Semenjak ada peraturan baru mengenai pembuatan e-KTP yang mengharuskan KTP lama harus di ganti dengan KTP Elektronik. KTP Elektronik ini nantinya akan berlaku seumur hidup, berbeda denganKTP lama yang hanya berlaku selama 5 ( lima ) tahun dan ketika masa berlakunya habis maka harus membuat / memperpanjang KTP tersebut. Untuk pembuatan KTP Elektronik ini sangatlah Mudah, saat ini kemendagri mengeluarkan kebijakan Baru untuk mempermudah dalam pembuatan e-KTP silahkan baca Bikin KTP hanya dengan bawa Katu Keluarga.Untuk pembuatan KTP Elektronik ini tidak bisa di wakilkan kepada siapapun dan sang pemohon harus datang sendiri ke kantor kecamatan atau ke kantor Disdukcapil kabupaten.
Syarat Syarat Pembuatan KTP
- Telah Berusian 17 Tahun
- Surat Pengantar RT/RW
- Fotocopy KK (kartu Keluarga )
- Fotocopy Kutipan Akta NIkah bagi yang belum berusia 17 Tahun (sudah Menikah)
- Formulir Pemrmohonan KTP
- Datang Ke Kantor Kecamatan atau kantor Disdukcapil untuk lapor diri
- Ambil Nomor Antrian
- Pengambilan Foto dan Data Biometrik
- Pengambilan e-KTP
Jika Sudah selesai proses perekaman ini maka petugas akan memberikan bukti perekaman yang sekaligus bukti untuk pengambilan e-KTP.
Jangan Lupa Baca : Akibat Belum rekam e-KTP layanan Publik tak Bisa Dilayani
Belum punya e-KTP belum bisa Menikah
Demikian Artikel kali ini, semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment