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
r. Surat Keterangan Wali Jika Wali sudah tidak dalam satu Kartu Keluarga



PASTIKAN DATA dalam berkas yang anda ajukan tidak ada PERBEDAAN data baik itu ejaan NAMA, TANGGAL LAHIR yang terdapat pada : Akte Kelahiran, KTP, Ijazah dan KK. jika masih ada perbedaan silahkan perbaiki terdahulu agar tidak terjadi hal hal yang membuat anda RIBET dikemudian hari.
 Alangkah baiknya sebelum anda melakukan pendaftaran On Line silahkan baca tulisan ini sampai selesai agar lebih mudah tentunya.

Jika persyaratan diatas sudah lengkap silahkan buka komputer atau HP anda, dan jangan lupa untuk kuota internet masih ada karena ini akan melakukan pendaftaran secara on line.
langkah langkahnya

Buka perambaan internet bisa dengan : mozila firefox, google chrome, opera mini ataupun yang lainnya

Ketik " SIMKAH " tanpa petik atau link http://simkah.kemenag.go.id/ atau KLIK DI SINI nanti diarahkn ke laman awal simkah
http://simkah.kemenag.go.id












kemudian setelah tampilan seperti gambar diatas klik DAFTAR

atau KLIK DISINI untuk diarahkn langsung ke laman DAFTAR
setelah klik DAFTAR maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini :


 setelah laman DAFTAR terbuka silahkan pilih :
nama Provinsi, nama Kabupaten / Kota, nama Kecamatan dimana anda akan mencatatkan perkawinan, kemudian pilih NIKAH DI ( pilih nikah di LUAR KUA atau DI KUA )
Kemudian klik TANGGAL AKAD NIKAH dan PILIH WAKTU AKAD.
Dalam memilih waktu akad anda akan disuruh memilih pukul dari : 01:00 sampai dengan 24:00.



 setelah form tersebut di isi maka akan muncul notifikasi : Jadwal Tersedia " seperti dalam gambar berikut :





jika notifikasi yang muncul " Jadwal sudah Penuh / tidak tersedia " berarti untuk waktu yang anda pilih sudah terisi oleh orang lain, maka pilih waktu lainnya.

setelah langkah diatas langkah berikutnya klik LANJUT maka akan muncul laman berikut ini :

Jika anda saat memilih kotak NIKAH DI itu dengan pilihan di Luar KUA, maka saat berada di form ini anda harus mengisi kotak Alamat Lokasi Akad Nikah.

Jika anda saat memilih kotak NIKAH DI itu dengan pilihan di KUA maka secara otomatis kotak isian Alamat Lokasi Akad Nikah akan terisi " Balai Nikah KUA........... ( sesuai kua pilihan / Kecamatan ) yang anda pilih saat awal tadi.

Kemudian Geser ke bawah untuk memulai pengisian :
pilih form DATA CALON SUAMI seperti berikut ini :

 isilah form tersebut dengan benar.
NIK, NAMA, TEMPAT LAHIR, TANGGAL LAHIR, STATUS, ALAMAT, PEKERJAAN dan NOMOR HP








setelah selesai lanjut ke paling bawah yaitu upload FOTO.

lanjut ke sebelahnya FORM CALON ISTRI

silahkan isi form data calon istri dengan benar
NIK, NAMA, TEMPAT LAHIR, TANGGAL LAHIR, STATUS, ALAMAT, PEKERJAAN kemudian upload foto.








setelah data calon suami dan calon istri terisi silahkan klik form di kanan calon istri yaitu menu / form " Ceklis Dokumen "

Setelah anda memberikan tanda centang / ceklis kemudian klik LANJUT, maka akan di arahkan ke laman NO PENDAFTARAN anda

jika sudah muncul no pendaftaran anda berarti anda sukses melakukan pendaftaran, langkah berikutnya yaitu Cetak bukti Pendaftaran tersebut dengan cara klik CETAK.
maka akan dilanjutkan ke laman sebagai berikut :
klik / pilih PRINT untuk memunculkan file yang akan menjadi bukti anda melakukan pendaftaran, maka akan muncul laman sebagai berikut:


di laman ini ada dua pilihan yaitu download dan cetak,
jika anda ingin mendownload klik icon download, jika ingin mencetak klik icon printer berarti mencetak.

Demikian langkah langkah pendaftaran nikah secara on line. Sangat mudah kan, jangan lupa setelah anda melakukan pendaftaran on line,
Bawa Berkas tersebut ke KUA dimana anda mendaftarkan pernikahan kurang lebih / paling lambat 3 ( Tiga ) hari pada hari dan jam kerja KUA sebelum akad nikah dilangsungkan, Hal ini untuk mempermudah Admin KUA dalam memverifikasi data anda beserta bukti pendaftaran yang sudah di download dan dicetak.

semoga bermanfaat.

Catatan :
Untuk Tanggal Akad yang bisa anda pilih adalah minimal Sepuluh ( 10 ) hari kedepan dari tanggal anda melakukan pendaftaran ini.


