Tuesday, September 6, 2016

Anda Mengalami Kesulitan Membuat e-KTP....??? Hubungi Nomor Berikut ini..!!

Perekaman e-KTP yang dilaksanakan secara serentak dan akan ditutup pada tanggal 30 September 2016 membuat masyarakat yang belum memiliki e-KTP serasa dibuat kalangkabut, Apalagi sudah sangat jelas akibat bagi masyarakat yang belum atau bahkan tidak melakukan perekaman e-KTP, untuk lebih jelasnya jika tidak melakukan perekaman e-KTP silahkan baca Akibat Tak rekam e-KTP Layanan Publik tak bisa dilayani. Untuk peningkatan pelayanan pelayanan Adminduk ini, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil Kemendagri) menyediakan Nomor pengsduan dan KOnsultasi bagi masyarakat dalam pengurusan Administrasi Kependudukan ini.

Seperti apa yang disampaikan Dirjen Dikcapil, Zudan Arif Fakhrulloh bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan, pertanyaan ataupun aduan berkaitan dengan pelayanan kependudukan dengan format sebagai berikut :

Nama                               :
NIK                                  :
Kab/Kota                         :
No. HP                             :
Pengaduan/Pertanyaan   :


Pertanyaan maupun Pengaduan ini nantinya akan di jawab oleh operator secara jelas dan gamblang. Layanan ini dapat dilakukan oleh seluruh lapisan Masyarakat, dengan Tujuan agar mempermudah danmemperlancar masyarakat dalam mendapatkan informasi dan menyelesaikan masalah dokumen kependudukan yang dibutuhkan.

Untuk pertanyaan maupun Aduan tersebut dapat menghubungi ke nomor berikut :
WA : 081315252921
         081315252912
         081315252920

Jangan lupa SAVE / SIMPAN ketiga nomor tersebut....
Sumber : Kemendagri disdukcapil


Semoga Informasi ini bermanfaat bagi pembaca dan pengunjung Blog ini.

Jangan Lupa untuk membaca :

No comments:

Post a Comment