Monday, August 22, 2016

Akibat Tak Rekam E-KTP Layanan Publik tak bisa di layani



www.deliknews.com
 
Saat ini Kemendagri sedang gencarnya dalam pelayanan Publik, terutama dalam pembuatan e-KTP. Jika sampai tanggal 30 Semptember 2016 belum melakukan perekaman untuk e-KTP maka Kemendagri akan memblock beberapa layanan Publik, Hal ini dikarenakan data penduduk tersebut di nonaktifkan.

Dalam konferensi Pers di kantornya  pada senin, 22 Agustus 2016 Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah mengungkapkan seperti yang di kutip dari Detik News yang intinya jika sampai tanggal 30 September 2016 belum melakukan perekaman E-KTP maka layanan " Imigrasi, BPJS, Bank, Kartu SIM, Korlantas" akan di Blok. Sedangkan untuk mengaktifkan kembali layanan tersebut segeralah datang ke Dukcapil untuk mengaktifkan Data Kependudukan yang dimilikinya dengan cara Perekaman untuk pembuatan e-KTP.

Dalam Konferensi Pers tersebut Dirjen Dukcapil menunjukan alur pelayanan yang menggunakan e-KTP pada Imigrasi, BPJS, Bank, Kartu SIM, dan Korlantas. Selanjutnya untuk kedepannya pelayanan Publik akanberbasis pada NIK dan E-KTP, Sehingga bagi yang belum membuat / mengurus e-KTP segeralah untuk mengurusnya karena saat ini sangat gampang cukup dengan membawa Foto Copy Kartu keluarga (KK), untuk lebih jelasnya silahkan baca artikel yang lalu tentang Bikin e-KTP cukup dengan KK untuk pengurusan e-KTP.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk para pembaca dan pengunjung blog ini.
Baca Juga : Belum Punya e-KTP Belum Bisa Menikah

salam......

No comments:

Post a Comment