Showing posts with label INTERNET. Show all posts
Showing posts with label INTERNET. Show all posts

Friday, August 28, 2020

Fitur Baru WhatsApp


WhatsApp adalah aplikasi perpesanan gratis yang tersedia untuk ponsel berbasis android dan smartphone lainnya. Untuk saat ini WhatApp merupakan bagian dari Facebook

 Jangan lupa untuk mengaktifkan sebuah smartphone pastilah perlu adanya email...

mau tau caranya buat email.. jangan lupa baca : CARA MEMBUAT EMAIL

 Untuk bisa menggunakan aplikasi ini diperlukan koneksi internet dari EDGE/2G/3G/4G/ atau WIFI. untuk bisa memualai aplikasi WhatApp silahkn baca Bagaimana cara memulai aplikasi WhatApp
Aplikasi ini banyak sekali mengalami perubahan dan selalu update untuk memenuhi kebutuhan para penggunanya, saat ini pengguna whatsApp sudah mencapai dua milyar, pada awalnya WhatsApp ini dalam panggilan suara dan video terbatas, yang semula 4 orang menjadi 8 orang.
Sekitar bulan Juni WhatsApp jga merilis fitur pembayaran digital (WhatsApp Pay) dan fitur ini terbatas hanya untuk dan digunakan oleh pengguna di negara Brazil.

Kemudian WhatsApp juga mengalami perkembangan lagi dengan meng upgrade dan memperbaiki serta menambah fitur baru guna kepuasan penggunanya dengan beberapa fitur baru.
Berikut ini beberapa Fitur baru yang bisa dinikmati dalam WhatsApp terbaru (update Agustus 2020)

1. Sticker Animasi
WhatsApp mendukung sticker Animasiyang bisa didapat dan ditemukan dalam toko stiker didalam whatsApp
2. Tambahan kode QR
Memungkinkan anda untuk menambahkan konntak dan bisnis dengan cepat tanpa perlu mengetik nomor telepon satu per satu, fitur ini terdapat di whatsApp dengan mengetuk QR yang terdapat di menu setelan / Setting
3 Memaksimalkan Paggilan Video Group.
dalam melakukan pangilan video group anda bisa menekan danmenahan peserta video.
4. Mode Gelap ( Dark mode )
fitur ini akan dirilis untuk WhatsApp versi Dekstop yang sebelumnya juga sudah tersedia di Smartphone yang berbasis Android dan IOS.

itulah beberapa fitur baru WhatsApp. yang dirilis pertengahan Tahun ini, jangan lupa untuk menyimak perkembangan berikutnya.

Friday, April 10, 2020

Cara Download Video Twitter Tanpa Aplikasi

Sinau Dewe Twitter.... Sapa yang tidak tahu apa itu Twitter. Twitter adalah salah satu media sosial yang cukup populer hingga saat ini selain Facebook, instagram dan lainnya. Seperti Facebook, Twitter juga bisa berbagi cerita, tulisan, gambar dan Video. Pada awalnya twitter tidak ada fitur untuk upload video, namun dengan berjalannya waktu dan perkembangan teknologi terhadap media sosial maka twitter mengupdate fiturnya salah satunya fitur untuk mengupload video dan berbagi video. Dengan banyaknya pengguna yang mengupload dan berbagi video maka tak sedikit orang atau pengguna jadi bertanya " Bagaimana saya bisa download video dari Twitter..??". 

Kali ini Sinau Dewe akan mengulas bagaimana cara Download Video di Twitter tanpa tambahan Aplikasi dan pasti sangat mudah. Cara ini bisa digunakan di berbagai macam perangkat, baik itu Komputer, Laptop, Android, Smartphone maupun Iphone, Untuk bisa Download video ini anda cukup menggunakan browser yang ada di Ponsel, Komputer, Android, Smartphone maupun Iphone dan jangan lupa juga diperlukan Kuota Internet untuk bisa mendownloadnya. Untuk lebih jelasnya silahkan simak baik baik langkah langkahnya sebagai berikut :
Kunjungi atau masuk ke situs :

1. Downloadtwittervideo.com
- Buka Twitter anda, lalu cari video yang ingin anda download
- Copy atau Salin link atau Tautan video yang anda ingin Download
- buka web Downloadtwittervideo.com
- paste / masukkan link url video yg ingin anda download di kotak yg tersedia.
- setelah muncul pilihan file yang anda ingin download maka
- silahkan klik yang anda pilih untuk didownload dan proses downlaod akan berjalan.


2. SaveVideo.me
Tidak jauh berbeda dengan langkah nomer satu diatas yaitu :
- Buka Twitter anda, lalu cari video yang ingin anda download
- Copy atau Salin link atau Tautan video yang anda ingin Download
- buka web  Savevideo.me
- paste / masukkan link url video yg ingin anda download di kotak yg tersedia.
- setelah muncul pilihan file yang anda ingin download maka
- silahkan klik yang anda pilih untuk didownload dan proses downlaod akan berjalan.

