Showing posts with label Peraturan Perundang undangan. Show all posts
Showing posts with label Peraturan Perundang undangan. Show all posts

Friday, April 10, 2020

SKB Revisi Kedua Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020

         Pemerintah melakukan revisi atau perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2020. Perubahan ini akan mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020. 

Bagi yang Suka Download Video di Twitter silahkan Baca : Cara Download Video twitter tanpa Aplikasi 

          Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini,dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. 

         Pergeseran itu dilakukan agar masyarakat tak mudik bulan depan akibat pembatasan sosial yang sedang digalakkan demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Isi SKB itu menjelaskan bahwa cuti bersama Idul Fitri yang semula 26-29 Mei 2020 digeser menjadi 28-31 Desember 2020. Meski demikian, perayaan hari raya Idul Fitri tetap digelar pada 24-25 Mei 2020.
Berikut Rincian Untuk :

1. Libur nasional

1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi
25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
22 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
10 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
7 Mei: Hari Raya Waisak 2564
21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih 
24-25 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
20 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal

 2.Cuti bersama

21 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
28 dan 30 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
24 Desember: Hari Raya Natal
28, 29, 30, dan 31 Desember: pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Untuk lebih jelasnya silahkan Unduh File SKB Revisi kedua Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 Disini.

Semoga Informasi ini berguna unuk mempersiapkan agenda acara di saat libur nanti. Jangan lupa untuk selalu melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat guna mencegah Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

 Bagi yang ingin membuat Hand sanitizer sendiri juga bisa, silahkan Baca Membuat Hand Sanitizer Sendiri

Tuesday, November 7, 2017

SE MP PNBP NR No. 85 tahun 2017

Halo apa kabar... Sudah lama saya tidak menulis artikel tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kementerian Agama, Kali ini saya akan membagikan file SE MP PNBP NR No. 85 tahun 2017 tentang Pencariran untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Bimas Islam Kementerian Agama Tahap VIII tahun 2017. Untuk bisa mendownload filenya silahkan klik tautan di bawah ini

SE MP PNBP NR No. 85 tahun 2017



Artikel Terkait :
SE MP PNBP NR No. 75 Tahun 2017 Tahap VII
SE MP PNBP NR No. 67 Tahun 2017 PNBP Tahap VI

Jangan Lupa Sebelum tanggal 28 Februari 2018 kita harus melakukan Registrasi Kartu Ponsel / seluler kita, hal ini demi kelancaran dan kenyamanan kita dalam berkomunikasi. Untuk lebih jelasnya bisa membaca Artikel yang berkaitan dengan Registrasi Kartu Ponsel / Seluler :

Cara registrasi ulang kartu sim card Via WEB
Cara Registrasi Ulang Sim Card Dengan KTP dan KK 

semoga bermanfaat, silahkan di share jika ini membantu anda.

Tuesday, October 17, 2017

Cara Registrasi Ulang SIM Card Dengan NIK KTP dan KK

            Untuk menertibkan user atau pengguna telpon selular Pemerintah menginstruksikan kepada pemilik ponsel selular untuk melakukan Registrasi Ulang SIM Card yang di gunakan pada ponsel selular. Registrasi SIM Card yang dimulai tanggal 31 Oktober 2017 ini akan di verifikasi dengan data yang terdapat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Untuk Proses Registrasi ini dibutuhkan NIK dan juga Nomor KK ( Kartu Keluarga ), Sehingga sebelum anda melakukan registras ulang sebaiknya siapkan dulu KTP dan KK agar proses registrasi ulang ini lancar dan anda tidak bingung harus mencari NIK dan NO KK yang anda miliki. Proses Registrasi Ulang ini dilakukan dari tanggal 31 Oktober sampai 28 Februari 2018. Lantas apa yang terjadi jika kita tidak melakukan registrasi ulang...?? secara bertahap SIM Card yang tidak di Registrasi ulang akan di blokir, namun sebelum itu akan diberi tenggang waktu selama 15 hari setelah tanggal 28 Februari 2018, jika dalam masa tenggang tersebut tidak mendaftar / registrasi ulang maka secara bertahap akan dilakukan pemblokiran, tidak bisa melakukan panggilan keluar, tidak bisa mengirim pesan singkat (SMS) dan yang paling akhir adalah diblokir untuk layanan data Internet, Sehingga untuk menghindari pemblokiran tersebut segera lakukan Registrasi ulang sebelum tanggal 28 Februari 2018.

