Saturday, November 18, 2017

CARA JALANKAN SYSTEM RESTORE PADA WINDOWS 8

Sinau Dewe == Setelah saya menulis artikel tentang Solusi Printer PLQ Not Responding Setelah Update Windows dan salah satu solusi nya adalah dengan menjalankan System Restore adalah satu dari Fasilitas yang ada pada windows baik itu WIN Xp, Win7, Win ME bahkan sampai pada Windows 8 dan Windows 10, System restore ini memiliki kemampuanuntuk mengembalikan system ke titik tertentu sebelum system komputer mengalami masalah. System restore di buat untuk membantu mengatasi / memperbaiki Operating System hanya dengan beberapa klik. Untuk kali ini saya akan membahas menjalankan system restore khusus pada Windows 8. Untuk menjalankan 
System restore ini ada dua cara yaitu :
a. Menjalankan system restore dari Control Panel
Buka CONTROL PANEL
pilih System and Security
Pilih System kemudian pilih System Protection
Pilih system Restore
Maka akan tampil sebuah jendela system restore kemudian klik NEXT, maka akan muncul dan di tampilkan daftar restore point, untuk menampilkan daftar restore point yang lebih rinci maka berilah tanda CHEKLIST pada opsi SHOW MORE RESTORE POINTS, Untuk menuju / mengembalikan setingan sebelum eror maka pilihlah tanggal sebelum system tersebut mengalami eror kemudian pilih  next. Jika sudah tampil jendela / laman konfirmasi tanggal dan waktu untuk mengembalikan kondisi komputer sebelum eror dan jika itu sudah yakin silahkan klik FINISH, maka proses restore akan berlangsung, setelah beberapa saat proses restore berlangsung akan tampil sebuah peringatan / warning jika proses restore ini akan berjalan dan dalam proses ini tidak boleh ada proses lain, baik itu membuka aplikasi lain ataupun di matikan, maka klik saja YES, silahkan tunggu sampai komputer / PC terbuka seperti biasa yang menandakan proses restore selesai.

b. Menjalankan System Restore dari Advanced Startup
Untuk masuk ke menu Advanced Startup apabila komputer / PC dalam kondisi ON / Hidup silahkan lakukan RESTART, ketika sedang dalam proses booting ( loading awal ) tekan tombol F8 terus menerus sampai ada pilihan SAFE MODE dan pilih Safe Mode tersebut, maka PC / Komputer akan masuk ke menu System Restore dengan cara Use a restore point recorded on your PC to restore windows, maka komputer / PC akan reboot otomatis.
Setelah proses reboot otomatis selesai maka akan menuju jendela log in seperti biasa.
setelah log in maka akan muncul jendela / laman SYSTEM RESTORE dan untuk selanjutnya klik NEXT. maka akan muncul dan di tampilkan daftar restore point, untuk menampilkan daftar restore point yang lebih rinci maka berilah tanda CHEKLIST pada opsi SHOW MORE RESTORE POINTS, Untuk menuju / mengembalikan setingan sebelum eror maka pilihlah tanggal sebelum system tersebut mengalami eror kemudian pilih  NEXT. Jika sudah tampil jendela / laman konfirmasi tanggal dan waktu untuk mengembalikan kondisi komputer sebelum eror dan jika itu sudah yakin silahkan klik FINISH, maka proses restore akan berlangsung, setelah beberapa saat proses restore berlangsung akan tampil sebuah peringatan / warning jika proses restore ini akan berjalan dan dalam proses ini tidak boleh ada proses lain, baik itu membuka aplikasi lain ataupun di matikan, maka klik saja YES, silahkan tunggu sampai komputer / PC terbuka seperti biasa yang menandakan proses restore selesai.

CATATAN PENTING :
Setelah proses System restore selesai silahkan lakukan langkah Menonaktifkan Update Windows Automatic. Hal ini agar windows tidak melakukan update secara otomatis. kemdian restart untuk hasil yang maksimal.


Semoga Bermanfaat.