3. Twittervideodownloader.com
Cara ini masih dan sama dengan  langkah nomer satu dan dua, yang berbeda hanya link websitenya. caranya :
- Buka Twitter anda, lalu cari video yang ingin anda download
- Copy atau Salin link atau Tautan video yang anda ingin Download
- buka web Twittervideodownloader.com
- paste / masukkan link url video yg ingin anda download di kotak yg tersedia.
- setelah muncul pilihan file yang anda ingin download maka
- silahkan klik yang anda pilih untuk didownload dan proses downlaod akan berjalan.


4. TWdown.net
cara ini juga sama dengan langkah nomer satu sampai nomer tiga, yang membedakannya adalah webnya, caranya :
- Buka Twitter anda, lalu cari video yang ingin anda download
- Copy atau Salin link atau Tautan video yang anda ingin Download
- buka web Twdown.net
- paste / masukkan link url video yg ingin anda download di kotak yg tersedia.
- setelah muncul pilihan file yang anda ingin download maka
- silahkan klik yang anda pilih untuk didownload dan proses downlaod akan berjalan.

Begitulah langkah langkah bagaimana cara Download Video di Twitter tanpa Aplikasi, Mudah dan gampang.

Semoga Bermanfaat.
Untuk Membuat Hand sanitizer bisa dibaca :Membuat Hand Sanitizer Sendiri

Wednesday, March 25, 2020

Cara Daftar Nikah secara On Line di KUA

Beberapa bulan terakhir ini kita di gemparkan dengan adanya wabah virus Corona. Menurut beberapa sumber virus Corona ini telah menginfeksi sekitar 146 Negara di dunia. Virus Corona ini pertama kali ditemukan di China tepatnya di Wuhan China.

Untuk mencegah Penyebaran virus ini pemerintah mengambil kebijakan agar warga untuk berdiam diri di rumah ( Stay at Home ), langkah ini diambil untuk memutus rantai penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas di masyarakat Indonesia.

 Baca Juga : Mecegah Penyebaran Virus Corona dengan membuat Hand Sanitizer Sendiri

Dengan kondisi seperti ini ada beberapa warga yang bertanya, " Bagaimana untuk bisa mendaftar Nikah di KUA...??
berikut ini Sinau Dewe kan sedikit mengulas tentang tata cara / langkah langkah untuk mendaftar Nikah secara On Line. Untuk melakukan pendaftaran on line ini anda bisa lakukan di rumah, kantor / tempat kerja, bisa menggunakan komputer, laptop, Smartphone.

Sebelum melakukan pendaftaran on line sebaiknya persiapkan dahulu berkas berkas Pendukungnya yaitu :
a. Surat pengantar dari desa setempat
b. mengisi blangko N1 dan di tanda tangani kepala desa atau kepala kelurahan atau Pejabat yang berwenang (dari desa )
c. mengisi blangko N2 dan di tanda tangani oleh catin diketahui kepala desa atau kepala kelurahan atau Pejabat yang berwenang (dari desa )
d. mengisi blangko N3 - Surat Persetujuan Mempelai
e. mengisi blangko N4 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
f. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
g. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
h. Surat Akta Kematian (N6) Jika calon pengantin berstatus duda/janda ditinggal mati
i. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :
-. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
-. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
-. Izin Poligami
j. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
k. Fotocopy Identitas Diri (KTP) catin, orang tua dan wali serta saksi
l. Fotocopy Kartu Keluarga
m. Fotocopy Akta Lahir ditambah Ijazah
o. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
p. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
q. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
r. Surat Keterangan Wali Jika Wali sudah tidak dalam satu Kartu Keluarga



PASTIKAN DATA dalam berkas yang anda ajukan tidak ada PERBEDAAN data baik itu ejaan NAMA, TANGGAL LAHIR yang terdapat pada : Akte Kelahiran, KTP, Ijazah dan KK. jika masih ada perbedaan silahkan perbaiki terdahulu agar tidak terjadi hal hal yang membuat anda RIBET dikemudian hari.
 Alangkah baiknya sebelum anda melakukan pendaftaran On Line silahkan baca tulisan ini sampai selesai agar lebih mudah tentunya.