Bagaimana cara Registrasinya...??
Untuk melakukan registrasi ulang ini sangatlah mudah dan siapapun pasti bisa selama user / pengguna bisa membaca dan bisa mengirim SMS / pesan singkat, Kenapa demikian...?? karena sebelum kita melakukan registrasi ini ada beberapa hal yang harus kita siapkan yaitu :

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam proses registrasi ini yang kita butuhkan dari KTP adalah NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN (NIK) yang terdiri dari 16 Digit
Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.
NIK dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan KTP, paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

2. Kartu Keluarga ( KK )
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Dalam proses registrasi ini yang kita butuhkan dari Kartu Keluarga ( KK ) adalah Nomor Kartu Keluarga ( NO KK ).

Setelah kita mempersiapkan dua hal tersebut di atas maka kita siap melakukan registrasi. lantas bagaimana langkah langkah untuk proses registrasinya...??
Berikut langkah langkah registrasi yang dapat kita lakukan :

1. buka menu pesan singkat / SMS kemudian ketik dengan format NIK#NomorKK# kirim ke 4444
contoh :  330309xxxxxxxxx1#330309xxxxxxxxx2  kemudiankirim ke 4444
proses registrasi ini dilakukan untuk kartu perdana

2. buka menu pesan singkat / SMS kemudian ketik dengan format ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
contoh :  ULANG#330309xxxxxxxxx1#330309xxxxxxxxx2  kemudian kirim ke 4444
proses registrasi ini dilakukan untuk kartu lama


Untuk melakukan registrasi tersebut yang menjadi catatan adalah " Data yang di tulis harus sesuai data yang ada di KTP dan KK yang di terbitkan oleh Disdukcapil agar proses registrasi tersebut bisa valid dan bisa di verifikasi.

Penetapan registrasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Jasa Telekomunikasi.

Semoga informasi ini bermanfaat.
salam,,


jangan lupa jika ingin tau info yang lain silahkan baca artikel :

Cara Registrasi ulang Kartu / Sim Card Via WEB 

Cara Mengatasi Gagal Registrasi Ulang Simcard 








Thursday, September 28, 2017

SE MP PNBP NR Tahap VII Tahun 2017

Halo apa kabar... Sudah lama saya tidak menulis artikel tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kementerian Agama, Kali ini saya akan membagikan file SE MP PNBP NR No. 75 tahun 2017 tentang Pencariran untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Bimas Islam Kementerian Agama Tahap VII tahun 2017. Untuk bisa mendownload filenya silahkan klik tautan di bawah ini
SE MP PNBP NR Tahap VII Tahun 2017

Semoga Bermanfaat.

untuk SE sebelumnya silahkan klik
SE Nomor 67 Tahun 2017 tentang MP PNBP NR Tahap VI

Wednesday, August 16, 2017

SE Nomor 67 Tahun 2017 tentang MP PNBP NR Tahap VI

Salam...
 Kabar gembira.....
 








Sudah lama saya tidak menulis tentang Aturan maupun surat edaran, kali ini ada kabar gembira untuk Kementerian Agama Khususnya Bimas Islam karena Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-67/PB/2017 tentang Batas Maksimal Pecairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Lingkungan Kementerian Agama Tahap VI Tahun Anggaran 2017 telah diterbitkan.

Untuk mendownload file tersebut silahkan klik DI SINI

JANGAN LUPA untuk membaca
Gaji ke 13 Cair
Cara Mencari Data Nikah di KUA 
SKB LIBUR dan CUTI Tahun 2017 Revisi

Semoga bermanfaat.