Tuesday, November 7, 2017

SE MP PNBP NR No. 85 tahun 2017

Halo apa kabar... Sudah lama saya tidak menulis artikel tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kementerian Agama, Kali ini saya akan membagikan file SE MP PNBP NR No. 85 tahun 2017 tentang Pencariran untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Bimas Islam Kementerian Agama Tahap VIII tahun 2017. Untuk bisa mendownload filenya silahkan klik tautan di bawah ini

SE MP PNBP NR No. 85 tahun 2017



Artikel Terkait :
SE MP PNBP NR No. 75 Tahun 2017 Tahap VII
SE MP PNBP NR No. 67 Tahun 2017 PNBP Tahap VI

Jangan Lupa Sebelum tanggal 28 Februari 2018 kita harus melakukan Registrasi Kartu Ponsel / seluler kita, hal ini demi kelancaran dan kenyamanan kita dalam berkomunikasi. Untuk lebih jelasnya bisa membaca Artikel yang berkaitan dengan Registrasi Kartu Ponsel / Seluler :

Cara registrasi ulang kartu sim card Via WEB
Cara Registrasi Ulang Sim Card Dengan KTP dan KK 

semoga bermanfaat, silahkan di share jika ini membantu anda.

Sunday, October 29, 2017

Cara Registrasi ulang Kartu / Sim Card Via WEB

Masih ingat dengan artikel beberapa waktu lalu tentang Registrasi Sim card...?? Untuk kali ini saya juga akan mengulas kembali tentang bagaimana cara Registrasi Kartu / Sim Card, akan tetapi, untuk kali ini jelas berbeda lagi. saya mengulas kembali bagaimana cara registrasi Kartu / Sim card ini di karenakan masih banyaknya user yang mengalami kegagalan dalam proses registrasi melalui perintah SMS yang dikirim ke nomor 4444. Proses registrasi ini sangatlah penting untuk dilakukan bagi pengguna sim Card yang ingin selalu aktif, jika proses registrasi ini tak dilakukan maka simcard / kartu tersebut akan mati dan tidak bisa di pakai lagi. sebelum itu semua terjadi maka anda harus segera melakukan registrasi sebelum tanggal 28 Februari 2018. 
Registrasi Ulang Pelanggan Prabayar Mengacu pada Peraturan Menkominfo No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan baru dan lama untuk melakukan registrasi sesuai dengan data identitas yang tertera di KTP dan kartu keluarga.

Setelah kemaren saya ulas tentang Cara Registrasi Sim card menggunakan Nomor E KTP dan No KK dengan format SMS dan dikirim ke nomor 4444, maka kali ini saya akan mengulas proses registrasi yang lebih mudah karena anda akan di arahkan ke web resmi dari provider tersebut. 

Berikut cara Registrasi untuk kartu / Sim card dari beberapa provider yang ada di indonesia :

1. TELKOMSEL
Untuk melakukan Registrasi ulang kartu / Sim card Telkomsel ( simPATI, kartu As, atau kartu Loop) melalui WEB anda harus melakukanlangkah langkah sebagai berikut :
  • Buka atau masuk ke laman Resmi Telkomsel atau dengan klik tautan link Registrasi Telkomsel
  • setelah anda klik tautan / link tersebut maka anda akan di arahkan ke laman sebagai berikut :

http://nunutsianu.blogspot.co.id/

  •  untuk mengisi kolom tersebut anda harus mengentry No Kartu, NIK ( No KTP ), No KK dan Pasword, untuk pasword ini anda akan mendapatkannya setelah anda lengkap mengisi data data di atas tersebut dengan mengklik dapatkan pasword. Pasword ini akan di kirim ke kartu / simcard anda. kemudian isi kan di kotak Pasword tersebut kemudian Kirim. maka proses registrasi ini akan selesai.

2. INDOSAT
Untuk melakukan registrasi ulang Kartu INDOSAT melalui WEB anda mendapatkan informasinya pada LINK sebagai berikut berikut : Registrasi Indosat

3. XL

Untuk melakukan registrasi ulang Kartu XL melalui WEB anda bisa melakukan langkah langkah sebagai berikut :
  •  Buka atau masuk ke laman WEB Resmi XL atau klik tautan link berikut :
  •  Registrasi XL
  • maka anda akan masuk ke laman sebagai berikut :

untuk melakukan registrasi terlebih dahulu anda mengetikan Nomor Kartu / Simcard yang anda miliki kemudian klik Verify, setelah itu anda akan di minta untuk mengisi No KTP (NIK), Kartu keluarga (KK) maka proses registrasi anda akan selesai.
4. TRI

Untuk melakukan registrasi ulang Kartu TRI melalui WEB anda bisa melakukan langkah langkah sebagai berikut :
  • Buka Web resmi TRI atau klik link berikut Registrasi TRI
  • Setelah itu anda akan masuk ke laman seperti di bawah ini :


http://nunutsianu.blogspot.co.id/

 Setelah itu pilih menu registrasi yang akan anda lakukan. di sini ada dua menu registrasi yaitu :
- Registrasi untuk Pelanggan Baru ( awal Registrasi ) dan
- Registrasi Ulang untuk pelanggan lama.
 
