Beberapa bulan terakhir ini kita di gemparkan dengan adanya wabah virus Corona. Menurut beberapa sumber virus Corona ini telah menginfeksi sekitar 146 Negara di dunia. Virus Corona ini pertama kali ditemukan di China tepatnya di Wuhan China.
Untuk mencegah Penyebaran virus ini pemerintah mengambil kebijakan agar warga untuk berdiam diri di rumah ( Stay at Home ), langkah ini diambil untuk memutus rantai penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas di masyarakat Indonesia.
Baca Juga : Mecegah Penyebaran Virus Corona dengan membuat Hand Sanitizer Sendiri
Dengan kondisi seperti ini ada beberapa warga yang bertanya, " Bagaimana untuk bisa mendaftar Nikah di KUA...??
berikut ini
Sinau Dewe kan sedikit mengulas tentang tata cara / langkah langkah untuk mendaftar Nikah secara On Line. Untuk melakukan pendaftaran on line ini anda bisa lakukan di rumah, kantor / tempat kerja, bisa menggunakan komputer, laptop, Smartphone.
Sebelum melakukan pendaftaran on line sebaiknya persiapkan dahulu berkas berkas Pendukungnya yaitu :
a. Surat pengantar dari desa setempat
b. mengisi blangko N1 dan di tanda tangani kepala desa atau kepala kelurahan atau Pejabat yang berwenang (dari desa )
c. mengisi blangko N2 dan di tanda tangani oleh catin diketahui kepala desa atau kepala kelurahan atau Pejabat yang berwenang (dari desa )
d. mengisi blangko N3 - Surat Persetujuan Mempelai
e. mengisi blangko N4 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
f. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
g. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
h. Surat Akta Kematian (N6) Jika calon pengantin berstatus duda/janda ditinggal mati
i. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :
-. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
-. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
-. Izin Poligami
j. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
k. Fotocopy Identitas Diri (KTP) catin, orang tua dan wali serta saksi
l. Fotocopy Kartu Keluarga
m. Fotocopy Akta Lahir ditambah Ijazah
o. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
p. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
q. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
r. Surat Keterangan Wali Jika Wali sudah tidak dalam satu Kartu Keluarga
PASTIKAN DATA dalam berkas yang anda ajukan tidak ada PERBEDAAN data baik itu ejaan NAMA, TANGGAL LAHIR yang terdapat pada : Akte Kelahiran, KTP, Ijazah dan KK. jika masih ada perbedaan silahkan perbaiki terdahulu agar tidak terjadi hal hal yang membuat anda RIBET dikemudian hari.
Alangkah baiknya sebelum anda melakukan pendaftaran On Line silahkan baca tulisan ini sampai selesai agar lebih mudah tentunya.
Jika persyaratan diatas sudah lengkap silahkan buka komputer atau HP anda, dan jangan lupa untuk kuota internet masih ada karena ini akan melakukan pendaftaran secara on line.
langkah langkahnya
Buka perambaan internet bisa dengan : mozila firefox, google chrome, opera mini ataupun yang lainnya
Ketik " SIMKAH " tanpa petik atau link http://simkah.kemenag.go.id/ atau
KLIK DI SINI nanti diarahkn ke laman awal simkah
kemudian setelah tampilan seperti gambar diatas klik DAFTAR
atau
KLIK DISINI untuk diarahkn langsung ke laman DAFTAR
setelah klik DAFTAR maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini :
setelah laman DAFTAR terbuka silahkan pilih :
nama Provinsi, nama Kabupaten / Kota, nama Kecamatan dimana anda akan mencatatkan perkawinan, kemudian pilih NIKAH DI ( pilih nikah di LUAR KUA atau DI KUA )
Kemudian klik TANGGAL AKAD NIKAH dan PILIH WAKTU AKAD.
Dalam memilih waktu akad anda akan disuruh memilih pukul dari : 01:00 sampai dengan 24:00.
setelah form tersebut di isi maka akan muncul notifikasi : Jadwal Tersedia " seperti dalam gambar berikut :
jika notifikasi yang muncul " Jadwal sudah Penuh / tidak tersedia " berarti untuk waktu yang anda pilih sudah terisi oleh orang lain, maka pilih waktu lainnya.
setelah langkah diatas langkah berikutnya klik LANJUT maka akan muncul laman berikut ini :
Jika anda saat memilih kotak NIKAH DI itu dengan pilihan di Luar KUA, maka saat berada di form ini anda harus mengisi kotak Alamat Lokasi Akad Nikah.
Jika anda saat memilih kotak NIKAH DI itu dengan pilihan di KUA maka secara otomatis kotak isian Alamat Lokasi Akad Nikah akan terisi " Balai Nikah KUA........... ( sesuai kua pilihan / Kecamatan ) yang anda pilih saat awal tadi.
Kemudian Geser ke bawah untuk memulai pengisian :
pilih form DATA CALON SUAMI seperti berikut ini :
isilah form tersebut dengan benar.
NIK, NAMA, TEMPAT LAHIR, TANGGAL LAHIR, STATUS, ALAMAT, PEKERJAAN dan NOMOR HP
setelah selesai lanjut ke paling bawah yaitu upload FOTO.
lanjut ke sebelahnya FORM CALON ISTRI
silahkan isi form data calon istri dengan benar
NIK, NAMA, TEMPAT LAHIR, TANGGAL LAHIR, STATUS, ALAMAT, PEKERJAAN kemudian upload foto.
setelah data calon suami dan calon istri terisi silahkan klik form di kanan calon istri yaitu menu / form " Ceklis Dokumen "
Setelah anda memberikan tanda centang / ceklis kemudian klik LANJUT, maka akan di arahkan ke laman NO PENDAFTARAN anda
jika sudah muncul no pendaftaran anda berarti anda sukses melakukan pendaftaran, langkah berikutnya yaitu Cetak bukti Pendaftaran tersebut dengan cara klik CETAK.
maka akan dilanjutkan ke laman sebagai berikut :
klik / pilih PRINT untuk memunculkan file yang akan menjadi bukti anda melakukan pendaftaran, maka akan muncul laman sebagai berikut:
di laman ini ada dua pilihan yaitu download dan cetak,
jika anda ingin mendownload klik icon download, jika ingin mencetak klik icon printer berarti mencetak.
Demikian langkah langkah pendaftaran nikah secara on line. Sangat mudah kan, jangan lupa setelah anda melakukan pendaftaran on line,
Bawa Berkas tersebut ke KUA dimana anda mendaftarkan pernikahan kurang lebih / paling lambat 3 ( Tiga ) hari pada hari dan jam kerja KUA sebelum akad nikah dilangsungkan, Hal ini untuk mempermudah Admin KUA dalam memverifikasi data anda beserta bukti pendaftaran yang sudah di download dan dicetak.
semoga bermanfaat.
Catatan :
Untuk Tanggal Akad yang bisa anda pilih adalah minimal Sepuluh ( 10 ) hari kedepan dari tanggal anda melakukan pendaftaran ini.