Monday, August 1, 2016

Menuju Kevalidan Data antara Capil, Sekolah dan KUA

Seiring berkembangnya Ilmu pengetahuan, dan bertambahnya jumlah data pada suatu instansi baik itu instansi kependudukan, pendidikan maupun instansi yang menangani suatu peristiwa penting yang harus di catat sebagai bukti otentik serta sebagai legalitas dari warga negara maka sangat dibutuhkan pengarsipan data secara Off Line maupun On Line. Dahulu sebelum zaman modern seperti ini arsip arsip tersimpan secara tertulis pada lembaran kertas maupun buku buku yang tersimpan dalam almari maupun tempat lain yang dianggap aman, Saat ini seiringnya kemajuan Teknologi Informatika, Teknologi Jaringan Komputer semakin memudahkan kita untuk menyimpan data data penting baik secara Off Line maupun On Line. 

Kali ini saya akan mengulas keterkaitan antara Data pada Disdukcapil,  Sekolah dan Kantor Urusan Agama ( KUA ). Mungkin sobat pernah mendengar perbedaan data identitas baik itu data sobat sendiri, tetangga maupun data orang lain yang pernah anda dengar.

sebagai contoh perbedaan yang sering terjadi adalah : " PERBEDAAN EJAAN NAMA "
antara Data pada Akta Kelahiran,  KTP,  (NIK) yang di terbitkan oleh Disdukcapil berbeda dengan data pada Ijazah yang diterbitkan oleh Sekolah yang akhirnya juga merembet pada Data yang tertulis di Buku Kutipan Akta NIkah ( Buku Nikah ) yang di terbitkan oleh KUA. 

Itu baru satu perbedaan pada EJAAN NAMA, belum yang lainnya.  
Untuk lebih jelasnya mari kita ulas beberapa penjelasan berikut ini yang mungkin nantinya akan memperbaiki perbedaan itu.

Akta Kelahiran adalah sebuah akta yang di keluarkan negara melalui pejabat yang berwenang yang berisi identitas anak yang di lahirkan, yaitu Nama, Tanggal Lahir, Nama Orang Tua serta Tanda Tangan Pejabat yang berwenang. Akta kelahiran merupakan salah satu bukti kewarganegaraan seseorang. Merupakan bukti awal kewarganegaraan dan identitas diri pertama yang dimiliki anak.

Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan adalah diberlakukannya Nomor Induk Kependudukan atau yang di singkat NIK. NIK ini terdiri dari 16 digit bersifat unik dan khas. tunggal, serta melekat pada seseorang (dan hanya pada orang itu) sepanjang masa. NIK akan dikenakan pada setiap orang ketika terdaftar sebagai penduduk Indonesiam dan NIK tersebut tidak dapat diubah sampai orang itu meninggal. Ketentuan pemberlakuan NIK ini dijalankan secara bertahap, dan mulai diberlakukan secara nasional pada tahun 2011. Data kependudukan ini selanjutnya di kelola melalui Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK). Nomor Induk Kependudukan dapat diakses untuk validasi berbagai dokumen kependudukan seperti Paspor, NPWP, Polis Asuransi, termasuk pula BPJS, Sertifikat Hak Atas Tanah, SIM, BPKB, serta Ijazah. 
Akta Kelahiran biasanya juga dibutuhkan untuk kelengkapan dokumen maupun persyaratan untuk mendaftar suatu pekerjaan, Selain itu pula untuk kevalidan data Akta kelahiran juga di lampirkan saat mendaftar Sekolah.

Dalam dunia pendidikan untuk mengolah Data Pokok Pendidikan dilakukan dan diolah dalam Sebuah Aplikasi yang bernama Aplikasi Dapodik.  Dapodik merupakan sistem pengolahan data pokok pendidikan (mikro data peserta didik, satuan pendidik, tenaga pendidik) secara online dan real time skala nasional. untuk lebih jelasnya keterangan Tentang Awalnya Dapodik silahkan kunjungi  Dapodik 2006 - 2011. Kemudian pada tahun 2016 ini Tim Dapodikdasmen telah merilis Aplikasi Dapodik terbaru sebagai langkah tindak lanjut untuk menyatukan Aplikasi Dapodik (Front-end) untuk jenjang Pendidikan Dasar (Dapodik SD/SMP/SLB) dan jenjang Pendidikan Menengah (Dapodik SMA/SMK). Pada Aplikasi Dapodik 2016 terdapat beberapa pembenahan yang cukup signifikan dalam hal data referensi, meteodologi dan registrasi, mekanisme memasukkan data GTK baru, Pengaturan kurikulum dan pembelajaran. Pembenahan-pembenahan tersebut sebagai upaya melakukan sinkronisasi aturan/regulasi, Prosedur, danmekanisme pemanfaatan data dari Dapodik untuk transaksional di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, transaksi BOS, PIP dan lainnya. Pembaruan ini selain dilakukan di sisi Front-end juga dilakukan pada database yang telah menggunakan database versi 2.54. Jadi untuk versi Aplikasi Dapodik yang sebelumnya ( Dapodik SD/SMP/SLB 4.1.1 dan Dapodik SMA/SMK 8.4.0**) tidak dapat langsung di upgrade ke Dapodik 2016, tetapi harus melakukan Instal Ulang. Tim Dapodikdasmen ini hanya merilis dalam bentuk INSTALLER dan tidak dalam Versi UPDATER.