Artikel terkait :

Solusi Printer PLQ Not Responding Setelah Update Windows

Sinau Dewe  ---      Baru baru ini tepatnya tanggal 14 November 2017, Microsoft merilis update baru, untuk setiap update pastilah mempunyai tujuan untuk meningkatkan performa dan kinerja dari Operating System dari Microsoft tersebut. Sebelum merilis update terbaru bagi pengguna Operating System Windows 8 dan 10 ini pastilah pihak microsoft sudah melakukan tahap uji coba dengan sangat intensive dan penuh kehati hatian agar pengguna atau user tidak mengalami kendala atau eror. Akan tetapi karna banyaknya dan beragamnya software dan produk PC ada kalanya proses update ini bisa menimbulkan berbagai masalah dan menurunkan performa / kinerja dari Pc itu sendiri. Hal ini terbukti dengan banyaknya laporan terjadi eror pada software tertentu bahkan ada juga yang mengalami gagal booting setelah melakukan proses update ini. Banyaknya laporan menurunnya performa ini yang banyak terjadi yaitu pada software Printer Epson Dot Matrix. Setelah microsoft merilis update pada tanggal 14 November 2017 dan kemudian di hari berikutnya banyak sekali yang mengalami kebingungan dan bahkan juga menimbulkan kepanikan serta menimbulkan kegaduhan di kalangan operator yang bekerja menggunakan Printer Epson Dot Matrix ini. Menurunnya performa atau kinerja Operating System ini yaitu " Tidak bekerjanya Software Printer Epson Dot Matrix " hal ini juga sudah dilaporkan oleh pihak Epson dan pihak microsoft pun setelah menerima laporan ini sedang berusaha untuk mengatasi permasalahan ini. 



Banyak yang beranggapan jika solusi eror tersebut adalah dengan cara uninstal software Printer tersebut kemudian meng instal dengan versi yang terbaru, akan tetapi cara tersebut tidak dan belum bisa mengatasinya, sehingga banyak sekali yang sementara tidak menggunakan printer Epson DOT Matrix tersebut.

Lantas apakah selama menunggu itu kita harus diam dan tidak bekerja serta tidak berusaha mencari solusinya...?? Untuk kali ini saya akan berusaha sedikit menuliskan tips n trik untuk mengatasi dari aakibat update tersebut yang menyebabkan Software Printer Epson Dot Matrix yang tidak responding agar bisa kembali berjalan seperti semula agar kita bisa beraktifitas tanpa gangguan lagi.

Untuk mengatasi Permasalahan Software Printer epson Dotmatrix yang tidak bekerja setelah melakukan update windows 8 dan 10 ini bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

1. Mengatasi dengan menjalankan System Recovery ( Restore )
untuk mengetahui bagaimana cara menjalankan system Restore ini silahkan baca artikel Cara Jalankan system Restore Pada windows 8.dan cara Jalankan System Restore Pada Windows 10

2. Menguninstal / Menghapus Update.
Langkah yang kedua ini yaitu menguninstal / menghapus Update Windows ini ada 3 cara yaitu :
a. Uninstal Update windows windows 8 dan 10 melalui Control Panel
b. Uninstal Update Windows windows 8 dan 10 melalui Command Prompt
c. Uninstal Update Windows windows 8 dan 10 melalui Setting
untuk mengetahui cara uninstal update windows ini silahkan baca artikel Cara Uninstal Update windows 8 dan 10 melalui control panel, Uninstal Update Windows windows 8 dan 10 melalui Command Prompt, Uninstal Update Windows windows 8 dan 10 melalui Setting

3. Instal Ulang Operating System.
Langkah ke tiga ini yaitu Instal Ualng Operating System ( Windows ) jika dua cara di atas tidak bisa mengatasi permasalahan yang terjadi.

Sebelum melakukan langkah langkah di atas sebaiknya lakukan dulu Backup file file yang penting seperti file Database. File database ini sangatlah banyak tergantung dari banyaknya aplikasi pihak ketiga yang ter instal di PC. contoh file database yang pernah saya temui yaitu file database yang berextensi .gdb berextensi .mdb dan masih banyak lainnya. Setelah melakukan salah satu cara di atas untuk memaksimalkan hasilnya lakukan langkah menonaktifkan update automatic update windows kemudian restart komputer / PC anda. Untuk menonaktifkan Update automatic windows ini anda bisa membacanya pada artikel cara menonaktifkan Automatic Update Windows pada windows 8 dan windows 10

 CATATAN PENTING :
Setelah proses System restore selesai silahkan lakukan langkah Menonaktifkan Update Windows Automatic. Hal ini agar windows tidak melakukan update secara otomatis. kemdian restart untuk hasil yang maksimal.