Jika persyaratan diatas sudah lengkap silahkan buka komputer atau HP anda, dan jangan lupa untuk kuota internet masih ada karena ini akan melakukan pendaftaran secara on line.
langkah langkahnya

Buka perambaan internet bisa dengan : mozila firefox, google chrome, opera mini ataupun yang lainnya

Ketik " SIMKAH " tanpa petik atau link http://simkah.kemenag.go.id/ atau KLIK DI SINI nanti diarahkn ke laman awal simkah
http://simkah.kemenag.go.id












kemudian setelah tampilan seperti gambar diatas klik DAFTAR

atau KLIK DISINI untuk diarahkn langsung ke laman DAFTAR
setelah klik DAFTAR maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini :


 setelah laman DAFTAR terbuka silahkan pilih :
nama Provinsi, nama Kabupaten / Kota, nama Kecamatan dimana anda akan mencatatkan perkawinan, kemudian pilih NIKAH DI ( pilih nikah di LUAR KUA atau DI KUA )
Kemudian klik TANGGAL AKAD NIKAH dan PILIH WAKTU AKAD.
Dalam memilih waktu akad anda akan disuruh memilih pukul dari : 01:00 sampai dengan 24:00.



 setelah form tersebut di isi maka akan muncul notifikasi : Jadwal Tersedia " seperti dalam gambar berikut :





jika notifikasi yang muncul " Jadwal sudah Penuh / tidak tersedia " berarti untuk waktu yang anda pilih sudah terisi oleh orang lain, maka pilih waktu lainnya.

setelah langkah diatas langkah berikutnya klik LANJUT maka akan muncul laman berikut ini :

Jika anda saat memilih kotak NIKAH DI itu dengan pilihan di Luar KUA, maka saat berada di form ini anda harus mengisi kotak Alamat Lokasi Akad Nikah.

Jika anda saat memilih kotak NIKAH DI itu dengan pilihan di KUA maka secara otomatis kotak isian Alamat Lokasi Akad Nikah akan terisi " Balai Nikah KUA........... ( sesuai kua pilihan / Kecamatan ) yang anda pilih saat awal tadi.

Kemudian Geser ke bawah untuk memulai pengisian :
pilih form DATA CALON SUAMI seperti berikut ini :

 isilah form tersebut dengan benar.
NIK, NAMA, TEMPAT LAHIR, TANGGAL LAHIR, STATUS, ALAMAT, PEKERJAAN dan NOMOR HP








setelah selesai lanjut ke paling bawah yaitu upload FOTO.

lanjut ke sebelahnya FORM CALON ISTRI

silahkan isi form data calon istri dengan benar
NIK, NAMA, TEMPAT LAHIR, TANGGAL LAHIR, STATUS, ALAMAT, PEKERJAAN kemudian upload foto.








setelah data calon suami dan calon istri terisi silahkan klik form di kanan calon istri yaitu menu / form " Ceklis Dokumen "

Setelah anda memberikan tanda centang / ceklis kemudian klik LANJUT, maka akan di arahkan ke laman NO PENDAFTARAN anda

jika sudah muncul no pendaftaran anda berarti anda sukses melakukan pendaftaran, langkah berikutnya yaitu Cetak bukti Pendaftaran tersebut dengan cara klik CETAK.
maka akan dilanjutkan ke laman sebagai berikut :
klik / pilih PRINT untuk memunculkan file yang akan menjadi bukti anda melakukan pendaftaran, maka akan muncul laman sebagai berikut:


di laman ini ada dua pilihan yaitu download dan cetak,
jika anda ingin mendownload klik icon download, jika ingin mencetak klik icon printer berarti mencetak.

Demikian langkah langkah pendaftaran nikah secara on line. Sangat mudah kan, jangan lupa setelah anda melakukan pendaftaran on line,
Bawa Berkas tersebut ke KUA dimana anda mendaftarkan pernikahan kurang lebih / paling lambat 3 ( Tiga ) hari pada hari dan jam kerja KUA sebelum akad nikah dilangsungkan, Hal ini untuk mempermudah Admin KUA dalam memverifikasi data anda beserta bukti pendaftaran yang sudah di download dan dicetak.

semoga bermanfaat.

Catatan :
Untuk Tanggal Akad yang bisa anda pilih adalah minimal Sepuluh ( 10 ) hari kedepan dari tanggal anda melakukan pendaftaran ini.


Saturday, November 18, 2017

Cara Uninstal Update Windows 10 Menggunakan melalui Control Panel


Sinau Dewe    Update pada aplikasi baik itu Operating System maupun aplikasi lain sangat di butuhkan dan di perlukan guna memperbaiki bug / eror serta untuk menambah dan meningkatkan performa Aplikasi tersebut pada PC /