Wednesday, April 5, 2017

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

           Pada Tanggal 2 Desember 2016, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

           Menurut PP ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari: a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru; b. Penerbitan perpanjangan SIM; c. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi; d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor; e. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; f. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; g. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; h. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); i. Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah; j. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; l. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

Jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran peraturan pemerintah ini, yaitu:
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK     
A     Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru            
1     SIM A            Per Penerbitan     Rp 120.000,00    
2     SIM BI           Per Penerbitan     Rp 120.000,00    
3     SIM BII          Per Penerbitan     Rp 120.000,00    
4     SIM C            Per Penerbitan     Rp 100.000,00    
5     SIM CI           Per Penerbitan     Rp 100.000,00    
6     SIM CII          Per Penerbitan     Rp 100.000,00    
7     SIM D            Per Penerbitan     Rp   50.000,00    
8     SIM DI           Per Penerbitan     Rp   50.000,00    
9     Penerbitan SIM Internasional     Per Penerbitan     Rp 250.000,00     

B     Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)            
1     SIM A     Per Penerbitan     Rp   80.000,00    
2     SIM BI     Per Penerbitan     Rp   80.000,00     
3     SIM BII     Per Penerbitan     Rp   80.000,00     
4     SIM C     Per Penerbitan     Rp   75.000,00     
5     SIM CI     Per Penerbitan     Rp   75.000,00    
6     SIM CII     Per Penerbitan     Rp   75.000,00    
7     SIM D     Per Penerbitan     Rp   30.000,00     
8     SIM DII     Per Penerbitan     Rp   30.000,00    
9     SIM Internasional     Per Penerbitan     Rp  225.000,00    

C     Penerbitan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemudi (SKUKP)     
       Per Penerbitan Rp  100.000,00     

D     Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)            
1     Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 2            
       a. Baru     Per Penerbitan                  Rp  100.000,00    
       b. Perpanjangan     Per Penerbitan     Rp  100.000,00    

2     Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih            
       a. Baru     Per Penerbitan                  Rp  200.000,00    
       b. Perpanjangan     Per Penerbitan     Rp  200.000,00     

E     Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor            
       1. Kendaraan Roda 2 atau 3     Per Penerbitan                                Rp    25.000,00    
       2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih     Per Penerbitan/Per Kendaraan     Rp    50.000,00    

F     Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor            
       1. Kendaraan Roda 2 atau 3     Per Penerbitan                                 Rp    25.000,00     
       2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih     Per Penerbitan/Per Kendaraan     Rp    50.000,00    
G     Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor            
       1. Kendaraan Roda 2 atau 3     Per Pasang     Rp    60.000,00     
       2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih     Per Pasang     Rp   100.000,00     

H     Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)            
       1. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3            
          a. Baru     Per Penerbitan     Rp   225.000,00   
          b. Ganti Kepemilikan     Per Penerbitan     Rp   225.000,00    

      2. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih            
          a. Baru     Per Penerbitan     Rp   375.000,00   
          b. Ganti Kepemilikan     Per Penerbitan     Rp    375.000,00    

I     Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah            
          a. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3     Per Penerbitan     Rp    150.000,00     
          b. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih     Per Penerbitan     Rp    250.000,00     


Untuk tarif yang lain berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia anda bisa mendownload filenya Di Sini.

Jangan lupa juga jika anda ingin membaca tarif pembuatan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 yaitu Peraturan Pemerintah sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, Silahkan baca artikel terdahulu dengan judul " Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) "



Thursday, December 8, 2016

SE-82/PB/2016

Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-82/PB/2016 Tanggal 01 Desember 2016
 
Tentang:

Batas Maksimum Pencairan Dana 

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan 

Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia 

Tahap I TA 2016

http://nunutsianu.blogspot.co.id


untuk lebih jelasnya silahkan download pada tautan di bawah ini


atau
di bawah ini (link alternatif)



