Monday, August 29, 2016

Hati Hati Banyak Situs Cek e-KTP Palsu

Masih ingat dengan Artikel beberapa hari yang lalu tentang Cara Cek Data e-KTP Seluruh Indonesia,...??
itu adalah salah satu contoh Situs cek data e-KTP yang marak saat ini. Situs tersebut merupakan bukan buatan dari Kementerian Dalam Negeri. Seperti apa yang di sampaikan Menteri Dalam Negeri yang saya ambil dari Web / Situs Resmi Kementerian Dalam Negeri. berikut ini
"Kemendagri tidak pernah membuat situs tersebut, saat ini kami bersama Kemkominfo sedang menyelidiki hal tersebut," ujar Mendagri, (27/8). 

Seperti apa yang saya jelaskan di atas Beberapa hari terakhir ini , beredar di sosial media dan pesan elektronik, mengenai situs yang diklaim dapat mengecek data penduduk dengan hanya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrullah, menyatakan bahwa data penduduk yang ada di dalam situs tersebut tidaklah valid. Sehingga kita selaku Pemilik Nomor Induk Kependudukan Haruslah Waspada dengan situs situs tersebut. Selain itu Pula Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah juga menjamin bahwa situs-situs yang mengklaim bisa cek data penduduk bukanlah situs resmi pemerintah. "Kalau pemerintah yang buat, itu memakai .go.id bukan .com,".

Kemendagri menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan situs tersebut untuk mengecek data mereka, apalagi memasukkan data. "Jika ingin mengecek data, silahkan datang langsung ke Dinas Dukcapil di daerah anda. Disana semua petugas kami siap melayani," tutup Zudan.

Oleh Karena itu apabila kita menginginkan informasi data e-KTP yang valid alangkah baiknya kita datang langsung ke kantor Kecamatan setempat, Kantor Disdukcapil setempat. Sedangkan untuk saat ini Kementerian Agama dalam hal ini Kantor Urusan Agama Juga sudah mulai berintegrasi dengan Disdukcapil agar bisa mengakses data e-KTP guna memvalidasi data calon penganten yang hendak melangsungkan perkawinan di Kantor Urusan Agama.

Kenapa Kementerian Agama dalam hal ini Kantor Urusan Agama berintegrasi dengan Disdukcapil...?? Hal ini bertujuan agar data yang masuk ke Kantor Urusan Agama sebagai salah satu Persyaratan Pencatatan Perkawinan benar benar Valid. Data yang di perlukan dalam Pencatatan Nikah ini yang sering mengalami perbedaan di antaranya adalah Ejaan Nama, tempat tanggal lahir, bahkan yang sering terjadi juga adalah perbedaan pada kolom Status Perkawinan. Dengan adanya integrasi inilah diharapkan kedepannya dalam Pencatatan Perkawinan yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama data yag tercatat benar benar valid yang sudah di integrasikan dengan Disdukcapil.

Demikian artikel kali ini yang bisa saya tuliskan, semoga kita tidak keliru dalam Mencari Data Kependudukan dalam hal ini data e-KTP. Waspadalah dengan situs situs cek data yang tersebar saat ini..

Jangan Lupa untuk Membaca
BIKIN e-KTP CUKUP DENGAN KK

semoga bermanfaat.
salam..

No comments:

Post a Comment