Semoga artikel ini bermanfaat sebagai sumber informasi dan menambah pengetahuan kita.

Artikel terkait :
Cara Jalankan System Restore Pada Windows 8
Cara Jalankan system Restore Pada Windows 10 

Tuesday, November 7, 2017

SE MP PNBP NR No. 85 tahun 2017

Halo apa kabar... Sudah lama saya tidak menulis artikel tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kementerian Agama, Kali ini saya akan membagikan file SE MP PNBP NR No. 85 tahun 2017 tentang Pencariran untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Bimas Islam Kementerian Agama Tahap VIII tahun 2017. Untuk bisa mendownload filenya silahkan klik tautan di bawah ini

SE MP PNBP NR No. 85 tahun 2017



Artikel Terkait :
SE MP PNBP NR No. 75 Tahun 2017 Tahap VII
SE MP PNBP NR No. 67 Tahun 2017 PNBP Tahap VI

Jangan Lupa Sebelum tanggal 28 Februari 2018 kita harus melakukan Registrasi Kartu Ponsel / seluler kita, hal ini demi kelancaran dan kenyamanan kita dalam berkomunikasi. Untuk lebih jelasnya bisa membaca Artikel yang berkaitan dengan Registrasi Kartu Ponsel / Seluler :

Cara registrasi ulang kartu sim card Via WEB
Cara Registrasi Ulang Sim Card Dengan KTP dan KK 

semoga bermanfaat, silahkan di share jika ini membantu anda.

Sunday, October 29, 2017

Cara Registrasi ulang Kartu / Sim Card Via WEB

Masih ingat dengan artikel beberapa waktu lalu tentang Registrasi Sim card...?? Untuk kali ini saya juga akan mengulas kembali tentang bagaimana cara Registrasi Kartu / Sim Card, akan tetapi, untuk kali ini jelas berbeda lagi. saya mengulas kembali bagaimana cara registrasi Kartu / Sim card ini di karenakan masih banyaknya user yang mengalami kegagalan dalam proses registrasi melalui perintah SMS yang dikirim ke nomor 4444. Proses registrasi ini sangatlah penting untuk dilakukan bagi pengguna sim Card yang ingin selalu aktif, jika proses registrasi ini tak dilakukan maka simcard / kartu tersebut akan mati dan tidak bisa di pakai lagi. sebelum itu semua terjadi maka anda harus segera melakukan registrasi sebelum tanggal 28 Februari 2018. 
Registrasi Ulang Pelanggan Prabayar Mengacu pada Peraturan Menkominfo No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan baru dan lama untuk melakukan registrasi sesuai dengan data identitas yang tertera di KTP dan kartu keluarga.

Setelah kemaren saya ulas tentang Cara Registrasi Sim card menggunakan Nomor E KTP dan No KK dengan format SMS dan dikirim ke nomor 4444, maka kali ini saya akan mengulas proses registrasi yang lebih mudah karena anda akan di arahkan ke web resmi dari provider tersebut. 

Berikut cara Registrasi untuk kartu / Sim card dari beberapa provider yang ada di indonesia :

1. TELKOMSEL
Untuk melakukan Registrasi ulang kartu / Sim card Telkomsel ( simPATI, kartu As, atau kartu Loop) melalui WEB anda harus melakukanlangkah langkah sebagai berikut :
  • Buka atau masuk ke laman Resmi Telkomsel atau dengan klik tautan link Registrasi Telkomsel
  • setelah anda klik tautan / link tersebut maka anda akan di arahkan ke laman sebagai berikut :

http://nunutsianu.blogspot.co.id/

  •  untuk mengisi kolom tersebut anda harus mengentry No Kartu, NIK ( No KTP ), No KK dan Pasword, untuk pasword ini anda akan mendapatkannya setelah anda lengkap mengisi data data di atas tersebut dengan mengklik dapatkan pasword. Pasword ini akan di kirim ke kartu / simcard anda. kemudian isi kan di kotak Pasword tersebut kemudian Kirim. maka proses registrasi ini akan selesai.