Semoga Bermanfaat

SKB LIBUR DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2017 PERUBAHAN ( REVISI )

http://nunutsianu.blogspot.co.id/

Beberapa waktu yang lalu saya pernah menulis tentang SKB 3 menteri tentang LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2017 ( sebelum revisi ) SKB tersebut di terbitkan pada tanggal 04 April 2016. Kemudian pada tanggal 21 November 2016 di terbitkan kembali SKB LIBUR DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2017 PERUBAHAN ( REVISI )  3 Menteri tentang

" PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 135 TAHUN 2016, 
NOMOR SKB 109 TAHUN 2016, 
NOMOR 01/SKB/MENPANRB/04/2016 
TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTl BERSAMA TAHUN 2017"

http://nunutsianu.blogspot.co.id/
Adapun Perubahan Libur tersebut dapat di lihat dari Libur yang di tetapkan dalam perubahan tersebut adalah pada Libur untuk Tahun Baru Masehi, Hari Libur untuk memperingati Hari Lahirnya Pancasila dan Libur serta Cuti pada Hari Raya Idul Fitri.
Berikut ini daftar Libur Tahun 2017 :

      1 Januari 2017        : Tahun Baru 2017 Masehi
    28 Januari 2017        : Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
    28 Maret 2017         :  Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
    14 April 2017           :  Wafat Isa Al Masih
    24 April 2017           :  Isro Mi'roj Nabi Muhammad SAW.
    01 Mei 2017            :  Hari Buruh Internasional
    11 Mei 2017            :  Hari Raya Waisak 2561
    25 Mei 2017            :  Kenaikan Isa Al Masih
    01 Juni                    : Hari Lahir Pancasila
    25-26 Juni 2017       :  Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah
    17 Agustus 2017      :  Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
    01 September 2017  :  Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriyah
    21 September 2017 :  Tahun Baru Islam 1439 Hijriyah
    01 Desember 2017  :  Maulid Nabi Muhammad SAW
    25 Desember 2017  :  Hari Raya Natal


http://nunutsianu.blogspot.co.id/

 Adapun untuk Cuti bersama tahun 2017 adalh sebagai berikut :

     02 Januari                          : Tahun Baru 2017 Masehi
     27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 : Hari Raya Idul Fitri 1438 HIjriyah
    26 Desember 2017               : Hari Raya Natal


 Untuk Lebih jelasnya dalam melihat perubahan / Revisi Libur danCuti bersama silahkan download kedua SKB tersebut pada link di bawah ini :



Itulah sekedar informasi yang dapat saya tulis pada artikel kali ini, semoga bermanfaat..

SURAT EDARAN Nomor 84/PB/2016

SURAT EDARAN
Nomor 84/PB/2016
TENTANG
BATAS MAKSIMUM PENCAIRAN DANA
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PADA DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
TAHAP VII TAHUN ANGGARAN 2016





Bagi yang mau Download silahkan klik Tautan Di Bawah ini




Friday, December 2, 2016

NOTA KEUANGAN TAHUN 2017

Download Nota Keuangan RAPBN Tahun 2017 klik di SINI

Download RUU APBN Tahun 2017 klik di SINI

Download Himpunan RKA-K/L T.A. 2017 klik di SINI

Download Advertorial RAPBN T.A 2017 klik di SINI

Tuesday, November 29, 2016

PENDAFTARAN PINDAH DATANG PENDUDUK

Pasal 21
(1)      Persyaratan dan tata cara pendaftaran perpindahan penduduk Warga Negara Indonesia dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan penduduk.
(2)      Klasifikasi perpindahan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
          a. dalam satu desa/kelurahan;
          b. antardesa atau kelurahan dalam satu kecamatan;
          c. antarkecamatan dalam satu kabupaten/kota;
          d. antarkabupaten atau kota dalam satu provinsi; atau
          e. antarprovinsi.

Pasal 22
(1)      Pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk Warga Negara Indonesia dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa surat pengantar RT/RW, KK, dan KTP untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
(2)      Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(3)      Pada saat diserahkan Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Penduduk, KTP yang bersangkutan dicabut dan dimusnahkan oleh Instansi yang menerbitkan Surat Keterangan Pindah.
(4)      Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku sebagai pengganti KTP selama KTP baru belum diterbitkan.