CARA JALANKAN SYSTEM RESTORE PADA WINDOWS 8

Sinau Dewe == Setelah saya menulis artikel tentang Solusi Printer PLQ Not Responding Setelah Update Windows dan salah satu solusi nya adalah dengan menjalankan System Restore adalah satu dari Fasilitas yang ada pada windows baik itu WIN Xp, Win7, Win ME bahkan sampai pada Windows 8 dan Windows 10, System restore ini memiliki kemampuanuntuk mengembalikan system ke titik tertentu sebelum system komputer mengalami masalah. System restore di buat untuk membantu mengatasi / memperbaiki Operating System hanya dengan beberapa klik. Untuk kali ini saya akan membahas menjalankan system restore khusus pada Windows 8. Untuk menjalankan 
System restore ini ada dua cara yaitu :
a. Menjalankan system restore dari Control Panel
Buka CONTROL PANEL
pilih System and Security
Pilih System kemudian pilih System Protection
Pilih system Restore
Maka akan tampil sebuah jendela system restore kemudian klik NEXT, maka akan muncul dan di tampilkan daftar restore point, untuk menampilkan daftar restore point yang lebih rinci maka berilah tanda CHEKLIST pada opsi SHOW MORE RESTORE POINTS, Untuk menuju / mengembalikan setingan sebelum eror maka pilihlah tanggal sebelum system tersebut mengalami eror kemudian pilih  next. Jika sudah tampil jendela / laman konfirmasi tanggal dan waktu untuk mengembalikan kondisi komputer sebelum eror dan jika itu sudah yakin silahkan klik FINISH, maka proses restore akan berlangsung, setelah beberapa saat proses restore berlangsung akan tampil sebuah peringatan / warning jika proses restore ini akan berjalan dan dalam proses ini tidak boleh ada proses lain, baik itu membuka aplikasi lain ataupun di matikan, maka klik saja YES, silahkan tunggu sampai komputer / PC terbuka seperti biasa yang menandakan proses restore selesai.

b. Menjalankan System Restore dari Advanced Startup
Untuk masuk ke menu Advanced Startup apabila komputer / PC dalam kondisi ON / Hidup silahkan lakukan RESTART, ketika sedang dalam proses booting ( loading awal ) tekan tombol F8 terus menerus sampai ada pilihan SAFE MODE dan pilih Safe Mode tersebut, maka PC / Komputer akan masuk ke menu System Restore dengan cara Use a restore point recorded on your PC to restore windows, maka komputer / PC akan reboot otomatis.
Setelah proses reboot otomatis selesai maka akan menuju jendela log in seperti biasa.
setelah log in maka akan muncul jendela / laman SYSTEM RESTORE dan untuk selanjutnya klik NEXT. maka akan muncul dan di tampilkan daftar restore point, untuk menampilkan daftar restore point yang lebih rinci maka berilah tanda CHEKLIST pada opsi SHOW MORE RESTORE POINTS, Untuk menuju / mengembalikan setingan sebelum eror maka pilihlah tanggal sebelum system tersebut mengalami eror kemudian pilih  NEXT. Jika sudah tampil jendela / laman konfirmasi tanggal dan waktu untuk mengembalikan kondisi komputer sebelum eror dan jika itu sudah yakin silahkan klik FINISH, maka proses restore akan berlangsung, setelah beberapa saat proses restore berlangsung akan tampil sebuah peringatan / warning jika proses restore ini akan berjalan dan dalam proses ini tidak boleh ada proses lain, baik itu membuka aplikasi lain ataupun di matikan, maka klik saja YES, silahkan tunggu sampai komputer / PC terbuka seperti biasa yang menandakan proses restore selesai.

CATATAN PENTING :
Setelah proses System restore selesai silahkan lakukan langkah Menonaktifkan Update Windows Automatic. Hal ini agar windows tidak melakukan update secara otomatis. kemdian restart untuk hasil yang maksimal.


Semoga Bermanfaat.

Artikel terkait :

Sunday, October 29, 2017

Cara Registrasi ulang Kartu / Sim Card Via WEB

Masih ingat dengan artikel beberapa waktu lalu tentang Registrasi Sim card...?? Untuk kali ini saya juga akan mengulas kembali tentang bagaimana cara Registrasi Kartu / Sim Card, akan tetapi, untuk kali ini jelas berbeda lagi. saya mengulas kembali bagaimana cara registrasi Kartu / Sim card ini di karenakan masih banyaknya user yang mengalami kegagalan dalam proses registrasi melalui perintah SMS yang dikirim ke nomor 4444. Proses registrasi ini sangatlah penting untuk dilakukan bagi pengguna sim Card yang ingin selalu aktif, jika proses registrasi ini tak dilakukan maka simcard / kartu tersebut akan mati dan tidak bisa di pakai lagi. sebelum itu semua terjadi maka anda harus segera melakukan registrasi sebelum tanggal 28 Februari 2018. 
Registrasi Ulang Pelanggan Prabayar Mengacu pada Peraturan Menkominfo No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan baru dan lama untuk melakukan registrasi sesuai dengan data identitas yang tertera di KTP dan kartu keluarga.

Setelah kemaren saya ulas tentang Cara Registrasi Sim card menggunakan Nomor E KTP dan No KK dengan format SMS dan dikirim ke nomor 4444, maka kali ini saya akan mengulas proses registrasi yang lebih mudah karena anda akan di arahkan ke web resmi dari provider tersebut. 