 5. SMARTFREN
Untuk melakukan registrasi ulang kartu Smartfren melalui web anda bisa melakukan langkah langkah sebagai Berikut : 
  • buka web resmi Smartfren atau klik link Registrasi Smartfren
  • setelah itu maka anda akan masuk ke laman seperti dibawah ini :

http://nunutsianu.blogspot.co.id/

  • Setelah itu isi : No Kartu Smartfren kamu, No KTP ( NIK ) kamu, Jenis verifikasi yang kamu pilih, Email kamu yang masih aktif dan No Kartu keluarga
  • setelah semua di entry klik Lanjut dan ikuti langkah yang selanjutnya sampai proses selesai.
Proses registrasi kartu Smartfren ini adalah Sebagai upaya untuk menghindari penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk tindak kriminalitas dan terorisme, kini pemerintah menggalakkan peraturan registrasi baru bagi setiap pengguna telepon selular demi keamanan dan kenyamanan bertelekomunikasi.
                    Setiap pembelian nomor baru, harap melakukan registrasi dengan data dan kelengkapan sebagai berikut :
1.  Siapkan kartu perdana Smartfren yang akan diaktifkan
2.  Nomor PUK berada di balik cangkang kartu perdana Smartfren
3.  Kode aktivasi berada di box perangkat Smartfren
4.  Siapkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No KK) atau
     Nama  Ibu Kandung yang sesuai dengan dokumen Kartu Keluarga
5.  Alamat email yang aktif
6.  Data yang disampaikan pada saat registrasi adalah benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
7.  Informasi yang telah diberikan hanya bertujuan untuk layanan registrasi pelanggan, dan
     hanya pihak berwajib yang berhak mendapatkan akses sesuai hukum yang berlaku.
8.  Dengan melanjutkan proses registrasi ini pelanggan menyetujui terhadap syarat dan ketentuan
     berlangganan jasa telekomunikasi Smartfren
9.  Hubungi petugas layanan  Smartfren untuk melakukan perubahan data kepemilikan kartu SIM
     Smartfren sekaligus melakukan verifikasi pemilik baru

Semoga saja artikel ini bermanfaat bagi anda semua pengunjung blog Sinau Dewe , dan jangan lupa segera lakukan registrasi kartu anda sebelum tanggal 28 Februari 2018 kalau tidak kartu akan dimatikan.

Salam Sukses Selalu..

Artikel Terkait :

Friday, October 27, 2017

Cara Mengatasi Gagal registrasi Ulang SIM Card

Cara Mengatasi Gagal Registrasi Ulang SIM CARD

Setelah diberlakukan kebijakan pemerintah melalui kominfo untuk melakukan registrasi ulang SIM Card. Registrasi ulang ini berbeda dengan registrasi yang terdahulu ketika mengaktifkan sim card dengan mengisi data yang asal asalan. Untuk registrasi kali ini Kominfo bekerja sama dengan disdukcapil untuk memverifikasi data data yang akan digunakan untuk registrasi sim card. Untuk melakukan registrasi ini user harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) dan Nomor Kartu Keluarga ( KK ). Untuk lebih jelasnya tentang bagaimana cara registrasi nya silahkan baca artikel terdahulu saya tentang Cara registrasi ulang sim card dengan E KTP dan KK. Untuk kali ini saya akan membahas sedikit permasalahn yang terjadi ketika melakukan registrasi ulang.

Menurut informasi dari beberapa teman dan membaca beberapa keluhan di media sosial tentang kegagalan dalam proses registrasi ini. Berikut ini beberapa contoh permasalahan yang terjadi yaitu :

1. Setelah melakukan perintah registrasi ulang dengan mengirim sms ke nomor 4444 ada sms balasan " Maaf Data yang anda masukan tidak sesuai dengan data kependudukan. Pastikan data yang anda masukkan benar sesuai ( sesuai KTP dan Kartu Keluarga ), Silahkan Coba lagi "
ini biasanya terjadikarena ketika mengetik Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) atau Nomor Kartu Keluarga masih ada kekeliruan atau salah.
Solusi nya : " Coba cek kembali No KTP dan NO KK yang anda tulis pada sms registrasi ulang tadi, kemudian jika ada salah segera perbaiki dan kirim lagi ke nomor 4444.

2. Setelah melakukan perintah registrasi ulang dengan mengirim sms ke nomor 4444 kemudian menerima sms " Data yang anda kirimkan tidak sesuai, kirimkan data sesuai dengan yang tertera di kartu keluarga "ini biasanya terjadi karena ketika awal registrasi terdahulu menggunakan data orang lain / data asal asalan, sehingga ketika registrasi ulang yang sekarang akan di tolak dengan jawaban / balasan data yang dikirimkan tidak sesuai.
Solusinya : silahkan rubah data kepemilikan kartu ketika registrasi, Untuk melakukan perubahan data ini ternyata berbeda beda caranya sesuai dengan provider yang menerbitkan / mencetak simcard tersebut, Ada yang bisa dirubah dari menu yang terdapat dalam simcard tersebut dan ada juga yang harus melakukan registrasi ulang dengan cara yang hampir sama ketika awal registrasi. 

Jika anda mengalami kebingungan maka Untuk lebih jelas dan mudahnya silahkan anda hubungi Call Center atau Customer service ( gerai ) dari provider simcard anda yang terdekat.

3. Ponsel tidak bisa mengirim SMS registrasi ke nomor 4444.
biasanya ada pesan " pesan tidak terkirim / pesan gagal di kirim". 

