dhukha99.wordpress.com |
Nikah.....?? Kapan Nikahnya....?? itulah pertanyaan yang sering di dengar bagi yang masih jomblo maupun yang sedang tahap pacaran (bahasa gaul) anak sekarang. Menurut Wikipedia Pernikahan adalah Terkumpul dan Menyatu. Menurut istilah lain dapat di artikan juga Ijab Qobul (akad Nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang di ucapkan oleh kata kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan sesuai peraturan yang di wajibkan oleh Islam.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Layanan Pencatatan Nikah yang dilaksanakan di Balai Nikah KUA pada Jam Kerja tidak dikenakan Biaya alias Gratis, akan tetapi bagi yang menghendaki pernikahannya dilaksanakan di Luar Balai Nikah dan di Luar Jam Kerja akan dikenakan Biaya sebesar Rp. 600.000,- dengan menyetor langsung ke Bank Persepsi yang di tunjuk seperti Bank BRI, BNI, MANDIRI dan Bank BTN, kemudian slip bukti setoran tersebut di lampirkan bersama Persyaratan untuk menikah yang akan di daftarkan ke KUA. Untuk mengetahui persyaratan yang dibutuhkan untuk menikah silahkan datang ke KUA terdekat untuk sekedar bertanya atau silahkan baca artikel Persyaratan Nikah yang harus di penuhi sebelum mendaftar ke KUA.
Kita kembali ke pokok permasalahan tentang e-KTP, dalam persyaratan nikah tersebut di sebutkan salah satunya adalah Foto copy KTP, sehingga jika kita akan menikah KTP merupakan salah satu persyaratan dalam berkas pendaftaran yang harus dipenuhi.
Saat ini pada Kantor Urusan Agama sudah menerapkan Validasi KTP, khusus beberapa wilayah di Indonesia sudah ada yang melaksanakan Integrasi antara Kementerian Agama ( KUA ) dengan pihak Dukcapil dalam pemanfaatan data E-KTP atau yang sering di sebut Integrasi e-KTP. Khusus untuk Wilayah Provinsi Jawa Tengah Sudah semua KUA berintegrasi dengan Dukcapil.
Saat ini KUA ketika melakukan input data calon pengantin sangatlah mudah, apalagi sekarang KUA tidak seperti dulu yang masih menggunakan tulis tangan untuk mencatat peristiwa pernikahan. Dalam Penginputan data data calon pengantin, Wali serta saksi di KUA yang menggunakan aplikasi SIMKAH sangat terbantu dengan adanya validasi NIK e-KTP) hal ini di buktikan ketika menginput data hanya dengan meng entry Nomor Induk Kependudukan maka data calon pengantin akan muncul pada aplikasi SIMKAH.
Seperti apa yang di ungkapkan Kepala Bidang Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang Agus Saryanto saat di temui Tim Tribun Jateng pada Senin, 22 Agustus 2016, beliau mengungkapkan Program Andalan Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) itu hanya berpengaruh pada warga yang belum mengikuti rekam data e-KTP,
" Tiap Instansi nantinya akan menggunakan card reader untuk mengakses data identitas e-KTP, jika belum memiliki e-KTP namun sudah melakukan perekaman untuk e-KTP maka data tetap akan muncul " imbuhnya.
"Selain itu untuk Provinsi Jawa Tengah antara Kementerian Agama mupun Pencatatan Sipil sudah sepakat dalam mengaplikasikan program NIK" paparan Kepala Bidang Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang.
Sehingga jika ada warga yang belum melakukan perekaman e-KTP ketika akan melaksanakan pernikahan dan saat petugas KUA menginput data mengunakan NIK maka data kependudukan tersebut tidak akan muncul pada aplikasi SIMKAH. Selain itu Kemendagri juga akan memblok beberapa pelayanan Publik, untuk lebih jelasnya silahkan Baca Akibat Tak Rekam e-KTP Layanan Publik Tak Bisa Di Layani.
Sehingga jika ada warga yang belum melakukan perekaman e-KTP ketika akan melaksanakan pernikahan dan saat petugas KUA menginput data mengunakan NIK maka data kependudukan tersebut tidak akan muncul pada aplikasi SIMKAH. Selain itu Kemendagri juga akan memblok beberapa pelayanan Publik, untuk lebih jelasnya silahkan Baca Akibat Tak Rekam e-KTP Layanan Publik Tak Bisa Di Layani.
Dan juga jika data e-KTP ini bisa diakses semua instansi dalamhal ini dunia pendidikan maka dapat dipastikan data yang tertulis pada Ijazah, KTP dan Buku Nikah akan sama, hal ini bisa dilihat dalam aplikasi Dapodik 2016 yang dalam penginputan data memerlukan data NIK siswa dan orang tua Siswa. silahkan Baca Menuju Kevalidan Data.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut silahkan bagi yang belum melakukan perekaman untuk e-KTP untuk segera mengurusnya. Dalam pengurusan ini sangatlah gampang dan mudah, cukup membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK) saja, silahkan baca Bikin KTP cuma dengan Kartu Keluarga, Ketika sudah tercatat pernikahannya di kua, anda bisa melihat juga data Online nya, silahkan bagi yang mau melihat data online baca juga bagaimana Cara Mencari Data Nikah di KUA secara On line..
Demikian artikel saya kali ini.
semoga bermanfaat
semoga bermanfaat
salam...
No comments:
Post a Comment