Berikut cara Registrasi untuk kartu / Sim card dari beberapa provider yang ada di indonesia :

1. TELKOMSEL
Untuk melakukan Registrasi ulang kartu / Sim card Telkomsel ( simPATI, kartu As, atau kartu Loop) melalui WEB anda harus melakukanlangkah langkah sebagai berikut :
  • Buka atau masuk ke laman Resmi Telkomsel atau dengan klik tautan link Registrasi Telkomsel
  • setelah anda klik tautan / link tersebut maka anda akan di arahkan ke laman sebagai berikut :

http://nunutsianu.blogspot.co.id/

  •  untuk mengisi kolom tersebut anda harus mengentry No Kartu, NIK ( No KTP ), No KK dan Pasword, untuk pasword ini anda akan mendapatkannya setelah anda lengkap mengisi data data di atas tersebut dengan mengklik dapatkan pasword. Pasword ini akan di kirim ke kartu / simcard anda. kemudian isi kan di kotak Pasword tersebut kemudian Kirim. maka proses registrasi ini akan selesai.

2. INDOSAT
Untuk melakukan registrasi ulang Kartu INDOSAT melalui WEB anda mendapatkan informasinya pada LINK sebagai berikut berikut : Registrasi Indosat

3. XL

Untuk melakukan registrasi ulang Kartu XL melalui WEB anda bisa melakukan langkah langkah sebagai berikut :
  •  Buka atau masuk ke laman WEB Resmi XL atau klik tautan link berikut :
  •  Registrasi XL
  • maka anda akan masuk ke laman sebagai berikut :

untuk melakukan registrasi terlebih dahulu anda mengetikan Nomor Kartu / Simcard yang anda miliki kemudian klik Verify, setelah itu anda akan di minta untuk mengisi No KTP (NIK), Kartu keluarga (KK) maka proses registrasi anda akan selesai.
4. TRI

Untuk melakukan registrasi ulang Kartu TRI melalui WEB anda bisa melakukan langkah langkah sebagai berikut :
  • Buka Web resmi TRI atau klik link berikut Registrasi TRI
  • Setelah itu anda akan masuk ke laman seperti di bawah ini :


http://nunutsianu.blogspot.co.id/

 Setelah itu pilih menu registrasi yang akan anda lakukan. di sini ada dua menu registrasi yaitu :
- Registrasi untuk Pelanggan Baru ( awal Registrasi ) dan
- Registrasi Ulang untuk pelanggan lama.
 
 5. SMARTFREN
Untuk melakukan registrasi ulang kartu Smartfren melalui web anda bisa melakukan langkah langkah sebagai Berikut : 
  • buka web resmi Smartfren atau klik link Registrasi Smartfren
  • setelah itu maka anda akan masuk ke laman seperti dibawah ini :

http://nunutsianu.blogspot.co.id/

  • Setelah itu isi : No Kartu Smartfren kamu, No KTP ( NIK ) kamu, Jenis verifikasi yang kamu pilih, Email kamu yang masih aktif dan No Kartu keluarga
  • setelah semua di entry klik Lanjut dan ikuti langkah yang selanjutnya sampai proses selesai.
Proses registrasi kartu Smartfren ini adalah Sebagai upaya untuk menghindari penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk tindak kriminalitas dan terorisme, kini pemerintah menggalakkan peraturan registrasi baru bagi setiap pengguna telepon selular demi keamanan dan kenyamanan bertelekomunikasi.
                    Setiap pembelian nomor baru, harap melakukan registrasi dengan data dan kelengkapan sebagai berikut :
1.  Siapkan kartu perdana Smartfren yang akan diaktifkan
2.  Nomor PUK berada di balik cangkang kartu perdana Smartfren
3.  Kode aktivasi berada di box perangkat Smartfren
4.  Siapkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No KK) atau
     Nama  Ibu Kandung yang sesuai dengan dokumen Kartu Keluarga
5.  Alamat email yang aktif
6.  Data yang disampaikan pada saat registrasi adalah benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
7.  Informasi yang telah diberikan hanya bertujuan untuk layanan registrasi pelanggan, dan
     hanya pihak berwajib yang berhak mendapatkan akses sesuai hukum yang berlaku.
8.  Dengan melanjutkan proses registrasi ini pelanggan menyetujui terhadap syarat dan ketentuan
     berlangganan jasa telekomunikasi Smartfren
9.  Hubungi petugas layanan  Smartfren untuk melakukan perubahan data kepemilikan kartu SIM
     Smartfren sekaligus melakukan verifikasi pemilik baru

Semoga saja artikel ini bermanfaat bagi anda semua pengunjung blog Sinau Dewe , dan jangan lupa segera lakukan registrasi kartu anda sebelum tanggal 28 Februari 2018 kalau tidak kartu akan dimatikan.

Salam Sukses Selalu..