Kegagalan mengirim sms registrasi ini juga terjadi pada diri saya sendiri sebelum saya menulis artikel ini. Awalnya saya tak percaya sehingga saya mengirim beberapa kali sms registrasi ulang, saya coba kirim sms ke nomor lain bisa, cek pulsa bisa, sungguh pusing atas kejadian ini. Kegagalan proses pengiriman sms registrasi ke nomor 4444 ini ternyata juga menimpa beberapa teman yang sempat di tulis di media sosial Facebook.

Setelah saya tanya tanya ternyata ponsel yang digunakan adalah ponsel dengan OS Android, Memang tidak semua ponsel android mengalami kegagalan dalam proses pengiriman sms registrasi ulang ini, tetapi karna saya mengalami sendiri maka saya jadi percaya akan kejadian ini.
 
Solusi untuk masalalah ini sangatlah gampang dan sederhana yaitu, Pindahkan Sim card yang akan di registrasi ulang tersebut dari ponsel Android ke ponsel biasa ( Ponsel lama ) dan saya pun berhasil melakukan registrasi ulang dengan sekali sms ke nomor 4444.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda yang sedang mengalami kebingungan seperti saya ketika melakukan registrasi ulang simcard, jika anda mempunyai cara ataupun trik lain silahkan tambahkan di kolom komentar agar para pembaca yang lain bisa mengetahuinya.
 salam....

Monday, October 23, 2017

LIBUR NASIONAL Tahun 2018

Bagi anda yang akan mengatur liburan bersama keluarga alangkah baiknya anda mengetahui kapan waktu yang tepat, agar liburan anda terasa nyaman, bahagia bersama keluarga tercinta. 
Liburan memang harus di rencanakan, apalagi itu untuk jangka panjang, yaitu untuk tahun kedepannya, Oleh karena itu kali ini saya akan bagikan informasi tentang Libur Nasional Tahun 2018, Semoga bisa membantu anda dalam mengatur rencana libur diTtahun 2018. Sebelum anda membuat rencana Libur di Tahun 2018 alangkah baiknya juga melakukan Registrasi Ulang Kartu ponsel anda, Untuk lebih jelasnya silahkan baca artikel Cara Registrasi Ulang SIM Card dengan E KTP dan KK . 

Berikut daftar liburan tahun 2018

LIBUR NASIONAL Tahun 2018

01 Januari   Baru Masehi
16 Februari  Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
17 Maret     Hari Raya Nyepi Tahun Baru saka 1940
30 Maret     Wafat Isa Al Masih
01 Mei       Hari Buruh Internasional
15-16 Juni   Hari Raya Idul Fitri 1429 H
17 Agustus   Hari Kemerdekaan RI
22 Agustus   Hari Raya Idul Adha 1439 H
11 September Tahun Baru Islam 1440 H
20 November  Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember  Hari Raya Natal

CUTI BERSAMA TAHUN 2018
13,14,18, dan 19 Juni    Hari Raya Idul Fitri 1439 H
24 Desember              Hari Natal


untuk lebih lengkapnya silahkan download SKB 3 menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 pada link berikut ini
SKB 3 Menteri Tentang LIBUR NASIONAL dan Cuti Bersama Tahun 2018

Tuesday, October 17, 2017

Cara Registrasi Ulang SIM Card Dengan NIK KTP dan KK

            Untuk menertibkan user atau pengguna telpon selular Pemerintah menginstruksikan kepada pemilik ponsel selular untuk melakukan Registrasi Ulang SIM Card yang di gunakan pada ponsel selular. Registrasi SIM Card yang dimulai tanggal 31 Oktober 2017 ini akan di verifikasi dengan data yang terdapat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Untuk Proses Registrasi ini dibutuhkan NIK dan juga Nomor KK ( Kartu Keluarga ), Sehingga sebelum anda melakukan registras ulang sebaiknya siapkan dulu KTP dan KK agar proses registrasi ulang ini lancar dan anda tidak bingung harus mencari NIK dan NO KK yang anda miliki. Proses Registrasi Ulang ini dilakukan dari tanggal 31 Oktober sampai 28 Februari 2018. Lantas apa yang terjadi jika kita tidak melakukan registrasi ulang...?? secara bertahap SIM Card yang tidak di Registrasi ulang akan di blokir, namun sebelum itu akan diberi tenggang waktu selama 15 hari setelah tanggal 28 Februari 2018, jika dalam masa tenggang tersebut tidak mendaftar / registrasi ulang maka secara bertahap akan dilakukan pemblokiran, tidak bisa melakukan panggilan keluar, tidak bisa mengirim pesan singkat (SMS) dan yang paling akhir adalah diblokir untuk layanan data Internet, Sehingga untuk menghindari pemblokiran tersebut segera lakukan Registrasi ulang sebelum tanggal 28 Februari 2018.