2. INDOSAT
Untuk melakukan registrasi ulang Kartu INDOSAT melalui WEB anda mendapatkan informasinya pada LINK sebagai berikut berikut : Registrasi Indosat

3. XL

Untuk melakukan registrasi ulang Kartu XL melalui WEB anda bisa melakukan langkah langkah sebagai berikut :
  •  Buka atau masuk ke laman WEB Resmi XL atau klik tautan link berikut :
  •  Registrasi XL
  • maka anda akan masuk ke laman sebagai berikut :

untuk melakukan registrasi terlebih dahulu anda mengetikan Nomor Kartu / Simcard yang anda miliki kemudian klik Verify, setelah itu anda akan di minta untuk mengisi No KTP (NIK), Kartu keluarga (KK) maka proses registrasi anda akan selesai.
4. TRI

Untuk melakukan registrasi ulang Kartu TRI melalui WEB anda bisa melakukan langkah langkah sebagai berikut :
  • Buka Web resmi TRI atau klik link berikut Registrasi TRI
  • Setelah itu anda akan masuk ke laman seperti di bawah ini :


http://nunutsianu.blogspot.co.id/

 Setelah itu pilih menu registrasi yang akan anda lakukan. di sini ada dua menu registrasi yaitu :
- Registrasi untuk Pelanggan Baru ( awal Registrasi ) dan
- Registrasi Ulang untuk pelanggan lama.
 
 5. SMARTFREN
Untuk melakukan registrasi ulang kartu Smartfren melalui web anda bisa melakukan langkah langkah sebagai Berikut : 
  • buka web resmi Smartfren atau klik link Registrasi Smartfren
  • setelah itu maka anda akan masuk ke laman seperti dibawah ini :

http://nunutsianu.blogspot.co.id/

  • Setelah itu isi : No Kartu Smartfren kamu, No KTP ( NIK ) kamu, Jenis verifikasi yang kamu pilih, Email kamu yang masih aktif dan No Kartu keluarga
  • setelah semua di entry klik Lanjut dan ikuti langkah yang selanjutnya sampai proses selesai.
Proses registrasi kartu Smartfren ini adalah Sebagai upaya untuk menghindari penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk tindak kriminalitas dan terorisme, kini pemerintah menggalakkan peraturan registrasi baru bagi setiap pengguna telepon selular demi keamanan dan kenyamanan bertelekomunikasi.
                    Setiap pembelian nomor baru, harap melakukan registrasi dengan data dan kelengkapan sebagai berikut :
1.  Siapkan kartu perdana Smartfren yang akan diaktifkan
2.  Nomor PUK berada di balik cangkang kartu perdana Smartfren
3.  Kode aktivasi berada di box perangkat Smartfren
4.  Siapkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No KK) atau
     Nama  Ibu Kandung yang sesuai dengan dokumen Kartu Keluarga
5.  Alamat email yang aktif
6.  Data yang disampaikan pada saat registrasi adalah benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
7.  Informasi yang telah diberikan hanya bertujuan untuk layanan registrasi pelanggan, dan
     hanya pihak berwajib yang berhak mendapatkan akses sesuai hukum yang berlaku.
8.  Dengan melanjutkan proses registrasi ini pelanggan menyetujui terhadap syarat dan ketentuan
     berlangganan jasa telekomunikasi Smartfren
9.  Hubungi petugas layanan  Smartfren untuk melakukan perubahan data kepemilikan kartu SIM
     Smartfren sekaligus melakukan verifikasi pemilik baru

Semoga saja artikel ini bermanfaat bagi anda semua pengunjung blog Sinau Dewe , dan jangan lupa segera lakukan registrasi kartu anda sebelum tanggal 28 Februari 2018 kalau tidak kartu akan dimatikan.

Salam Sukses Selalu..

Artikel Terkait :