Artikel Terkait :

Friday, October 27, 2017

Cara Mendapatkan Uang dari Internet

Perkembangan Internet saat ini sangat pesat dan sungguh meroket luar biasa, saat ini siapapun bisa mengakses internet dengan sangat mudah baik dari kalangan anak anak, remaja sampai usia tua. Pemanfaatan internet ini pun beraneka ragam tergantung personal atau pelaku di dalamnya. namun pada intinya akses internet ini adalah sebagai sarana untuk menyebar serta mendapatkan informasi secara cepat, apalagi sekarang ini sudah sangat terkenal dengan zaman digital, bahakn untuk mengirim kabar berita tidak memerlukan kertas dan bolpoint seperti beberapa tahun yang lalau, sekarang tinggal menulis pada sebuah perangkat kemudian kirim. Era digital inilah yang menuntut kita harus terus membuka pikiran dan menerima segala perkembangan dunia teknlogi dengan cepat, jika tidak maka kita akan semakin tertinggal jauh. Untuk bisa menggunakan layanan Internet kita terlebih dahulu harus bisa membuat sebuah akun dengan kata lain sebuah kamar di dunia internet / maya ini, akun ini yang kita kenal dengan Email maupun Gmail. Cara membuat akun Email Gmail, cara membuat email Gmail sangatlah mudah, untuk membuat akun ini hendaklah anda mengisi data data anda dengan benar karena ketika akun anda bermasalah maka dengan data data yang validlah akun tersebut bisa di bereskan. Dalam Perkembangan internet banyak sekali yang memanfaatkannya sebagai sumber penghasilan. Untuk memperoleh Penghasilan dari internet ini banyak sekali caranya tergantung dari kraetifitas masing masing personal dan kemampuan yang dimilikinya,  Setelah kita berhasil membuat akun email atau Gmail berarti kita telah melewati langkah awal untuk masuk ke dunia internet untuk bisa memanfaatkan yang lebih banyak lagi untuk kali ini kita akan membahas apa saja yang dapat kita lakukan untuk memperoleh penghasilan dari dunia internet ini. Untuk mempermudah kita mencari dan memperoleh penghasilan kita juga sangat perlu untuk bisa mengakses akun media sosial sebagai sarana kita untuk berkomunikasi dengan orang lain. Untuk saat ini akun media sosial yang sangat mudah di akses dan mudah dalam pemanfaatannya adalah akun Facebook. Sama halnya dengan akun Email atau Gmail untuk mempunyai akun media sosial ini kita juga harus tahu  Cara membuat Akun facebook dengan akun facebook inilah kita bisa berkomunikasi bahkan kita bisa mempromosikan apa yang kita punya sebagai sumber penghasilan. Agar kita nyaman, aman dalam berkomunikasi menggunakan akun media sosial face book ini maka kita juga harus tahu Tips Aman Menggunakan Akun Facebook / Media sosial Selain akun media sosial Facebook juga masih banyak akun media sosial lain diantaranya BBM, Telegram dan juga WhatsApp. Bagi anda yang ingin membuat akun whatsapp anda juga bisa memulainya dengan mencari Cara Memulai Aplikasi WhatsApp di blog Sinau Dewe. 

Kita kembali ke pokok pembahasan tentang bagaimana cara memanfaatkan Internet sebagai sumber penghasilan, Untuk memperoleh penghasilan dari internet salah satunya kita bisa memanfaatkan akun media sosial yang menggunakan internet yang telah kita bahas tadi.

Berikut ini beberapa cara pemanfaatan internet untuk bisa menghasilakan penghasilan yaitu

1. Jual beli produk On Line.
Jual Beli On line adalah Suatu kegiatan Jual Beli dimana penjual dan pembelinya tidak harus bertemu untuk melakukan negosiasi dan transaksi dan komunikasi yang digunakan oleh penjual dan pembeli bisa melalui alat komunikasi seperti chat, telfon, sms dan sebagainya. 
Kegiatan Jual beli On Line ini bisa dilakuakn antara orang per orang secara individual, namun ada juga yang bertransaksi di dalam group. Group Jual beli On line saat ini sangatlah banyak dan dibentuk dengan memanfaatkan media sosial seperti Facebook maupun chat WhatsApp.

2. Jual Jasa secara On Line
Jual beli Jasa hampir sama dengan jual beli Produk, untuk Jual beli jasa disini penjual menawarkan Ketrampilan yang dimilikinya seperti Jasa Pengetikan/penulisan artikel, Jasa penyedia Promosi, dan masih banyak lagi.

3. Membuka Toko On line.
Membuka Toko On Line ini berarti kita hanya membuat lapak dengan menjual barang barang dari penyedia barang, saat ini banyak sekali situ situs atau web yang bisa di sebut sebagai Toko On line, diantaranya :
4. Bisnis MLM On lIne

5. Memanfaatkan Aplikasi Android

6. Mendapatkan Uang Melalui Program Periklanan di Website/ Blog / Youtube.
Jika kita ingin mendapatkan penghasilan dari internet maka kita harus benar benar kreatif dan harus bisa memanfaatkan teknlogi saat ini. pada point 6 diatas yaitu Mendapatkan Uang Melalui Program Periklanan di Website/ Blog / Youtube, kita dituntut untuk kreatis sabar dan harus update informasi, sebelum membuat blog kita harus tau dan belajar bagaimana cara Membuat Akun Email / Gmai karena syarat utama untuk membuat Blog dan akun Youtube itu harus memiliki akun Gmail/email. 
Setelah itu baru melangkah untuk belajar Cara Membuat Blog Gratis. Untuk memperoleh penghasilan dari Blog / Youtube ini maka akun tersebut kita daftarkan pada Program Google Adsense, jika iklan dari Google Adsense tersebut di klik maka kita akan memperoleh penghasilan.

Sebenarnya masih banyak sekali cara mendapatkan Uang dari Internet tergantung dari kreatifitas yang anda miliki, semoga artikel ini bisa menjadi inspirasi buat anda...
Salam Sukses.

Tuesday, October 17, 2017

Cara Registrasi Ulang SIM Card Dengan NIK KTP dan KK

            Untuk menertibkan user atau pengguna telpon selular Pemerintah menginstruksikan kepada pemilik ponsel selular untuk melakukan Registrasi Ulang SIM Card yang di gunakan pada ponsel selular. Registrasi SIM Card yang dimulai tanggal 31 Oktober 2017 ini akan di verifikasi dengan data yang terdapat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Untuk Proses Registrasi ini dibutuhkan NIK dan juga Nomor KK ( Kartu Keluarga ), Sehingga sebelum anda melakukan registras ulang sebaiknya siapkan dulu KTP dan KK agar proses registrasi ulang ini lancar dan anda tidak bingung harus mencari NIK dan NO KK yang anda miliki. Proses Registrasi Ulang ini dilakukan dari tanggal 31 Oktober sampai 28 Februari 2018. Lantas apa yang terjadi jika kita tidak melakukan registrasi ulang...?? secara bertahap SIM Card yang tidak di Registrasi ulang akan di blokir, namun sebelum itu akan diberi tenggang waktu selama 15 hari setelah tanggal 28 Februari 2018, jika dalam masa tenggang tersebut tidak mendaftar / registrasi ulang maka secara bertahap akan dilakukan pemblokiran, tidak bisa melakukan panggilan keluar, tidak bisa mengirim pesan singkat (SMS) dan yang paling akhir adalah diblokir untuk layanan data Internet, Sehingga untuk menghindari pemblokiran tersebut segera lakukan Registrasi ulang sebelum tanggal 28 Februari 2018.

Bagaimana cara Registrasinya...??
Untuk melakukan registrasi ulang ini sangatlah mudah dan siapapun pasti bisa selama user / pengguna bisa membaca dan bisa mengirim SMS / pesan singkat, Kenapa demikian...?? karena sebelum kita melakukan registrasi ini ada beberapa hal yang harus kita siapkan yaitu :

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam proses registrasi ini yang kita butuhkan dari KTP adalah NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN (NIK) yang terdiri dari 16 Digit
Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.
NIK dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan KTP, paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

2. Kartu Keluarga ( KK )
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Dalam proses registrasi ini yang kita butuhkan dari Kartu Keluarga ( KK ) adalah Nomor Kartu Keluarga ( NO KK ).

Setelah kita mempersiapkan dua hal tersebut di atas maka kita siap melakukan registrasi. lantas bagaimana langkah langkah untuk proses registrasinya...??
Berikut langkah langkah registrasi yang dapat kita lakukan :

1. buka menu pesan singkat / SMS kemudian ketik dengan format NIK#NomorKK# kirim ke 4444
contoh :  330309xxxxxxxxx1#330309xxxxxxxxx2  kemudiankirim ke 4444
proses registrasi ini dilakukan untuk kartu perdana

2. buka menu pesan singkat / SMS kemudian ketik dengan format ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
contoh :  ULANG#330309xxxxxxxxx1#330309xxxxxxxxx2  kemudian kirim ke 4444
proses registrasi ini dilakukan untuk kartu lama


Untuk melakukan registrasi tersebut yang menjadi catatan adalah " Data yang di tulis harus sesuai data yang ada di KTP dan KK yang di terbitkan oleh Disdukcapil agar proses registrasi tersebut bisa valid dan bisa di verifikasi.

Penetapan registrasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Jasa Telekomunikasi.

