batampos.co.id |
Sudahkah anda memiliki KTP Elektronik....???
pertanyaan ini kerap sekali terdengar di telinga kita, Apalagi zaman sekarang semua pelayanan berbasis NIK, jadi siapapun yang belum memiliki KTP Elektronika segeralah membuatnya. Sebenarnya apa sih KTP Elektronika itu...?? menurut yang saya baca di Wikipedia tentang KTP.
KTP Elektronik (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk yang di buat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.
Saat ini Kemendagri memberikan kemudahan bagi warga negara yang akan membuat e-KTP, hanya dengan membawa Kartu Keluarga (KK) ke kantor kecamatan tidak perlu dengan pengantar dari RT/RW dan kelurahan.
Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif, Senin, 22 Agustus 2018 " Tidak Perlu Pengantar RT/RW cukup bawa Kartu Keluarga. Beliau juga menegaskan dalam pengurusan e-KTP hendaknya warga mengurus sendiri tanpa melalui calo, apalagi sampai ada yang menawarkan membuat e-KTP sehari jadi. Dalam Pengurusan e-KTP semua nya Gratis. Beliau juga menegaskan kembali jika masih ada calo kita akan beri sanksi ke lembaga Dukcapil yang mau di calo itu.
Artikel ini saya tulis kembali dari sumber Detik News semoga bermanfaat.
Baca Juga
Akibat Tak Rekam e-KTP layanan Publik Tak bisa Dilayani
Belum punya E-Ktp Belum Bisa Nikah
Cara Pembuatan E-KTP
Salam....
No comments:
Post a Comment