Bagaimana cara Registrasinya...??
Untuk melakukan registrasi ulang ini sangatlah mudah dan siapapun pasti bisa selama user / pengguna bisa membaca dan bisa mengirim SMS / pesan singkat, Kenapa demikian...?? karena sebelum kita melakukan registrasi ini ada beberapa hal yang harus kita siapkan yaitu :

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam proses registrasi ini yang kita butuhkan dari KTP adalah NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN (NIK) yang terdiri dari 16 Digit
Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.
NIK dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan KTP, paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

2. Kartu Keluarga ( KK )
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Dalam proses registrasi ini yang kita butuhkan dari Kartu Keluarga ( KK ) adalah Nomor Kartu Keluarga ( NO KK ).

Setelah kita mempersiapkan dua hal tersebut di atas maka kita siap melakukan registrasi. lantas bagaimana langkah langkah untuk proses registrasinya...??
Berikut langkah langkah registrasi yang dapat kita lakukan :

1. buka menu pesan singkat / SMS kemudian ketik dengan format NIK#NomorKK# kirim ke 4444
contoh :  330309xxxxxxxxx1#330309xxxxxxxxx2  kemudiankirim ke 4444
proses registrasi ini dilakukan untuk kartu perdana

2. buka menu pesan singkat / SMS kemudian ketik dengan format ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
contoh :  ULANG#330309xxxxxxxxx1#330309xxxxxxxxx2  kemudian kirim ke 4444
proses registrasi ini dilakukan untuk kartu lama


Untuk melakukan registrasi tersebut yang menjadi catatan adalah " Data yang di tulis harus sesuai data yang ada di KTP dan KK yang di terbitkan oleh Disdukcapil agar proses registrasi tersebut bisa valid dan bisa di verifikasi.

Penetapan registrasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Jasa Telekomunikasi.

Semoga informasi ini bermanfaat.
salam,,


jangan lupa jika ingin tau info yang lain silahkan baca artikel :

Cara Registrasi ulang Kartu / Sim Card Via WEB 

Cara Mengatasi Gagal Registrasi Ulang Simcard 








Thursday, September 28, 2017

SE MP PNBP NR Tahap VII Tahun 2017

Halo apa kabar... Sudah lama saya tidak menulis artikel tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kementerian Agama, Kali ini saya akan membagikan file SE MP PNBP NR No. 75 tahun 2017 tentang Pencariran untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Bimas Islam Kementerian Agama Tahap VII tahun 2017. Untuk bisa mendownload filenya silahkan klik tautan di bawah ini
SE MP PNBP NR Tahap VII Tahun 2017

Semoga Bermanfaat.

untuk SE sebelumnya silahkan klik
SE Nomor 67 Tahun 2017 tentang MP PNBP NR Tahap VI

Wednesday, September 6, 2017

Lowongan CPNS Tahun 2017

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 membuka kembali pendaftaran CPNS kembali secara terbuka setelah hampir 5 tahun pemerintah Indonesia melakukan Moratorium ( Pembatasan Penerimaan Pegawai Negeri Sipil. Kebujakan ini dimaksudkan agar Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah dapat melakukan audit organisasi dan Penataan SDM. Berdasarkan hasil analisis Jabatan dan Beban Kerja yang dilakukan instansi baik pusat maupun daerah selama kurang lebih 5 tahun tersebut, maka Kementerian PANRB dan BKN menyusun perencanaan pegawai secara nasional dan juga sebagai dasar dalam perumusan dan penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 di lingkungan Kementerian/Lembaga baik di Pemerintahan Daerah Provinsi maupun Kabupaten/kota. Pelaksanaan Pendaftaran CPNS ini sudah di buka beberapa waktu dan peminatnya pun sangat banyak.
Kegiatan Sistem Seleksi CPNS Nasional Tahun 2017 adalah sebagai berikut :

PERIODE I (KEMENKUMHAM & MA)

KEMENKUMHAM
MAHKAMAH AGUNG
Untuk Kegiatan penerimaan / Seleksi CPNS pada Kemenkumham dan Mahkamah Agung yang di laksanakan pada Periode satu sudah di laksanakan dan untuk pendaftaran sudah di tutup.
Bagi sobat yang punya minat untuk mendaftar serta ikut berkompetisi dalam seleksi CPNS ini jangan khawatir, karena masih ada Priode ke dua.

Berikut Kegiatan Seleksi CPNS Tahap II :