 Berikut ini merupakan daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik 2016:
[Pembaruan] Pembaruan tampilan antarmuka pengguna
[Pembaruan] Fungsi ganti gambar profil pengguna
[Pembaruan] Penambahan menu Sekolah Aman pada data rinci sekolah
[Pembaruan] Penambahan kolom isian pada sanitasi di data rinci sekolah
[Pembaruan] Penambahan kolom Aktivitas Peserta didik pada tabel MoU Kerjasama untuk SMK pada data rinci sekolah
[Pembaruan] Penambahan isian nama wajib pajak di form sekolah
[Pembaruan] Menu dropdown di data rinci sekolah
[Pembaruan] Penambahan penilaian komponen pada input kondisi
[Pembaruan] Status tingkat kerusakan
[Pembaruan] Sidebar data periodik sarana, buku dan alat
[Pembaruan] Status kolom "vld"
[Pembaruan] Menu validasi (hanya 1 kali perbaikan)
[Pembaruan] Kolom ID Bank, Rekening Bank, dan Rekening atas nama
[Pembaruan] Kolom nama wajib pajak pada PTK
[Pembaruan] Sidebar daftar tugas tambahan
[Pembaruan] Menu paging pada tabel PTK
[Pembaruan] Penambahan kolom penerima KIP pada Peserta Didik
[Pembaruan] Penambahan kolom nomor KIP pada Peserta Didik
[Pembaruan] Penambahan kolom nama di KIP pada Peserta Didik
[Pembaruan] Penambahan kolom nomor KKS pada Peserta Didik
[Pembaruan] Penambahan kolom nomor registrasi akta lahir pada Peserta Didik
[Pembaruan] Penambahan kolom alasan menolak KIP pada Peserta Didik
[Pembaruan] Penambahan kolom NIK ayah, ibu, dan wali pada Peserta Didik
[Pembaruan] Menu paging pada tabel PD
[Pembaruan] Pengelompokan validasi berdasarkan tabel sekolah, sarpras, peserta didik, ptk, rombongan belajar, pembelajaran
[Perbaikan] Mengubah pengaturan bahasa tampilan standar menjadi bahasa Indonesia
[Perbaikan] Bug tidak bisa simpan pengguna pada tambah pengguna di menu manajemen pengguna
[Perbaikan] Bug tidak bisa tambah program pengajaran baru untuk SMA
[Perbaikan] Penonaktifan menu tambah/ubah/hapus di tabel akreditasi sekolah dan tabel blockgrant
[Perbaikan] Penyeragaman deteksi kepala sekolah di beranda dan validasi
[Perbaikan] Validasi email dan website pada DuDi
[Perbaikan] Perubahan nama kolom "keterangan" menjadi "spesifikasi"
[Perbaikan] Verifikasi format penulisan NPWP
[Perbaikan] Pengaturan pengisian no SK dan TMT berdasarkan jenis kepegawaian PTK
[Perbaikan] Perubahan nama kolom dari "NIK" menjadi "NIK/No. Passport untuk WNA" pada formulir PTK
[Perbaikan] Penguncian data rw. sertifikasi, inpassing non-PNS pada data rinci PTK
[Perbaikan] Perbaikan nama tab "Buku" menjadi "Buku yang pernah ditulis" pada data rinci PTK
[Perbaikan] Tambah baru PTK pada aplikasi dinonaktifkan
[Perbaikan] Penambahan kolom referensi "kembali bersekolah"
[Perbaikan] Perubahan penamaan kolom dari "Paket Keahlian" menjadi "Program Pengajaran" pada rombongan belajar
[Perbaikan] Informasi jumlah jam per kelompok matpel pada pembelajaran
[Perbaikan] Unduh excel validasi per kelompok validasi

Aplikasi Dapodik akan senantiasa dilakukan pembenahan, penyempurnaan dan update seiring perkembangan dan tuntutan serta penyesuaian terhadap perubahan dan perkembangan regulasi

Dapodik versi 2016 menyediakan fiture input no reg atau nomor registrasi akta/akte kelahiran siswa serta Nomor Induk Kependudukan dari Orang Tua Siswa dan Siswa itu sendiri.

Berikut ini tampilan perubahan yang ada pada DAPODIK 2016 :

 


Dengan kemajuan zaman yang semakin modern dan semua pelayanan kependudukan sudah berbasis Komputerisasi,  hal ini juga di terapkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Untuk melakukan pencatatan peristiwa Pernikahan pada Kantor Urusan Agama (KUA) Berdasarkan Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Dj.II/369 Tahun 2013 Tanggal 03 April 2013 Tentang Penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah ( SIMKAH ) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.Sebelum adanya SIMKAH, kira kira tahun 2008 - 2009 KUA juga sudah menerapkan Aplikasi Pencatatan Pernikahan yang bernama SIKUA ( Jawa Tengah ) dan SINR (Jawa Timur) 

Pada Awalnya untuk penginputan persyaratan data calon pengantin baik SIKUA maupun SINR belum menggunakan Nomor Induk Kependudukan, namun didalam persyaratan untuk mendaftar bagi calon pengantin harus melampirkan berkas berkas yang bisa didapatkan dari desa dilengkapi dengan dokumen dokumen yang diterbitkan oleh Disdukcapil seperti KTP dan Akta Kelahiran. Untuk lebih jelasnya tentang persayaratn pernikahan silahkan baca Syarat Syarat Nikah.

