Masih ingat dengan artikel beberapa waktu lalu tentang Registrasi Sim card...?? Untuk kali ini saya juga akan mengulas kembali tentang bagaimana cara Registrasi Kartu / Sim Card, akan tetapi, untuk kali ini jelas berbeda lagi. saya mengulas kembali bagaimana cara registrasi Kartu / Sim card ini di karenakan masih banyaknya user yang mengalami kegagalan dalam proses registrasi melalui perintah SMS yang dikirim ke nomor 4444. Proses registrasi ini sangatlah penting untuk dilakukan bagi pengguna sim Card yang ingin selalu aktif, jika proses registrasi ini tak dilakukan maka simcard / kartu tersebut akan mati dan tidak bisa di pakai lagi. sebelum itu semua terjadi maka anda harus segera melakukan registrasi sebelum tanggal 28 Februari 2018.
Registrasi Ulang Pelanggan Prabayar Mengacu pada Peraturan Menkominfo
No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan
Anda sebagai pelanggan baru dan lama untuk melakukan registrasi sesuai dengan data identitas yang
tertera di KTP dan kartu keluarga.
Setelah kemaren saya ulas tentang Cara Registrasi Sim card menggunakan Nomor E KTP dan No KK dengan format SMS dan dikirim ke nomor 4444, maka kali ini saya akan mengulas proses registrasi yang lebih mudah karena anda akan di arahkan ke web resmi dari provider tersebut.
Berikut cara Registrasi untuk kartu / Sim card dari beberapa provider yang ada di indonesia :
1. TELKOMSEL
Untuk melakukan Registrasi ulang kartu / Sim card Telkomsel ( simPATI, kartu As, atau kartu Loop) melalui WEB anda harus melakukanlangkah langkah sebagai berikut :
- Buka atau masuk ke laman Resmi Telkomsel atau dengan klik tautan link Registrasi Telkomsel
- setelah anda klik tautan / link tersebut maka anda akan di arahkan ke laman sebagai berikut :
http://nunutsianu.blogspot.co.id/ |
- untuk mengisi kolom tersebut anda harus mengentry No Kartu, NIK ( No KTP ), No KK dan Pasword, untuk pasword ini anda akan mendapatkannya setelah anda lengkap mengisi data data di atas tersebut dengan mengklik dapatkan pasword. Pasword ini akan di kirim ke kartu / simcard anda. kemudian isi kan di kotak Pasword tersebut kemudian Kirim. maka proses registrasi ini akan selesai.
2. INDOSAT
3. XL
Untuk melakukan registrasi ulang Kartu XL melalui WEB anda bisa melakukan langkah langkah sebagai berikut :
- Buka atau masuk ke laman WEB Resmi XL atau klik tautan link berikut :
- Registrasi XL
- maka anda akan masuk ke laman sebagai berikut :
untuk melakukan registrasi terlebih dahulu anda mengetikan Nomor Kartu / Simcard yang anda miliki kemudian klik Verify, setelah itu anda akan di minta untuk mengisi No KTP (NIK), Kartu keluarga (KK) maka proses registrasi anda akan selesai.
4. TRI
Untuk melakukan registrasi ulang Kartu TRI melalui WEB anda bisa melakukan langkah langkah sebagai berikut :
- Buka Web resmi TRI atau klik link berikut Registrasi TRI
- Setelah itu anda akan masuk ke laman seperti di bawah ini :
http://nunutsianu.blogspot.co.id/ |
Setelah itu pilih menu registrasi yang akan anda lakukan. di sini ada dua menu registrasi yaitu :
- Registrasi untuk Pelanggan Baru ( awal Registrasi ) dan
- Registrasi Ulang untuk pelanggan lama.
5. SMARTFREN
Untuk melakukan registrasi ulang kartu Smartfren melalui web anda bisa melakukan langkah langkah sebagai Berikut :
- buka web resmi Smartfren atau klik link Registrasi Smartfren
- setelah itu maka anda akan masuk ke laman seperti dibawah ini :
http://nunutsianu.blogspot.co.id/ |
- Setelah itu isi : No Kartu Smartfren kamu, No KTP ( NIK ) kamu, Jenis verifikasi yang kamu pilih, Email kamu yang masih aktif dan No Kartu keluarga
- setelah semua di entry klik Lanjut dan ikuti langkah yang selanjutnya sampai proses selesai.
Setiap pembelian nomor baru, harap melakukan registrasi dengan data dan kelengkapan sebagai berikut :
1. Siapkan kartu perdana Smartfren yang akan diaktifkan
2. Nomor PUK berada di balik cangkang kartu perdana Smartfren
3. Kode aktivasi berada di box perangkat Smartfren
4. Siapkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No KK) atau
Nama Ibu Kandung yang sesuai dengan dokumen Kartu Keluarga
5. Alamat email yang aktif
6. Data yang disampaikan pada saat registrasi adalah benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
7. Informasi yang telah diberikan hanya bertujuan untuk layanan registrasi pelanggan, dan
hanya pihak berwajib yang berhak mendapatkan akses sesuai hukum yang berlaku.
8. Dengan melanjutkan proses registrasi ini pelanggan menyetujui terhadap syarat dan ketentuan
berlangganan jasa telekomunikasi Smartfren
9. Hubungi petugas layanan Smartfren untuk melakukan perubahan data kepemilikan kartu SIM
Smartfren sekaligus melakukan verifikasi pemilik baru
Semoga saja artikel ini bermanfaat bagi anda semua pengunjung blog Sinau Dewe , dan jangan lupa segera lakukan registrasi kartu anda sebelum tanggal 28 Februari 2018 kalau tidak kartu akan dimatikan.
Salam Sukses Selalu..
Artikel Terkait :