1. Arsip Nasional Republik Indonesia       Download
2. Badan Ekonomi Kreatif    BKN
3. Badan Informasi Geospasial    Download
4. Badan Intelijen Negara    Download
5. Badan Keamanan Laut RI    Download
6. Badan Kepegawaian Negara    Download
7. Badan Kependudukan dan KB Nasional    Download
8. Badan Koordinasi Penanaman Modal     Download / BKN
9. Badan Meteorologi,Klimatologi & Geofisika   Download
10.Badan Narkotika Nasional    Download
11.Badan Nasional Penanggulangan Terorisme    Download / BKN
12.Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan    Download
13.Badan Nasional Penempatan Perlindungan TKI    Download
14.Badan Pemeriksa Keuangan    Download
15.Badan Pengawas Obat dan Makanan   Download 
16.Badan Pengawas Tenaga Nuklir    Download / BKN
17.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan  Download / BKN 
18.Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Download  
19.Badan Tenaga Nuklir Nasional    Download
20.Kejaksaan Agung    Download
21.Kementerian Agama    Download
22.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN    Download
23.Kementerian Badan Usaha Milik Negara    Download
24.Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi    Download / BKN
25.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral    Download
26.Kementerian Kelautan dan Perikanan    Download
27.Kementerian Kesehatan    Download
28.Kementerian Ketenagakerjaan    Download
29.Kementerian Keuangan    Download
30.Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman    Download / BKN
31.Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian    Download
32.Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan    Download
33.Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah   Download / BKN
34.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Download / BKN 
35.Kementerian Luar Negeri    Download
36.Kementerian Pariwisata    Download
37.Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat    Download
38.Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  Download 
39.Kementerian Pemuda dan Olahraga    Download
40.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi    Download
41.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan    Download
42.Kementerian Perdagangan    Download
43.Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas    Download
44.Kementerian Perhubungan    Download
45.Kementerian Perindustrian    Download
46.Kementerian Pertanian    Download / BKN
47.Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi    Download
48.Kementerian Sekretariat Negara    Download / BKN
49.Kementerian Sosial    Download
50.Kepolisian Negara    Download
51.Lembaga Administrasi Negara    Download
52.Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia    Download
53.Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah    Download
54.Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional    Download / BKN
55.Lembaga Sandi Negara    Download
56.Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara    Download / BKN
57.Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan    Download / BKN
58.Sekretariat Jenderal DPR    Download
59.Sekretariat Kabinet    Download / BKN
60.Sekretariat Mahkamah Konstitusi    Download / BKN
61.Sekretaris Komisi Yudisial Download

untuk melihat pengumuman lebih jelasnya silahkan klik
Pengumuman Seleksi CPNS 2017

untuk tata cara mendaftar CPNS silahkan klik
Alur Pendaftaran CPNS

Sunday, September 3, 2017

Tumbuhan Untuk Mencegah dan Mengobati Kolesterol

Penyakit jantung, Darah tinggi, Stroke adalah penyakit yang di sebabkan oleh tingginya kadar kolesterol pada tubuh. Banyak pengidap penyakit yang di sebabkan oleh kolesterol ini membeli obat obat kimiawi maupun herbal dengan bebas karena ingin cepat sembuh, hal ini karena banyak sekali iklan tentang obat kolesterol.

Apa sih Kolesterol itu..??
Kolesterol adalah lemak yang berada di dilam tubuh manusia yang dihasilkan oleh organ hati.
Kolesterol ini ada dua jenis, dan seperti dalam kehidupan kita ada yang baik ada yang jahat, begitu pula dengan kolesterol. Dua jenis kolesterol itu yaitu :

a. Kolesterol HDL ( High Density Lipoproterin ) yaitu Kolesterol baik yang terdapat dalam tubuh manusia dan tidak mengendap pada arteri. Kolesterol jenis ini berfungsi untuk melindungi pembuluh darah dari adanya Aterosklerosis yaitu terbentuknya plak pada bagian dinding pembuluh darah. Kolesterol ini yang dapat melindingi jantung dari penyakit Jantung koroner.
b. Kolesterol LDL ( Low Density Lipoproterin ) yaitu kolesterol jahat yang menyebabkan pengendapan pada arteri tubuh hal ini yang menimbulkan terjadinya stroke atau penyakit jantung.

Kolesterol dalam tubuuh bisa dikatakan normal atau ideal jika kolesterol tersebut memiliki kadar 160-200 mg, sedangkan jika sudah melewati atau melibihi kadar 240 mg itu bisa dikatakan sudah masuk ke dalam fase bahaya.

berikut Total kadar kolesterol :
<200 br="" dl="Kolesterol" mg="" normal="">200 - 239 mg/dl = ambang batas mengalami resiko kolesterol tinggi
240 mg/dl = pada fase ini sangat ber resiko tinggi.

Gejala penyakit kolesterol :
kesemutan, rasa sakit pada persendian dan juga mengalami pusing atau migrain yang sering kambuh, terkadang juga ada yang muncul benjolan berwarna merah atau yang sering disebut xanthomas, akan tetapi beberapa kasus gejala penyakit kolesterol ini tidak menunjukkan gejala yang khusus atau spesifik.

Untuk menurunkan kadar kolesterol selain menggunakan obat obatan kimiawi juga bisa dengan cara menerapkan pola hidup sehat. Untuk mencegah sedini mungkin dari gejala penyakit yang disebabkan dari kolesterol ini alangkah baiknya anda memeriksakan diri ke laboratorium untuk mengetahui kadar kolesterol yang ada didalam tubuh.

Tanaman  atau Tumbuhan sebagai obat Kolesterol
Saat ini banyak sekali obat obatan kimiawi maupun obat herbal yang berfungsi untuk mengobati maupun untuk mencegah penyakit yang di sebabkan oleh kolesterol. Apakah anda sudah mengetahui jika di sekitar kita juga terdapat tumbuhan yang bisa mengobati penyakit kolesterol ini. Tumbuhan ini juga sering kali di pakai sebagai kelengkapan dalam memasak. Tumbuha tersebut adalah Salam.
Untuk membuat ramuan untuk mengatasi kolesterol tinggi dari tumbuhan Salam ini yaitu dibuat sebagai minuman tradisional.
Untuk menghasilkan minuman tradisional tumbuhan salam yang nikmat dan bermanfaat yaitu :
Ambil 7 lembar daun salam dan 30 gr daun cermai lalu rebuslah dengan air sebanyak 600 cc sampai mendidih dan sisakan 300cc setelah itu minumlah secara teratur. Yang perlu diingat ketika menggunakan obat alami ini adalah tidak seperti menggunakan obat kimiawi yang cepat berreaksi, obat alami ini memang lama jadi anda harus sabar.
Untuk mencegah kolesterol tinggi anda bisa memperbanyak konsumsi sayur dan buah buahan. Konsumsilah dan minumlah air putih / bening setidaknya 2 liter tiap harinya.