Seiringnya Kebutuhan data antar instansi terkait dalam hal ini Disdukcapil dan Kementerian Agama khususnya KUA untuk memvalidasi calon pengantin maka kira kira pada tahun 2015 Bapak Agus Suryo Suripto Selaku Kasi Pemberdayaan KUA pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menggandeng Bapak Nurkholis dari Kantor Wilayah Disdukcapil Provinsi Jawa Tengah untuk bekerja sama dalam hal validasi NIK, dengan kata lain Kementerian agama dan Disdukcapil telah melakukan Integrasi Data sebagai langkah untuk menuju kevalidan data Penduduk.

Semenjak Integrasi data tersebut KUA yang terkoneksi dengan internet ( On Line ) ketika melakukan penginputan data akan sangat lebih cepat, hal ini di karenakan dalam fitur simkah ada kolom entry NIK, ketika NIK tersebut di input kemudian di enter maka Data dari pemilik Nomor Induk Kependudukan tersebut akan tampil. Sehingga untuk memalsukan data sebagai persyaratan menikah sudah tidak bisa dilakukan lagi. Selain itu juga dengan adanya Integrasi data berdasarkan Nomor Induk Kependudukan ini akan mengurangi Perbedaan data baik itu dari Nama, Tanggal Lahir maupun Status perkawinan yang akhirnya akan menuju data penduduk yang benar benar valid. Setelah semua data Valid maka pihak KUA akan mencetak ke dalam Form NB, Akta Nikah yang akhirnya akan di terbitkannya Buku Kutipan Akta Nikah atau yang lebih di kenal dengan Buku Nikah, tidak sampai disitu, untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut masih ada satu lagi yang harus di lakukan yaitu  mengirimkan data tersebut ke server pusat yang ada di Jakarta, Khusus untuk Jawa Tengah juga sudah ada Server data tersebut, Pengiriman data ini sebagai timbal balik kepada disdukcapil Jawa Tengah. Sedangkan untuk cara melihat / mencari data pernikahan silahkan baca artikel yang lalu tentang Mencari Data Nikah Di KUA.

Dari uraian di atas dapat kita simpulkan beberapa point yang sangat penting diantaranya 
  1. Untuk memperoleh identitas sebagai warga negara perlu di catat oleh Disdukcapil dalam SIAK dengan dikenakkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta diterbitkannya Akta Kelahiran. Akta Kelahiran Merupakan bukti awal kewarganegaraan dan identitas diri pertama yang dimiliki anak merupakan salah satu bukti kewarganegaraan seseorang kemudian ketika usia sudah mencapai 17 tahun akan di terbitkan KTP.
  2. Untuk melengkapai persyaratan masuk sekolah dan data untuk penginputan pada aplikasi Dapodik 2016 dibutuhkan nomor registrasi akta lahir pada Peserta Didik dan NIK ayah, ibu, serta wali pada Peserta Didik.
  3. Untuk penginputan data pada Aplikasi SIMKAH yang terdapat di KUA untuk Calon Pengantin di perlukan juga Nomor Induk Kependudukan ( NIK) yang pada akhirnya akan di terbitkan Buku Kutipan Akta Nikah ( Buku Nikah )
Dari tiga point tersebut jika dipadukan dengan regulasi maka akan sangat cepat dalam bekerja serta bisa saling kroscek data, Apalagi jika Integrasi data ini dilakukan secara Nasional sehingga kedepannya data penduduk akan benar benar valid, dan akan menghilangkan perbedaan data yang selama ini terjadi. Serta jika di temukan adanya perbedaan data maka akan cepat terselesaikan.

Demikian artikel kali ini yang bisa saya tuliskan sebagai tambahan wawasan buat kita, semoga saja artikel ini bermanfaat.
salam..


6 comments:

  1. Replies
    1. Terimakasih Kang Theo Briliyanto..
      Mohon maaf kalau masih ada salah salah kata,,
      maklum masih dalam tahap pembelajaran...

      Delete
  2. Replies
    1. Terimakasih Kang Theo Briliyanto..
      Mohon maaf kalau masih ada salah salah kata,,
      maklum masih dalam tahap pembelajaran...

      Delete
  3. Mas Junedi, kita harus bertrio untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat.......Insya Alloh kalau bertrio akan cepat terwujud.... data pada Dinduk Capil, KUA dan Sekolah bisa valid betul........Ok..?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terimakasih Bapak/Ibu dari KUA Kalibagor atas kunjungannya.. semoga cita cita untuk menuju data yang valid akan segera terwujud.

      Delete