Semoga informasi ini bermanfaat.
salam,,


jangan lupa jika ingin tau info yang lain silahkan baca artikel :

Cara Registrasi ulang Kartu / Sim Card Via WEB 

Cara Mengatasi Gagal Registrasi Ulang Simcard 








Wednesday, August 16, 2017

DO'A UPACARA PERINGATAN HUT RI KE 72

Salam....
Bulan ini tepatnya tanggal 17 Agustus kita akan melaksanakan Upacara untuk memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 72 Tahun
Berikut ini saya posting Doa Upacara HUT RI ke 72 yang dapat di unduh pada link di bawah ini

DO'A UPACARA PERINGATAN HUT RI KE 72


 



Semoga bermanfaat.
JANGAN LUPA
kalau mau cari doa untuk Tahun lalu silahkan buka
DO'A UPACARA PERINGATAN HUT RI KE 71

Thursday, August 3, 2017

Smadav Antivirus 2017

Smadav Baru merilis versi baru yaitu Smadav 2017 Rev.11.6


  
Apa Keunggulan Smadav Revisi ini....??
mari kita simak ulasan berikut ini.
Smadav adalah Antivirus lokal asli buatan orang Indonesia untuk membersihkan dan melindungi perangkat seperti Laptop. Netbook KOmputer maupun Flashdisk, sampai saat ini Smadav merupakan ANtivirus lokal terbaik.
Banyak sekali Antivirus yang tidak bisa di instal bersama antivirus lainnya, beda dengan Smadav, Anti virus ini bisa di instal bersama dengan Antivirus lainnya baik yang lokal maupun antivirus luar negeri. Smadav juga mampu mengUninhide / memunculkan data atau file yang tersembunyi pada Flashdiskm, selain itu juga antivirus ini bisa membuka menu Registry yang terblockir. Alangkah baiknya kita juga mengamankan dan melindungi perlengkapan Laptop, netbook bahkan Komputer kita dengan ANtivirus yang bisa melindungi dari serangan virus virus yang menyerang.
Didalam Smadav Versi terbaru ini ada beberapa tambahan, antara lain :

+ Penambahan database 3064 virus,
+ Peningkatan kemampuan pendeteksian dan pembersihan virus yang sedang aktif di komputer,
+ Perbaikan gagal install pada Windows XP/Vista dan crash DEP pada Windows Server,
+ Penambahan fitur otomatis karantina dan tanggal karantina
+ Perubahan ketentuan fitur Smadav Free dan Pro.



  
Untuk bisa mendapatkan Smadav versi bari ini anda harus mengupdate dengan cara mendownload file smadav revisi 2017, sedangkan bagi yang menggunakan smadav pro maka anda tidak usah pusing dan bingung, karena setiap ada pembaharuan, maka smadav pro akan mengupdate sendiri secara otomatis.
Untuk memperoleh File Smadav baru silahkan berkunjung ke situs atau Web resmi SMADAV Antivirus 2017.


Demikian Ulasan Smadav terbaru, semoga bermanfaat dan menambah khazanah pengetahuan kita.
Jangan Lupa baca baca artikel yang lain Antara Lain :

Cara Mencari Data Nikah di KUA secara On LIne
Cara Cek Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) secara On line
Ciri Ciri Printer Epson PLQ 20
Cara Memulai WhatShapp
jika ingin lebih lengkap lagi silahkan kunjungi Daftar Isi Blog Sinau Dewe

Semoga Bermanfaat

Friday, July 21, 2017

CARA CEK NIP


NIP adalah singkatan dari Nomer Induk/Identitas Pegawai. Setiap Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) atau Aparatur Sipil Negera ( ASN ) akan pasti memeiliki NIP. NIP ini diberikan saat di angkat menjadi PNS atau ASN. Mungkin sobat pernah diminta untuk sekedar melihat atau mengkroscek NIP seseorang. Badan Kepegawain Negara ( BKN ) menyediakan fasilitas untuk layanan Cek NIP bagi para PNS atau ASN. Lantas bagaimana cara cek NIP secara on line ini bisa kita lakukan...??
Berikut ini langkah langkah cek NIP :
 1. Bukalah komputer anda dan masuklah ke web resmi BKN atau klik tautan CEK NIP PNS / ASN tersebut. maka akan tampil seperti di bawah ini :




https://nunutsianu.blogspot.co.id/



2. Masukan NIP yang akan di lihat kemudian tekan enter atau klik cari.

https://nunutsianu.blogspot.co.id/

 
3. Data PNS dari NIP yang di maksud akan muncul.
tampilan di bawah ini saya sengaja sensor.

  
https://nunutsianu.blogspot.co.id/   

sangat mudah dan gampang kan langkah langkah cek NIP PNS/ASN secara On line.

Mudah mudahan artikel ini bisa bermanfaat bagi pembaca dan pengunjung blog SINAU DEWE.


JANGAN LUPA....
baca artikel yang tentang
Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Cara Mencari Data Nikah di KUA secara On LIne

dan jangan lupa pula baca baca yang lain..
Semoga bermanfaat.