makanan yang harus dihindari antara lain :
- Makanan Seafood (kepiting, udang, kerang siput dan jenisnya yang mengandung kolesterol tinggi)
- Daging sapi, Gajih sapi, gajih kambing atau jeroan
- Susu yang berlemak tinggi, keju dan sosis
- jenis goreng-gorengan yang mengandung mentega.

Makanan yang mengandung kolesterol yang sangat tinggi dan tidak boleh dikonsumsi bagi penderita kolesterol tinggi
- Telur puyuh
- cumi cumi
- Kuning telur
- otak sapi

dari urain di atas bisa kita bisa menurunkan kadar kolesterol dengan menerapkan POLA HIDUP SEHAT yaitu Mengatur pola makan yang baik, sehat, teratur. Jangan lupa untuk menjaga kebugaran tubuh dengan olah raga yang teratur seperti lari, senam ( aerobik ) sebanyak 3 - 5 kali seminggu. Semoga dengan menerapkan pola hidup sehat kita terhindar dari penyakit yang disebabkan oleh kolesterol jahat.

Semoga bermanfaat.
Hidup Sehat,

untuk menjaga kesehatan di saat puasa anda bisa membaca artikel

Wednesday, August 16, 2017

DO'A UPACARA PERINGATAN HUT RI KE 72

Salam....
Bulan ini tepatnya tanggal 17 Agustus kita akan melaksanakan Upacara untuk memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 72 Tahun
Berikut ini saya posting Doa Upacara HUT RI ke 72 yang dapat di unduh pada link di bawah ini

DO'A UPACARA PERINGATAN HUT RI KE 72


 



Semoga bermanfaat.
JANGAN LUPA
kalau mau cari doa untuk Tahun lalu silahkan buka
DO'A UPACARA PERINGATAN HUT RI KE 71

Friday, July 21, 2017

CARA CEK NIP


NIP adalah singkatan dari Nomer Induk/Identitas Pegawai. Setiap Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) atau Aparatur Sipil Negera ( ASN ) akan pasti memeiliki NIP. NIP ini diberikan saat di angkat menjadi PNS atau ASN. Mungkin sobat pernah diminta untuk sekedar melihat atau mengkroscek NIP seseorang. Badan Kepegawain Negara ( BKN ) menyediakan fasilitas untuk layanan Cek NIP bagi para PNS atau ASN. Lantas bagaimana cara cek NIP secara on line ini bisa kita lakukan...??
Berikut ini langkah langkah cek NIP :
 1. Bukalah komputer anda dan masuklah ke web resmi BKN atau klik tautan CEK NIP PNS / ASN tersebut. maka akan tampil seperti di bawah ini :




https://nunutsianu.blogspot.co.id/



2. Masukan NIP yang akan di lihat kemudian tekan enter atau klik cari.

https://nunutsianu.blogspot.co.id/

 
3. Data PNS dari NIP yang di maksud akan muncul.
tampilan di bawah ini saya sengaja sensor.

  
https://nunutsianu.blogspot.co.id/   

sangat mudah dan gampang kan langkah langkah cek NIP PNS/ASN secara On line.

Mudah mudahan artikel ini bisa bermanfaat bagi pembaca dan pengunjung blog SINAU DEWE.


JANGAN LUPA....
baca artikel yang tentang
Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Cara Mencari Data Nikah di KUA secara On LIne

dan jangan lupa pula baca baca yang lain..
Semoga bermanfaat.

Wednesday, April 5, 2017

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

           Pada Tanggal 2 Desember 2016, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

           Menurut PP ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari: a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru; b. Penerbitan perpanjangan SIM; c. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi; d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor; e. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; f. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; g. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; h. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); i. Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah; j. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; l. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

Jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran peraturan pemerintah ini, yaitu:
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK     
A     Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru            
1     SIM A            Per Penerbitan     Rp 120.000,00    
2     SIM BI           Per Penerbitan     Rp 120.000,00    
3     SIM BII          Per Penerbitan     Rp 120.000,00    
4     SIM C            Per Penerbitan     Rp 100.000,00    
5     SIM CI           Per Penerbitan     Rp 100.000,00    
6     SIM CII          Per Penerbitan     Rp 100.000,00    
7     SIM D            Per Penerbitan     Rp   50.000,00    
8     SIM DI           Per Penerbitan     Rp   50.000,00    
9     Penerbitan SIM Internasional     Per Penerbitan     Rp 250.000,00     