Pasal 23
(1)      Penduduk Warga Negara Indonesia yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, melapor kepada Kepala desa/lurah dengan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2)      Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
d. Kepala desa/lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang; dan
e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
(3)      Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar untuk :
a. proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah;
b. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan
c. perekaman ke dalam database kependudukan.

Pasal 24
(1)      Penduduk Warga Negara Indonesia yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, melapor kepada Kepala desa/lurah dengan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2)      Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
d. Kepala desa/lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah;
e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk; dan
f. Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf d diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan kepada kepala desa/lurah tujuan.
(3)      Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d digunakan sebagai dasar :
a. proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah; dan
b. perekaman ke dalam database kependudukan.

Pasal 25
(1)      Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, melaporkan kedatangannya kepada Kepala desa/lurah tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah.
(2)      Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
d. Kepala desa/lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
(3)      Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, digunakan sebagai dasar :
a. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan
b. perekaman ke dalam database kependudukan.

Pasal 26
(1)      Penduduk Warga Negara Indonesia yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c, melapor kepada Kepala desa/lurah dengan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2)      Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah;
b. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
c. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
d. Kepala desa/lurah mengetahui dan membubuhkan tanda tangan pada Surat Pengantar dari RT/RW;
e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk; dan
f. Kepala desa/lurah/Petugas registrasi meneruskan berkas Formulir Permohonan Pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Surat Pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada Camat.
(3)      Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
b. Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah; dan
c. Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf b diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
(4)      Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b digunakan sebagai dasar :
a. proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah; dan
b. perekaman ke dalam database kependudukan.

Pasal 27
(1)      Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melaporkan kedatangannya kepada Kepala desa/lurah di tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah.
(2)      Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
d. Kepala desa/lurah menandatangani dan meneruskan Formulir Permohonan Pindah Datang sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Camat.
(3)      Pendaftaran penduduk di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
b. Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
(4)      Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, digunakan sebagai dasar :
a. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan
b. perekaman ke dalam database kependudukan.

Pasal 28
(1)      Penduduk Warga Negara Indonesia yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d dan huruf e, melapor kepada Kepala desa/lurah dengan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2)      Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
d. Kepala desa/lurah menandatangani Surat Pengantar Pindah antar kabupaten/kota atau antar provinsi;
e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk; dan
f. Kepala desa/lurah/Petugas registrasi meneruskan berkas Formulir Permohonan Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Surat Pengantar Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada camat.
(3)      Pendaftaran penduduk di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilakukan dengan tata cara: a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; b. Camat menandatangani Surat Pengantar Pindah antar kabupaten/kota atau antar provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f; dan c. Petugas registrasi menyampaikan Formulir Permohonan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan Surat Pengantar Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b kepada Kepala Instansi Pelaksana sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Pindah.
(4)      Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah serta menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
(5)      Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar :
a. proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah; dan
b. perekaman ke dalam database kependudukan.

Pasal 29
(1)      Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, melaporkan kedatangannya kepada kepala desa/lurah di tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah.
(2)      Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
d. Kepala desa/lurah menandatangani dan meneruskan Formulir Permohonan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada camat.
(3)      Pendaftaran penduduk di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
b. Camat menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang dan menyampaikan kepada Kepala Instansi Pelaksana sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.
(4)    Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
(5)    Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), digunakan sebagai dasar   
:a. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan
b. perekaman ke dalam database kependudukan.

PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK

PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK diatur dalam Pasal 15 sampai dengan pasal 20 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2008 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL  adapun bunyi pasal pasal tersebut adalh sebagai berikut : 

Pasal 15
(1)   Penerbitan KTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
      a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
      b. Surat Pengantar RT/RW dan Kepala desa/lurah;
      c. Fotokopi :
         1. KK;
         2. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
         3. Kutipan Akta Kelahiran; dan
    d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.

