Thursday, November 10, 2016

Syarat Syarat mengajukan perkara di Pengadilan Agama Purbalingga

1. Perubahan Nama
  • Surat Permohonan Rangkap 7 + CD
  • Foto Copy KTP Pemohon / Para Pemohon
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Foto Copy Surat Nikah
  • Surat Keterangan dari Desa tentang Identitas yang Sama
  • Surat Keterangan dari KUA Tentang Nama Yang bersangkutan
  • Foto copy Ijazah yang bersangkutan / Ijazah Anak
  • Foto copy Akta Kelahiran
  • Membayar Panjar Biaya Perkara
 2. Permohonan Asal Usul Anak
  • Surat Permohonan Rangkap 7 + CD
  • Foto Copy KTP Pemohon / Para Pemohon
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Foto Copy Surat Nikah
  • Surat Keterangan Nikah Di Bawah Tangan dari Desa
  • Surat Kenal Lahir dari Desa
  • Membayar Panjar Biaya Perkara
3. Permohonan Wali Adlol
  •  Surat Permohonan Rangkap 7 + CD
  • Foto Copy KTP Pemohon
  • Surat Keterangan KUA (Model N9)
  • Membayar Panjar Biaya Perkara
4. Permohonan Isbat Nikah / Pengesahan Nikah
  • Surat Permohonan Rangkap 7 + CD
  • Foto Copy KTP Suami + Istri
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan dari Desa tentang Status suami dan Istri waktu menikah (Asli)
  • Surat Keterangan KUA tentang Tidak Tercatatnya Pernikahan pada Register KUA
  • Membayar Panjar Biaya Perkara
 5. Penetapan Ahli Waris
  • Surat Permohonan Rangkap 7 + CD
  • Foto Copy KTP Pemohon / Para Pemohon
  • Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon
  • Foto Copy Kartu Keluarga Pewaris
  • Foto Copy Buku NIkah Pemohon
  • Foto Copy Buku Nikah Pewaris Buku Nikah Pewaris
  • Foto Copy Surat Kematian Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa yang diketahui Camat
  • Membayar Panjar Biaya Perkara.


Keterangan :
(*) Pernyataan dia atas Materai
Pernyataan ini merupakan Persyaratan Awal, Utuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari Majelis Hakim di dalam Persidangan. ( Sumber : Pengadilan Agama Purbalingga)

No comments:

Post a Comment