Thursday, December 8, 2016

SKB LIBUR DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2017 PERUBAHAN ( REVISI )

http://nunutsianu.blogspot.co.id/

Beberapa waktu yang lalu saya pernah menulis tentang SKB 3 menteri tentang LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2017 ( sebelum revisi ) SKB tersebut di terbitkan pada tanggal 04 April 2016. Kemudian pada tanggal 21 November 2016 di terbitkan kembali SKB LIBUR DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2017 PERUBAHAN ( REVISI )  3 Menteri tentang

" PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 135 TAHUN 2016, 
NOMOR SKB 109 TAHUN 2016, 
NOMOR 01/SKB/MENPANRB/04/2016 
TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTl BERSAMA TAHUN 2017"

http://nunutsianu.blogspot.co.id/
Adapun Perubahan Libur tersebut dapat di lihat dari Libur yang di tetapkan dalam perubahan tersebut adalah pada Libur untuk Tahun Baru Masehi, Hari Libur untuk memperingati Hari Lahirnya Pancasila dan Libur serta Cuti pada Hari Raya Idul Fitri.
Berikut ini daftar Libur Tahun 2017 :

      1 Januari 2017        : Tahun Baru 2017 Masehi
    28 Januari 2017        : Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
    28 Maret 2017         :  Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
    14 April 2017           :  Wafat Isa Al Masih
    24 April 2017           :  Isro Mi'roj Nabi Muhammad SAW.
    01 Mei 2017            :  Hari Buruh Internasional
    11 Mei 2017            :  Hari Raya Waisak 2561
    25 Mei 2017            :  Kenaikan Isa Al Masih
    01 Juni                    : Hari Lahir Pancasila
    25-26 Juni 2017       :  Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah
    17 Agustus 2017      :  Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
    01 September 2017  :  Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriyah
    21 September 2017 :  Tahun Baru Islam 1439 Hijriyah
    01 Desember 2017  :  Maulid Nabi Muhammad SAW
    25 Desember 2017  :  Hari Raya Natal


http://nunutsianu.blogspot.co.id/

 Adapun untuk Cuti bersama tahun 2017 adalh sebagai berikut :

     02 Januari                          : Tahun Baru 2017 Masehi
     27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 : Hari Raya Idul Fitri 1438 HIjriyah
    26 Desember 2017               : Hari Raya Natal


 Untuk Lebih jelasnya dalam melihat perubahan / Revisi Libur danCuti bersama silahkan download kedua SKB tersebut pada link di bawah ini :



Itulah sekedar informasi yang dapat saya tulis pada artikel kali ini, semoga bermanfaat..

SURAT EDARAN Nomor 84/PB/2016

SURAT EDARAN
Nomor 84/PB/2016
TENTANG
BATAS MAKSIMUM PENCAIRAN DANA
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PADA DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
TAHAP VII TAHUN ANGGARAN 2016





Bagi yang mau Download silahkan klik Tautan Di Bawah ini




Friday, December 2, 2016

Surat Ijin Mengemudi (SIM)



SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dasar Hukum

1. UU No. 2 Thn. 2002
     • Pasal 14 ayat (1) b
     • Pasal 15 ayat (2) c
2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216

Fungsi dan Peranan

• Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
• Sebagai alat bukti
• Sebagai sarana upaya paksa
• Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Penggunaan Golongan SIM
Pasal 211 (2) PP 44 / 93
Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)

Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam

Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Persyaratan Pemohon SIM
Pasal 217 (1) PP 44 / 93
1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
4. Batas usia
     • 16 Tahun untuk SIM Golongan C
     • 17 Tahun untuk SIM Golongan A
     • 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus ujian teori dan praktek

Peningkatan SIM
Pasal 217 (2) 44 / 93
     • SIM A telah 12 bulan untuk SIM BI / SIM A Umum
     • SIM BI / AU telah 12 bulan untuk SIM BII / SIM BI Umum
     • SIM BII / BIU telah 12 bulan untuk SIM BII Umum

Tata cara dan persyaratan mutasi SIM
Pasal 224 PP 44/93
1. Prosedur keluar daerah lama
a. Mencabut berkas dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal serta melampirkan surat pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yang dituju.

2. Prosedur masuk daerah baru
a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c. Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir permohonan

Persyaratan untuk mengurus SIM hilang atau rusak
Pasal 255 PP 44/93
a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
b. Membawa surat laporan kehilangan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
d. Melakukan pengisian formulir permohonan
e. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

SIM dinyatakan tidak berlaku
Pasal 230 PP 44 / 93
1. SIM habis masa berlakunya
2. Digunakan oleh orang lain
3. Diperoleh dengan cara tidak sah
4. Data yang ada pada SIM dirubah

Biaya penerbitan SIM
PP 50/2010
1. SIM A
- Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000


Sumber : POLRI
untuk downlod Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 silahkan klik DI SINI
atau di DI SINI

Jangan lupa untuk membaca :
PENERBITAN KARTU KELUARGA
PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK
PENCATATAN DAN PENERBITAN BIODATA PENDUDUK

semoga bermanfaat.

NOTA KEUANGAN TAHUN 2017

Download Nota Keuangan RAPBN Tahun 2017 klik di SINI

Download RUU APBN Tahun 2017 klik di SINI

Download Himpunan RKA-K/L T.A. 2017 klik di SINI

Download Advertorial RAPBN T.A 2017 klik di SINI