(2)      Penerbitan KTP baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
b. Fotokopi :
    1. KK;
    2. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
    3. Kutipan Akta Kelahiran;
    4. Paspor dan Izin Tinggal Tetap; dan
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Pasal 16
(1)      Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak;
b. fotokopi KK; dan
c. Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.
(2)      Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang; dan
b. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
(3)      Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. fotokopi KK;
b. KTP lama; dan
c. fotokopi Paspor, Izin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
(4)      Penerbitan KTP karena adanya perubahan data bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. fotokopi KK;
b. KTP lama; dan
c. surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

Pasal 17
(1)      Penduduk Warga Negara Indonesia wajib melapor kepada Kepala desa/lurah dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16.
(2)      Proses penerbitan KTP di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP Warga Negara Indonesia;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data;
d. Kepala desa/lurah menandatangani formulir permohonan KTP;
e. Petugas registrasi menyerahkan formulir permohonan KTP kepada penduduk untuk dilaporkan kepada Camat.
(3)      Proses penerbitan KTP di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
b. Camat menandatangani formulir permohonan KTP;
c. Petugas registrasi menyampaikan formulir permohonan KTP yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Instansi Pelaksana sebagai dasar penerbitan KTP.
(4)      Penerbitan KTP di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas registrasi melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;
b. Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KTP.

Pasal 18
(1)      Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melapor kepada Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16.
(2)      Instansi Pelaksana memproses Penerbitan KTP Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tata cara :
a. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP Orang Asing;
b. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
c. Petugas registrasi melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;
d. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Kartu Tanda Penduduk.

Pasal 19
    Dalam hal KTP diterbitkan karena perpanjangan, KTP lama ditarik oleh Instansi Pelaksana yang menerbitkannya.

Pasal 20
(1)      Dalam KTP dimuat pas photo berwarna dari penduduk yang bersangkutan, dengan ketentuan :
a. Penduduk yang lahir pada tahun ganjil, latar belakang pas photo berwarna merah; atau
b. Penduduk yang lahir pada tahun genap, latar belakang pas photo berwarna biru.
(2)      Pas photo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran 2 x 3 cm dengan ketentuan 70% tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab.


Sebelum di terbitkannya Kartu Tanda Penduduk maka di terbitkan dahulu Kartu Keluarga, adapun penjelasan mengenai hal tersebut saya tuliskan dalam artikel PENERBITAN KARTU KELUARGA      

PENERBITAN KARTU KELUARGA

Penerbitan Kartu Keluarga Berdasarkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2008 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL sesuai dijelaskan dalam Pasal 11 sampai pasal 14.
Adapaun pasal pasalnya adalah sebagai berikut :


Pasal 11
(1)      Penduduk Warga Negara Indonesia wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Instansi Pelaksana melalui Kepala desa/lurah dan camat.
(2)      Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Instansi Pelaksana.
(3)      Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai dasar untuk penerbitan KK.


Pasal 12
(1)      Penerbitan KK baru bagi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;
b. Fotokopi atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan;
c. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
(2)      Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. KK lama; dan
b. Kutipan Akta Kelahiran.
(3)      Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. KK lama;
b. KK yang akan ditumpangi;
c. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
(4)      Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK Warga Negara Indonesia atau Orang Asing dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. KK lama atau KK yang ditumpangi;
b. Paspor;
c. Izin Tinggal Tetap; dan
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap;
(5)      Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. KK lama;
b. surat keterangan kematian; atau
c. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(6)      Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Surat Keterangan kehilangan dari Kepala desa/lurah;
b. KK yang rusak;
c. Fotokopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau
d. Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing.

Pasal 13
(1)      Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib melapor kepada Kepala desa/lurah dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2)      Proses penerbitan atau perubahan KK di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
d. Kepala desa/lurah menandatangani formulir permohonan KK; dan
e. Kepala desa/lurah/Petugas registrasi meneruskan berkas formulir permohonan KK kepada Camat sebagai dasar proses penerbitan atau perubahan KK di Kecamatan.
(3)      Proses penerbitan atau perubahan KK di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
b. Camat menandatangani formulir permohonan KK;
c. Petugas menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Instansi Pelaksana.
(4)      Penerbitan atau perubahan KK di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;
b. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menanda-tangani KK.