B     Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)            
1     SIM A     Per Penerbitan     Rp   80.000,00    
2     SIM BI     Per Penerbitan     Rp   80.000,00     
3     SIM BII     Per Penerbitan     Rp   80.000,00     
4     SIM C     Per Penerbitan     Rp   75.000,00     
5     SIM CI     Per Penerbitan     Rp   75.000,00    
6     SIM CII     Per Penerbitan     Rp   75.000,00    
7     SIM D     Per Penerbitan     Rp   30.000,00     
8     SIM DII     Per Penerbitan     Rp   30.000,00    
9     SIM Internasional     Per Penerbitan     Rp  225.000,00    

C     Penerbitan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemudi (SKUKP)     
       Per Penerbitan Rp  100.000,00     

D     Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)            
1     Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 2            
       a. Baru     Per Penerbitan                  Rp  100.000,00    
       b. Perpanjangan     Per Penerbitan     Rp  100.000,00    

2     Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih            
       a. Baru     Per Penerbitan                  Rp  200.000,00    
       b. Perpanjangan     Per Penerbitan     Rp  200.000,00     

E     Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor            
       1. Kendaraan Roda 2 atau 3     Per Penerbitan                                Rp    25.000,00    
       2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih     Per Penerbitan/Per Kendaraan     Rp    50.000,00    

F     Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor            
       1. Kendaraan Roda 2 atau 3     Per Penerbitan                                 Rp    25.000,00     
       2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih     Per Penerbitan/Per Kendaraan     Rp    50.000,00    
G     Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor            
       1. Kendaraan Roda 2 atau 3     Per Pasang     Rp    60.000,00     
       2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih     Per Pasang     Rp   100.000,00     

H     Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)            
       1. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3            
          a. Baru     Per Penerbitan     Rp   225.000,00   
          b. Ganti Kepemilikan     Per Penerbitan     Rp   225.000,00    

      2. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih            
          a. Baru     Per Penerbitan     Rp   375.000,00   
          b. Ganti Kepemilikan     Per Penerbitan     Rp    375.000,00    

I     Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah            
          a. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3     Per Penerbitan     Rp    150.000,00     
          b. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih     Per Penerbitan     Rp    250.000,00     


Untuk tarif yang lain berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia anda bisa mendownload filenya Di Sini.

Jangan lupa juga jika anda ingin membaca tarif pembuatan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 yaitu Peraturan Pemerintah sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, Silahkan baca artikel terdahulu dengan judul " Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) "



Thursday, December 8, 2016

SE-82/PB/2016

Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-82/PB/2016 Tanggal 01 Desember 2016
 
Tentang:

Batas Maksimum Pencairan Dana 

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan 

Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia 

Tahap I TA 2016

http://nunutsianu.blogspot.co.id


untuk lebih jelasnya silahkan download pada tautan di bawah ini


atau
di bawah ini (link alternatif)



Semoga Bermanfaat

SKB LIBUR DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2017 PERUBAHAN ( REVISI )

http://nunutsianu.blogspot.co.id/

Beberapa waktu yang lalu saya pernah menulis tentang SKB 3 menteri tentang LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2017 ( sebelum revisi ) SKB tersebut di terbitkan pada tanggal 04 April 2016. Kemudian pada tanggal 21 November 2016 di terbitkan kembali SKB LIBUR DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2017 PERUBAHAN ( REVISI )  3 Menteri tentang

" PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 135 TAHUN 2016, 
NOMOR SKB 109 TAHUN 2016, 
NOMOR 01/SKB/MENPANRB/04/2016 
TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTl BERSAMA TAHUN 2017"

http://nunutsianu.blogspot.co.id/
Adapun Perubahan Libur tersebut dapat di lihat dari Libur yang di tetapkan dalam perubahan tersebut adalah pada Libur untuk Tahun Baru Masehi, Hari Libur untuk memperingati Hari Lahirnya Pancasila dan Libur serta Cuti pada Hari Raya Idul Fitri.
Berikut ini daftar Libur Tahun 2017 :

      1 Januari 2017        : Tahun Baru 2017 Masehi
    28 Januari 2017        : Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
    28 Maret 2017         :  Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
    14 April 2017           :  Wafat Isa Al Masih
    24 April 2017           :  Isro Mi'roj Nabi Muhammad SAW.
    01 Mei 2017            :  Hari Buruh Internasional
    11 Mei 2017            :  Hari Raya Waisak 2561
    25 Mei 2017            :  Kenaikan Isa Al Masih
    01 Juni                    : Hari Lahir Pancasila
    25-26 Juni 2017       :  Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah
    17 Agustus 2017      :  Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
    01 September 2017  :  Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriyah
    21 September 2017 :  Tahun Baru Islam 1439 Hijriyah
    01 Desember 2017  :  Maulid Nabi Muhammad SAW
    25 Desember 2017  :  Hari Raya Natal


http://nunutsianu.blogspot.co.id/

 Adapun untuk Cuti bersama tahun 2017 adalh sebagai berikut :

     02 Januari                          : Tahun Baru 2017 Masehi
     27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 : Hari Raya Idul Fitri 1438 HIjriyah
    26 Desember 2017               : Hari Raya Natal


 Untuk Lebih jelasnya dalam melihat perubahan / Revisi Libur danCuti bersama silahkan download kedua SKB tersebut pada link di bawah ini :



Itulah sekedar informasi yang dapat saya tulis pada artikel kali ini, semoga bermanfaat..