Pasal 14
(1)      Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) wajib melapor kepada Instansi Pelaksana dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2)   Instansi Pelaksana memproses penerbitan atau perubahan KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tata cara:
       a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KK;
       b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
       c. Petugas menandatangani Formulir Permohonan KK;
       d. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan.
(3) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KK.

Untuk Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk silahkan baca artikel yang lalu dengan judul PENCATATAN DAN PENERBITAN BIODATA PENDUDUK

PENCATATAN DAN PENERBITAN BIODATA PENDUDUK

Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk Berdasarkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2008 Tentang  Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.


Pasal 4
  1. Penduduk Warga Negara Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui Kepala Desa/Lurah dan Camat untuk dicatatkan biodatanya.
  2. Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah, Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melapor kepada Instansi Pelaksana untuk dicatatkan biodatanya.
  3. Pencatatan Biodata Penduduk dilakukan sebagai dasar pengisian dan pemutakhiran database kependudukan.

Pasal 5
1.  Pencatatan biodata penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
         a. Surat Pengantar dari RT dan RW.
         b. Dokumen Kependudukan yang dimiliki, antara lain:
             1. Kutipan Akta Kelahiran;
             2. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar;
             3. KK;
             4. KTP;
             5. Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah; atau
             6. Kutipan Akta Perceraian.
        c. Surat Keterangan Kepala Suku/Adat setempat, khusus bagi komunitas terpencil/suku terasing.

 2.  Pencatatan biodata penduduk bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri   karena pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Paspor; atau
b. Dokumen pengganti paspor.

3     Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:a. Paspor;
b. Kartu Izin Tinggal Terbatas; dan
c. Buku Pengawasan Orang Asing.

4   Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Paspor;
b. Kartu Izin Tinggal Tetap; dan
c. Buku Pengawasan Orang Asing.

Pasal 6

1    Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk pencatatan biodatanya membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

2. Pencatatan biodata penduduk di Desa/Kelurahan dilakukan dengan tata cara:
   a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata penduduk Warga Negara Indonesia;
   b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
   c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
   d. Kepala desa/lurah menandatangani formulir biodata penduduk;
   e. Petugas registrasi menyampaikan formulir biodata penduduk kepada Camat.

3  Pencatatan biodata penduduk di kecamatan, dilakukan dengan tata cara:
    a. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
    b. Camat menandatangani formulir biodata penduduk;
    c. Petugas registrasi menyampaikan formulir biodata penduduk kepada Instansi Pelaksana sebagai dasar untuk penerbitan dokumen biodata penduduk.

4. Penerbitan dokumen biodata penduduk Warga Negara Indonesia oleh Instansi Pelaksana, dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi formulir biodata penduduk serta merekam data ke dalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK;
b. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani dokumen biodata penduduk setelah yang bersangkutan mendapatkan NIK dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

Pasal 7
(1)      Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), untuk pencatatan biodatanya membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

(2)   Pencatatan biodata penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
         a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia;
         b. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
         c. Petugas registrasi menandatangani formulir biodata penduduk dan merekam ke dalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK;

(3)      Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani biodata penduduk setelah yang bersangkutan mendapatkan NIK dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

Pasal 8
(1)   Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), untuk pencatatan biodatanya membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4).

(2)    Pencatatan biodata Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
      a. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas mengisi dan menandatangani Formulir Biodata  Orang Asing Tinggal Terbatas;
      b. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Orang Asing Tinggal Tetap;
   c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
   d. Petugas registrasi menandatangani formulir biodata Orang Asing dan merekam ke dalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK.

(3)      Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani biodata Orang Asing setelah yang bersangkutan mendapatkan NIK dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

Pasal 9
(1). Dalam hal terjadi perubahan biodata bagi penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah atau Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dicatatkan perubahan biodatanya.

(2) Pencatatan perubahan biodata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan :
a. Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan;
b. Formulir Perubahan Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia;
c. Formulir Perubahan Biodata Orang Asing Tinggal Terbatas; atau
d. Formulir Perubahan Biodata Orang Asing Tinggal Tetap.

(3) Pencatatan perubahan biodata penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan, dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan dan Formulir Perubahan Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan;
d. Kepala desa/lurah menandatangani formulir perubahan biodata penduduk;
e. Petugas registrasi menyampaikan Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan dan Formulir Perubahan Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia kepada camat

(4). Pencatatan perubahan biodata penduduk Warga Negara Indonesia di kecamatan dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
b. Camat menandatangani Formulir Perubahan Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia;
c. Petugas registrasi menyampaikan Formulir Perubahan Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia kepada Instansi Pelaksana.

(5) Pencatatan perubahan biodata penduduk Warga Negara Indonesia di Instansi Pelaksana dilakukan dengan tata cara melakukan verifikasi dan validasi data penduduk serta merekam data ke dalam database kependudukan.

(6) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani biodata penduduk yang telah diubah.

(7) Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan dan Formulir Perubahan Biodata Orang Asing Tinggal Terbatas;
b. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan dan Formulir Perubahan Biodata Orang Asing Tinggal Tetap;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
d. Petugas registrasi menandatangani formulir perubahan biodata Orang Asing dan merekam ke dalam Database Kependudukan.

(8)  Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani biodata Orang Asing yang telah diubah.

Pasal 10
(1)      Perubahan biodata penduduk bagi Warga Negara Indonesia, Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang mengalami peristiwa penting di luar wilayah Republik Indonesia, wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak kembali ke Republik Indonesia.



Untuk lebih jelasnya Baca PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2008 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2008




PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 25 TAHUN 2008

TENTANG

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK

DAN PENCATATAN SIPIL

Mau Download File Tersebut...??
silahkan klik Tautan di bawah ini



Monday, November 28, 2016

SURAT EDARAN Nomor SE- 76 /PB/2016

SURAT EDARAN
NOMOR : SE - 76/PB/2016

BATAS MAKSIMUM PENCAIRAN DANA
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PADA DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
TAHAP VI TAHUN ANGGARAN 2016





untuk download
silahkan
klik di bawah ini
 


Mau download SE yang Tahap V...???
klik Disini

Tuesday, July 26, 2016

KUMPULAN PERPU

Karena banyaknya pertanyaan yang di tujukan kepada saya tentang aturan baik itu Undang undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri maupun Petunjuk Teknis serta Surat Edaran, maka dengan sedikit demi sedikit disini saya akan berusaha mengumpulkannya pada sebuah Arsip "Produk Hukum". Untuk menambah koleksi ini memang membutuhkan waktu dan proses, sehingga saya disini pun selalu membutuhkan masukan dan saran agar koleksi Produk Hukum yang saya kumpulkan disini semakin bertambah dan semoga saja membawa manfaat bagi pengunjung maupun pembaca di blog ini.
Berikut beberapa produk hukum yang baru bisa saya kumpulkan dan saya bagikan disini.

SE No. 44 PB 2016 Tentang Batas MP PNBP Ditjen Bimas Islam Tahap III

SE PELAKSANAAN CUTI LIBUR BERSAMA PNS PADA KEMENTERIAN AGAMA SEBELUM DAN SESUDAH IDUL FITRI 1 SYAWAL 1437 H

PP NO 19 TAHUN 2016 ( GAJI 13 PNS )

PP NO. 20 TAHUN 2016 (THR PNS)

PP NO 21 TAHUN 2016 ( GAJI 13 NON PNS )

PP NO 22 TAHUN 2016 ( THR NON PNS )

S-4983/PB.3/2016 tentang PENYALURAN DANA SP2D GAJI BULANAN KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA


UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN 

PMK Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara 

SKB 3 MENTERI TENTANG LIBUR DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2017 

UU NO 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK