Saturday, November 18, 2017

Cara Uninstal Update Windows 10 Menggunakan melalui Control Panel


Sinau Dewe    Update pada aplikasi baik itu Operating System maupun aplikasi lain sangat di butuhkan dan di perlukan guna memperbaiki bug / eror serta untuk menambah dan meningkatkan performa Aplikasi tersebut pada PC /

CARA JALANKAN SYSTEM RESTORE PADA WINDOWS 10

Sinau Dewe ---Setelah beberapa waktu lalau saya membahas tentang bagaimana Solusi Printer PLQ Not Responding Setelah Update Windows dan diantara solusinya adalah dengan cara menjalankan System Restore. Printer PLQ mengalami not responding terjadi pada Windows 8 dan windows 10 setelah Update automatic. Untuk Cara Menjalankan System Restore pada Windows 8 sudah saya bahas pada artikel yang terdahulu, untuk lebih jelasnya silahkan baca artikel : Cara Jalankan System Restore Pada Windows 8sedangkan untuk kali ini saya khususkan untuk membahas langkah langkah Cara Menjalankan system restore pada Windows 10.
Untuk menjalankan system restore pada Windows 10 ini berikut ini langkah langkahnya :
1. Buka Kotak RUN dengan menekan tombol winkey dan tombol R bersamaan. tombol winkey ini yaitu tombol yang ada gambar logo windows (seperti bendera)
Setelah jendela RUn terbuka silahkan ketik  ‘SystemPropertiesProtection‘ untuk membuka System protection properties.
2. Setelah terbuka pilih ‘System Restore…‘ untuk membuka jendela system restore. Setelah laman System Restore terbuka kemudian klik NEXT untuk melanjutkan proses berikutnya.
3. Kemudian pilih Restore point yang akan kita gunakan untuk restore kemudian klik NEXT
4. Setelah itu akan muncul konfirmasi terakhir sebelum system restore dilakukan pilih ‘Finish‘ untuk memulai proses. dan perlu diketahui bahwa proses system restore tidak bisa dibatalkan hingga prosesnya selesai, oleh karena itu sebelum menjalankan system restore ini alangkah baiknya untuk melakukan backup data dan menyimpan serta menutup aplikasi lainnya.
 Lama tidaknya Untuk Proses system retore ini tergantung dari seberapa besarnya / kecilnya perubahan yang terjadi antara keadaan saat ini dengan keadaan yang ada pada system restore, jadi bersabarlah ketika menunggu proses system Restore ini agar bisa berjalan dengan sempurna.
Setelah proses system restore ini selesai maka komputer / PC akan log in seperti biasa dan system restore ini telah berhasil.

Semoga bermanfaat.

Artikel Terkait :

CARA JALANKAN SYSTEM RESTORE PADA WINDOWS 8

Sinau Dewe == Setelah saya menulis artikel tentang Solusi Printer PLQ Not Responding Setelah Update Windows dan salah satu solusi nya adalah dengan menjalankan System Restore adalah satu dari Fasilitas yang ada pada windows baik itu WIN Xp, Win7, Win ME bahkan sampai pada Windows 8 dan Windows 10, System restore ini memiliki kemampuanuntuk mengembalikan system ke titik tertentu sebelum system komputer mengalami masalah. System restore di buat untuk membantu mengatasi / memperbaiki Operating System hanya dengan beberapa klik. Untuk kali ini saya akan membahas menjalankan system restore khusus pada Windows 8. Untuk menjalankan 
System restore ini ada dua cara yaitu :
a. Menjalankan system restore dari Control Panel
Buka CONTROL PANEL
pilih System and Security
Pilih System kemudian pilih System Protection
Pilih system Restore
Maka akan tampil sebuah jendela system restore kemudian klik NEXT, maka akan muncul dan di tampilkan daftar restore point, untuk menampilkan daftar restore point yang lebih rinci maka berilah tanda CHEKLIST pada opsi SHOW MORE RESTORE POINTS, Untuk menuju / mengembalikan setingan sebelum eror maka pilihlah tanggal sebelum system tersebut mengalami eror kemudian pilih  next. Jika sudah tampil jendela / laman konfirmasi tanggal dan waktu untuk mengembalikan kondisi komputer sebelum eror dan jika itu sudah yakin silahkan klik FINISH, maka proses restore akan berlangsung, setelah beberapa saat proses restore berlangsung akan tampil sebuah peringatan / warning jika proses restore ini akan berjalan dan dalam proses ini tidak boleh ada proses lain, baik itu membuka aplikasi lain ataupun di matikan, maka klik saja YES, silahkan tunggu sampai komputer / PC terbuka seperti biasa yang menandakan proses restore selesai.

b. Menjalankan System Restore dari Advanced Startup
Untuk masuk ke menu Advanced Startup apabila komputer / PC dalam kondisi ON / Hidup silahkan lakukan RESTART, ketika sedang dalam proses booting ( loading awal ) tekan tombol F8 terus menerus sampai ada pilihan SAFE MODE dan pilih Safe Mode tersebut, maka PC / Komputer akan masuk ke menu System Restore dengan cara Use a restore point recorded on your PC to restore windows, maka komputer / PC akan reboot otomatis.
Setelah proses reboot otomatis selesai maka akan menuju jendela log in seperti biasa.
setelah log in maka akan muncul jendela / laman SYSTEM RESTORE dan untuk selanjutnya klik NEXT. maka akan muncul dan di tampilkan daftar restore point, untuk menampilkan daftar restore point yang lebih rinci maka berilah tanda CHEKLIST pada opsi SHOW MORE RESTORE POINTS, Untuk menuju / mengembalikan setingan sebelum eror maka pilihlah tanggal sebelum system tersebut mengalami eror kemudian pilih  NEXT. Jika sudah tampil jendela / laman konfirmasi tanggal dan waktu untuk mengembalikan kondisi komputer sebelum eror dan jika itu sudah yakin silahkan klik FINISH, maka proses restore akan berlangsung, setelah beberapa saat proses restore berlangsung akan tampil sebuah peringatan / warning jika proses restore ini akan berjalan dan dalam proses ini tidak boleh ada proses lain, baik itu membuka aplikasi lain ataupun di matikan, maka klik saja YES, silahkan tunggu sampai komputer / PC terbuka seperti biasa yang menandakan proses restore selesai.

CATATAN PENTING :
Setelah proses System restore selesai silahkan lakukan langkah Menonaktifkan Update Windows Automatic. Hal ini agar windows tidak melakukan update secara otomatis. kemdian restart untuk hasil yang maksimal.


Semoga Bermanfaat.

Artikel terkait :

Solusi Printer PLQ Not Responding Setelah Update Windows

Sinau Dewe  ---      Baru baru ini tepatnya tanggal 14 November 2017, Microsoft merilis update baru, untuk setiap update pastilah mempunyai tujuan untuk meningkatkan performa dan kinerja dari Operating System dari Microsoft tersebut. Sebelum merilis update terbaru bagi pengguna Operating System Windows 8 dan 10 ini pastilah pihak microsoft sudah melakukan tahap uji coba dengan sangat intensive dan penuh kehati hatian agar pengguna atau user tidak mengalami kendala atau eror. Akan tetapi karna banyaknya dan beragamnya software dan produk PC ada kalanya proses update ini bisa menimbulkan berbagai masalah dan menurunkan performa / kinerja dari Pc itu sendiri. Hal ini terbukti dengan banyaknya laporan terjadi eror pada software tertentu bahkan ada juga yang mengalami gagal booting setelah melakukan proses update ini. Banyaknya laporan menurunnya performa ini yang banyak terjadi yaitu pada software Printer Epson Dot Matrix. Setelah microsoft merilis update pada tanggal 14 November 2017 dan kemudian di hari berikutnya banyak sekali yang mengalami kebingungan dan bahkan juga menimbulkan kepanikan serta menimbulkan kegaduhan di kalangan operator yang bekerja menggunakan Printer Epson Dot Matrix ini. Menurunnya performa atau kinerja Operating System ini yaitu " Tidak bekerjanya Software Printer Epson Dot Matrix " hal ini juga sudah dilaporkan oleh pihak Epson dan pihak microsoft pun setelah menerima laporan ini sedang berusaha untuk mengatasi permasalahan ini. 



Banyak yang beranggapan jika solusi eror tersebut adalah dengan cara uninstal software Printer tersebut kemudian meng instal dengan versi yang terbaru, akan tetapi cara tersebut tidak dan belum bisa mengatasinya, sehingga banyak sekali yang sementara tidak menggunakan printer Epson DOT Matrix tersebut.

Lantas apakah selama menunggu itu kita harus diam dan tidak bekerja serta tidak berusaha mencari solusinya...?? Untuk kali ini saya akan berusaha sedikit menuliskan tips n trik untuk mengatasi dari aakibat update tersebut yang menyebabkan Software Printer Epson Dot Matrix yang tidak responding agar bisa kembali berjalan seperti semula agar kita bisa beraktifitas tanpa gangguan lagi.

Untuk mengatasi Permasalahan Software Printer epson Dotmatrix yang tidak bekerja setelah melakukan update windows 8 dan 10 ini bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

1. Mengatasi dengan menjalankan System Recovery ( Restore )
untuk mengetahui bagaimana cara menjalankan system Restore ini silahkan baca artikel Cara Jalankan system Restore Pada windows 8.dan cara Jalankan System Restore Pada Windows 10

2. Menguninstal / Menghapus Update.
Langkah yang kedua ini yaitu menguninstal / menghapus Update Windows ini ada 3 cara yaitu :
a. Uninstal Update windows windows 8 dan 10 melalui Control Panel
b. Uninstal Update Windows windows 8 dan 10 melalui Command Prompt
c. Uninstal Update Windows windows 8 dan 10 melalui Setting
untuk mengetahui cara uninstal update windows ini silahkan baca artikel Cara Uninstal Update windows 8 dan 10 melalui control panel, Uninstal Update Windows windows 8 dan 10 melalui Command Prompt, Uninstal Update Windows windows 8 dan 10 melalui Setting

3. Instal Ulang Operating System.
Langkah ke tiga ini yaitu Instal Ualng Operating System ( Windows ) jika dua cara di atas tidak bisa mengatasi permasalahan yang terjadi.

Sebelum melakukan langkah langkah di atas sebaiknya lakukan dulu Backup file file yang penting seperti file Database. File database ini sangatlah banyak tergantung dari banyaknya aplikasi pihak ketiga yang ter instal di PC. contoh file database yang pernah saya temui yaitu file database yang berextensi .gdb berextensi .mdb dan masih banyak lainnya. Setelah melakukan salah satu cara di atas untuk memaksimalkan hasilnya lakukan langkah menonaktifkan update automatic update windows kemudian restart komputer / PC anda. Untuk menonaktifkan Update automatic windows ini anda bisa membacanya pada artikel cara menonaktifkan Automatic Update Windows pada windows 8 dan windows 10

 CATATAN PENTING :
Setelah proses System restore selesai silahkan lakukan langkah Menonaktifkan Update Windows Automatic. Hal ini agar windows tidak melakukan update secara otomatis. kemdian restart untuk hasil yang maksimal.


Semoga artikel ini bermanfaat sebagai sumber informasi dan menambah pengetahuan kita.

Artikel terkait :
Cara Jalankan System Restore Pada Windows 8
Cara Jalankan system Restore Pada Windows 10 

Tuesday, November 7, 2017

SE MP PNBP NR No. 85 tahun 2017

Halo apa kabar... Sudah lama saya tidak menulis artikel tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kementerian Agama, Kali ini saya akan membagikan file SE MP PNBP NR No. 85 tahun 2017 tentang Pencariran untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Bimas Islam Kementerian Agama Tahap VIII tahun 2017. Untuk bisa mendownload filenya silahkan klik tautan di bawah ini

SE MP PNBP NR No. 85 tahun 2017



Artikel Terkait :
SE MP PNBP NR No. 75 Tahun 2017 Tahap VII
SE MP PNBP NR No. 67 Tahun 2017 PNBP Tahap VI

Jangan Lupa Sebelum tanggal 28 Februari 2018 kita harus melakukan Registrasi Kartu Ponsel / seluler kita, hal ini demi kelancaran dan kenyamanan kita dalam berkomunikasi. Untuk lebih jelasnya bisa membaca Artikel yang berkaitan dengan Registrasi Kartu Ponsel / Seluler :

Cara registrasi ulang kartu sim card Via WEB
Cara Registrasi Ulang Sim Card Dengan KTP dan KK 

semoga bermanfaat, silahkan di share jika ini membantu anda.

Sunday, October 29, 2017

Cara Registrasi ulang Kartu / Sim Card Via WEB

Masih ingat dengan artikel beberapa waktu lalu tentang Registrasi Sim card...?? Untuk kali ini saya juga akan mengulas kembali tentang bagaimana cara Registrasi Kartu / Sim Card, akan tetapi, untuk kali ini jelas berbeda lagi. saya mengulas kembali bagaimana cara registrasi Kartu / Sim card ini di karenakan masih banyaknya user yang mengalami kegagalan dalam proses registrasi melalui perintah SMS yang dikirim ke nomor 4444. Proses registrasi ini sangatlah penting untuk dilakukan bagi pengguna sim Card yang ingin selalu aktif, jika proses registrasi ini tak dilakukan maka simcard / kartu tersebut akan mati dan tidak bisa di pakai lagi. sebelum itu semua terjadi maka anda harus segera melakukan registrasi sebelum tanggal 28 Februari 2018. 
Registrasi Ulang Pelanggan Prabayar Mengacu pada Peraturan Menkominfo No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan baru dan lama untuk melakukan registrasi sesuai dengan data identitas yang tertera di KTP dan kartu keluarga.

Setelah kemaren saya ulas tentang Cara Registrasi Sim card menggunakan Nomor E KTP dan No KK dengan format SMS dan dikirim ke nomor 4444, maka kali ini saya akan mengulas proses registrasi yang lebih mudah karena anda akan di arahkan ke web resmi dari provider tersebut. 

Berikut cara Registrasi untuk kartu / Sim card dari beberapa provider yang ada di indonesia :

1. TELKOMSEL
Untuk melakukan Registrasi ulang kartu / Sim card Telkomsel ( simPATI, kartu As, atau kartu Loop) melalui WEB anda harus melakukanlangkah langkah sebagai berikut :
  • Buka atau masuk ke laman Resmi Telkomsel atau dengan klik tautan link Registrasi Telkomsel
  • setelah anda klik tautan / link tersebut maka anda akan di arahkan ke laman sebagai berikut :

http://nunutsianu.blogspot.co.id/

  •  untuk mengisi kolom tersebut anda harus mengentry No Kartu, NIK ( No KTP ), No KK dan Pasword, untuk pasword ini anda akan mendapatkannya setelah anda lengkap mengisi data data di atas tersebut dengan mengklik dapatkan pasword. Pasword ini akan di kirim ke kartu / simcard anda. kemudian isi kan di kotak Pasword tersebut kemudian Kirim. maka proses registrasi ini akan selesai.

2. INDOSAT
Untuk melakukan registrasi ulang Kartu INDOSAT melalui WEB anda mendapatkan informasinya pada LINK sebagai berikut berikut : Registrasi Indosat

3. XL

Untuk melakukan registrasi ulang Kartu XL melalui WEB anda bisa melakukan langkah langkah sebagai berikut :
  •  Buka atau masuk ke laman WEB Resmi XL atau klik tautan link berikut :
  •  Registrasi XL
  • maka anda akan masuk ke laman sebagai berikut :

untuk melakukan registrasi terlebih dahulu anda mengetikan Nomor Kartu / Simcard yang anda miliki kemudian klik Verify, setelah itu anda akan di minta untuk mengisi No KTP (NIK), Kartu keluarga (KK) maka proses registrasi anda akan selesai.
4. TRI

Untuk melakukan registrasi ulang Kartu TRI melalui WEB anda bisa melakukan langkah langkah sebagai berikut :
  • Buka Web resmi TRI atau klik link berikut Registrasi TRI
  • Setelah itu anda akan masuk ke laman seperti di bawah ini :


http://nunutsianu.blogspot.co.id/

 Setelah itu pilih menu registrasi yang akan anda lakukan. di sini ada dua menu registrasi yaitu :
- Registrasi untuk Pelanggan Baru ( awal Registrasi ) dan
- Registrasi Ulang untuk pelanggan lama.
 
 5. SMARTFREN
Untuk melakukan registrasi ulang kartu Smartfren melalui web anda bisa melakukan langkah langkah sebagai Berikut : 
  • buka web resmi Smartfren atau klik link Registrasi Smartfren
  • setelah itu maka anda akan masuk ke laman seperti dibawah ini :

http://nunutsianu.blogspot.co.id/

  • Setelah itu isi : No Kartu Smartfren kamu, No KTP ( NIK ) kamu, Jenis verifikasi yang kamu pilih, Email kamu yang masih aktif dan No Kartu keluarga
  • setelah semua di entry klik Lanjut dan ikuti langkah yang selanjutnya sampai proses selesai.
Proses registrasi kartu Smartfren ini adalah Sebagai upaya untuk menghindari penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk tindak kriminalitas dan terorisme, kini pemerintah menggalakkan peraturan registrasi baru bagi setiap pengguna telepon selular demi keamanan dan kenyamanan bertelekomunikasi.
                    Setiap pembelian nomor baru, harap melakukan registrasi dengan data dan kelengkapan sebagai berikut :
1.  Siapkan kartu perdana Smartfren yang akan diaktifkan
2.  Nomor PUK berada di balik cangkang kartu perdana Smartfren
3.  Kode aktivasi berada di box perangkat Smartfren
4.  Siapkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No KK) atau
     Nama  Ibu Kandung yang sesuai dengan dokumen Kartu Keluarga
5.  Alamat email yang aktif
6.  Data yang disampaikan pada saat registrasi adalah benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
7.  Informasi yang telah diberikan hanya bertujuan untuk layanan registrasi pelanggan, dan
     hanya pihak berwajib yang berhak mendapatkan akses sesuai hukum yang berlaku.
8.  Dengan melanjutkan proses registrasi ini pelanggan menyetujui terhadap syarat dan ketentuan
     berlangganan jasa telekomunikasi Smartfren
9.  Hubungi petugas layanan  Smartfren untuk melakukan perubahan data kepemilikan kartu SIM
     Smartfren sekaligus melakukan verifikasi pemilik baru

Semoga saja artikel ini bermanfaat bagi anda semua pengunjung blog Sinau Dewe , dan jangan lupa segera lakukan registrasi kartu anda sebelum tanggal 28 Februari 2018 kalau tidak kartu akan dimatikan.

Salam Sukses Selalu..

Artikel Terkait :

Friday, October 27, 2017

Cara Mengatasi Gagal registrasi Ulang SIM Card

Cara Mengatasi Gagal Registrasi Ulang SIM CARD

Setelah diberlakukan kebijakan pemerintah melalui kominfo untuk melakukan registrasi ulang SIM Card. Registrasi ulang ini berbeda dengan registrasi yang terdahulu ketika mengaktifkan sim card dengan mengisi data yang asal asalan. Untuk registrasi kali ini Kominfo bekerja sama dengan disdukcapil untuk memverifikasi data data yang akan digunakan untuk registrasi sim card. Untuk melakukan registrasi ini user harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) dan Nomor Kartu Keluarga ( KK ). Untuk lebih jelasnya tentang bagaimana cara registrasi nya silahkan baca artikel terdahulu saya tentang Cara registrasi ulang sim card dengan E KTP dan KK. Untuk kali ini saya akan membahas sedikit permasalahn yang terjadi ketika melakukan registrasi ulang.

Menurut informasi dari beberapa teman dan membaca beberapa keluhan di media sosial tentang kegagalan dalam proses registrasi ini. Berikut ini beberapa contoh permasalahan yang terjadi yaitu :

1. Setelah melakukan perintah registrasi ulang dengan mengirim sms ke nomor 4444 ada sms balasan " Maaf Data yang anda masukan tidak sesuai dengan data kependudukan. Pastikan data yang anda masukkan benar sesuai ( sesuai KTP dan Kartu Keluarga ), Silahkan Coba lagi "
ini biasanya terjadikarena ketika mengetik Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) atau Nomor Kartu Keluarga masih ada kekeliruan atau salah.
Solusi nya : " Coba cek kembali No KTP dan NO KK yang anda tulis pada sms registrasi ulang tadi, kemudian jika ada salah segera perbaiki dan kirim lagi ke nomor 4444.

2. Setelah melakukan perintah registrasi ulang dengan mengirim sms ke nomor 4444 kemudian menerima sms " Data yang anda kirimkan tidak sesuai, kirimkan data sesuai dengan yang tertera di kartu keluarga "ini biasanya terjadi karena ketika awal registrasi terdahulu menggunakan data orang lain / data asal asalan, sehingga ketika registrasi ulang yang sekarang akan di tolak dengan jawaban / balasan data yang dikirimkan tidak sesuai.
Solusinya : silahkan rubah data kepemilikan kartu ketika registrasi, Untuk melakukan perubahan data ini ternyata berbeda beda caranya sesuai dengan provider yang menerbitkan / mencetak simcard tersebut, Ada yang bisa dirubah dari menu yang terdapat dalam simcard tersebut dan ada juga yang harus melakukan registrasi ulang dengan cara yang hampir sama ketika awal registrasi. 

Jika anda mengalami kebingungan maka Untuk lebih jelas dan mudahnya silahkan anda hubungi Call Center atau Customer service ( gerai ) dari provider simcard anda yang terdekat.

3. Ponsel tidak bisa mengirim SMS registrasi ke nomor 4444.
biasanya ada pesan " pesan tidak terkirim / pesan gagal di kirim". 

Kegagalan mengirim sms registrasi ini juga terjadi pada diri saya sendiri sebelum saya menulis artikel ini. Awalnya saya tak percaya sehingga saya mengirim beberapa kali sms registrasi ulang, saya coba kirim sms ke nomor lain bisa, cek pulsa bisa, sungguh pusing atas kejadian ini. Kegagalan proses pengiriman sms registrasi ke nomor 4444 ini ternyata juga menimpa beberapa teman yang sempat di tulis di media sosial Facebook.

Setelah saya tanya tanya ternyata ponsel yang digunakan adalah ponsel dengan OS Android, Memang tidak semua ponsel android mengalami kegagalan dalam proses pengiriman sms registrasi ulang ini, tetapi karna saya mengalami sendiri maka saya jadi percaya akan kejadian ini.
 
Solusi untuk masalalah ini sangatlah gampang dan sederhana yaitu, Pindahkan Sim card yang akan di registrasi ulang tersebut dari ponsel Android ke ponsel biasa ( Ponsel lama ) dan saya pun berhasil melakukan registrasi ulang dengan sekali sms ke nomor 4444.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda yang sedang mengalami kebingungan seperti saya ketika melakukan registrasi ulang simcard, jika anda mempunyai cara ataupun trik lain silahkan tambahkan di kolom komentar agar para pembaca yang lain bisa mengetahuinya.
 salam....

Cara Mendapatkan Uang dari Internet

Perkembangan Internet saat ini sangat pesat dan sungguh meroket luar biasa, saat ini siapapun bisa mengakses internet dengan sangat mudah baik dari kalangan anak anak, remaja sampai usia tua. Pemanfaatan internet ini pun beraneka ragam tergantung personal atau pelaku di dalamnya. namun pada intinya akses internet ini adalah sebagai sarana untuk menyebar serta mendapatkan informasi secara cepat, apalagi sekarang ini sudah sangat terkenal dengan zaman digital, bahakn untuk mengirim kabar berita tidak memerlukan kertas dan bolpoint seperti beberapa tahun yang lalau, sekarang tinggal menulis pada sebuah perangkat kemudian kirim. Era digital inilah yang menuntut kita harus terus membuka pikiran dan menerima segala perkembangan dunia teknlogi dengan cepat, jika tidak maka kita akan semakin tertinggal jauh. Untuk bisa menggunakan layanan Internet kita terlebih dahulu harus bisa membuat sebuah akun dengan kata lain sebuah kamar di dunia internet / maya ini, akun ini yang kita kenal dengan Email maupun Gmail. Cara membuat akun Email Gmail, cara membuat email Gmail sangatlah mudah, untuk membuat akun ini hendaklah anda mengisi data data anda dengan benar karena ketika akun anda bermasalah maka dengan data data yang validlah akun tersebut bisa di bereskan. Dalam Perkembangan internet banyak sekali yang memanfaatkannya sebagai sumber penghasilan. Untuk memperoleh Penghasilan dari internet ini banyak sekali caranya tergantung dari kraetifitas masing masing personal dan kemampuan yang dimilikinya,  Setelah kita berhasil membuat akun email atau Gmail berarti kita telah melewati langkah awal untuk masuk ke dunia internet untuk bisa memanfaatkan yang lebih banyak lagi untuk kali ini kita akan membahas apa saja yang dapat kita lakukan untuk memperoleh penghasilan dari dunia internet ini. Untuk mempermudah kita mencari dan memperoleh penghasilan kita juga sangat perlu untuk bisa mengakses akun media sosial sebagai sarana kita untuk berkomunikasi dengan orang lain. Untuk saat ini akun media sosial yang sangat mudah di akses dan mudah dalam pemanfaatannya adalah akun Facebook. Sama halnya dengan akun Email atau Gmail untuk mempunyai akun media sosial ini kita juga harus tahu  Cara membuat Akun facebook dengan akun facebook inilah kita bisa berkomunikasi bahkan kita bisa mempromosikan apa yang kita punya sebagai sumber penghasilan. Agar kita nyaman, aman dalam berkomunikasi menggunakan akun media sosial face book ini maka kita juga harus tahu Tips Aman Menggunakan Akun Facebook / Media sosial Selain akun media sosial Facebook juga masih banyak akun media sosial lain diantaranya BBM, Telegram dan juga WhatsApp. Bagi anda yang ingin membuat akun whatsapp anda juga bisa memulainya dengan mencari Cara Memulai Aplikasi WhatsApp di blog Sinau Dewe

Kita kembali ke pokok pembahasan tentang bagaimana cara memanfaatkan Internet sebagai sumber penghasilan, Untuk memperoleh penghasilan dari internet salah satunya kita bisa memanfaatkan akun media sosial yang menggunakan internet yang telah kita bahas tadi.

Berikut ini beberapa cara pemanfaatan internet untuk bisa menghasilakan penghasilan yaitu

1. Jual beli produk On Line.
Jual Beli On line adalah Suatu kegiatan Jual Beli dimana penjual dan pembelinya tidak harus bertemu untuk melakukan negosiasi dan transaksi dan komunikasi yang digunakan oleh penjual dan pembeli bisa melalui alat komunikasi seperti chat, telfon, sms dan sebagainya. 
Kegiatan Jual beli On Line ini bisa dilakuakn antara orang per orang secara individual, namun ada juga yang bertransaksi di dalam group. Group Jual beli On line saat ini sangatlah banyak dan dibentuk dengan memanfaatkan media sosial seperti Facebook maupun chat WhatsApp.

2. Jual Jasa secara On Line
Jual beli Jasa hampir sama dengan jual beli Produk, untuk Jual beli jasa disini penjual menawarkan Ketrampilan yang dimilikinya seperti Jasa Pengetikan/penulisan artikel, Jasa penyedia Promosi, dan masih banyak lagi.

3. Membuka Toko On line.
Membuka Toko On Line ini berarti kita hanya membuat lapak dengan menjual barang barang dari penyedia barang, saat ini banyak sekali situ situs atau web yang bisa di sebut sebagai Toko On line, diantaranya :
4. Bisnis MLM On lIne

5. Memanfaatkan Aplikasi Android

6. Mendapatkan Uang Melalui Program Periklanan di Website/ Blog / Youtube.
Jika kita ingin mendapatkan penghasilan dari internet maka kita harus benar benar kreatif dan harus bisa memanfaatkan teknlogi saat ini. pada point 6 diatas yaitu Mendapatkan Uang Melalui Program Periklanan di Website/ Blog / Youtube, kita dituntut untuk kreatis sabar dan harus update informasi, sebelum membuat blog kita harus tau dan belajar bagaimana cara Membuat Akun Email / Gmai karena syarat utama untuk membuat Blog dan akun Youtube itu harus memiliki akun Gmail/email. 
Setelah itu baru melangkah untuk belajar Cara Membuat Blog Gratis. Untuk memperoleh penghasilan dari Blog / Youtube ini maka akun tersebut kita daftarkan pada Program Google Adsense, jika iklan dari Google Adsense tersebut di klik maka kita akan memperoleh penghasilan.

Sebenarnya masih banyak sekali cara mendapatkan Uang dari Internet tergantung dari kreatifitas yang anda miliki, semoga artikel ini bisa menjadi inspirasi buat anda...
Salam Sukses.

Monday, October 23, 2017

LIBUR NASIONAL Tahun 2018

Bagi anda yang akan mengatur liburan bersama keluarga alangkah baiknya anda mengetahui kapan waktu yang tepat, agar liburan anda terasa nyaman, bahagia bersama keluarga tercinta. 
Liburan memang harus di rencanakan, apalagi itu untuk jangka panjang, yaitu untuk tahun kedepannya, Oleh karena itu kali ini saya akan bagikan informasi tentang Libur Nasional Tahun 2018, Semoga bisa membantu anda dalam mengatur rencana libur diTtahun 2018. Sebelum anda membuat rencana Libur di Tahun 2018 alangkah baiknya juga melakukan Registrasi Ulang Kartu ponsel anda, Untuk lebih jelasnya silahkan baca artikel Cara Registrasi Ulang SIM Card dengan E KTP dan KK

Berikut daftar liburan tahun 2018

LIBUR NASIONAL Tahun 2018

01 Januari   Baru Masehi
16 Februari  Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
17 Maret     Hari Raya Nyepi Tahun Baru saka 1940
30 Maret     Wafat Isa Al Masih
01 Mei       Hari Buruh Internasional
15-16 Juni   Hari Raya Idul Fitri 1429 H
17 Agustus   Hari Kemerdekaan RI
22 Agustus   Hari Raya Idul Adha 1439 H
11 September Tahun Baru Islam 1440 H
20 November  Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember  Hari Raya Natal

CUTI BERSAMA TAHUN 2018
13,14,18, dan 19 Juni    Hari Raya Idul Fitri 1439 H
24 Desember              Hari Natal


untuk lebih lengkapnya silahkan download SKB 3 menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 pada link berikut ini
SKB 3 Menteri Tentang LIBUR NASIONAL dan Cuti Bersama Tahun 2018

Tuesday, October 17, 2017

Cara Registrasi Ulang SIM Card Dengan NIK KTP dan KK

            Untuk menertibkan user atau pengguna telpon selular Pemerintah menginstruksikan kepada pemilik ponsel selular untuk melakukan Registrasi Ulang SIM Card yang di gunakan pada ponsel selular. Registrasi SIM Card yang dimulai tanggal 31 Oktober 2017 ini akan di verifikasi dengan data yang terdapat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Untuk Proses Registrasi ini dibutuhkan NIK dan juga Nomor KK ( Kartu Keluarga ), Sehingga sebelum anda melakukan registras ulang sebaiknya siapkan dulu KTP dan KK agar proses registrasi ulang ini lancar dan anda tidak bingung harus mencari NIK dan NO KK yang anda miliki. Proses Registrasi Ulang ini dilakukan dari tanggal 31 Oktober sampai 28 Februari 2018. Lantas apa yang terjadi jika kita tidak melakukan registrasi ulang...?? secara bertahap SIM Card yang tidak di Registrasi ulang akan di blokir, namun sebelum itu akan diberi tenggang waktu selama 15 hari setelah tanggal 28 Februari 2018, jika dalam masa tenggang tersebut tidak mendaftar / registrasi ulang maka secara bertahap akan dilakukan pemblokiran, tidak bisa melakukan panggilan keluar, tidak bisa mengirim pesan singkat (SMS) dan yang paling akhir adalah diblokir untuk layanan data Internet, Sehingga untuk menghindari pemblokiran tersebut segera lakukan Registrasi ulang sebelum tanggal 28 Februari 2018.

Bagaimana cara Registrasinya...??
Untuk melakukan registrasi ulang ini sangatlah mudah dan siapapun pasti bisa selama user / pengguna bisa membaca dan bisa mengirim SMS / pesan singkat, Kenapa demikian...?? karena sebelum kita melakukan registrasi ini ada beberapa hal yang harus kita siapkan yaitu :

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam proses registrasi ini yang kita butuhkan dari KTP adalah NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN (NIK) yang terdiri dari 16 Digit
Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.
NIK dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan KTP, paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

2. Kartu Keluarga ( KK )
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Dalam proses registrasi ini yang kita butuhkan dari Kartu Keluarga ( KK ) adalah Nomor Kartu Keluarga ( NO KK ).

Setelah kita mempersiapkan dua hal tersebut di atas maka kita siap melakukan registrasi. lantas bagaimana langkah langkah untuk proses registrasinya...??
Berikut langkah langkah registrasi yang dapat kita lakukan :

1. buka menu pesan singkat / SMS kemudian ketik dengan format NIK#NomorKK# kirim ke 4444
contoh :  330309xxxxxxxxx1#330309xxxxxxxxx2  kemudiankirim ke 4444
proses registrasi ini dilakukan untuk kartu perdana

2. buka menu pesan singkat / SMS kemudian ketik dengan format ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
contoh :  ULANG#330309xxxxxxxxx1#330309xxxxxxxxx2  kemudian kirim ke 4444
proses registrasi ini dilakukan untuk kartu lama


Untuk melakukan registrasi tersebut yang menjadi catatan adalah " Data yang di tulis harus sesuai data yang ada di KTP dan KK yang di terbitkan oleh Disdukcapil agar proses registrasi tersebut bisa valid dan bisa di verifikasi.

Penetapan registrasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Jasa Telekomunikasi.

Semoga informasi ini bermanfaat.
salam,,


jangan lupa jika ingin tau info yang lain silahkan baca artikel :

Cara Registrasi ulang Kartu / Sim Card Via WEB 

Cara Mengatasi Gagal Registrasi Ulang Simcard 








Thursday, September 28, 2017

SE MP PNBP NR Tahap VII Tahun 2017

Halo apa kabar... Sudah lama saya tidak menulis artikel tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kementerian Agama, Kali ini saya akan membagikan file SE MP PNBP NR No. 75 tahun 2017 tentang Pencariran untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Bimas Islam Kementerian Agama Tahap VII tahun 2017. Untuk bisa mendownload filenya silahkan klik tautan di bawah ini
SE MP PNBP NR Tahap VII Tahun 2017

Semoga Bermanfaat.

untuk SE sebelumnya silahkan klik
SE Nomor 67 Tahun 2017 tentang MP PNBP NR Tahap VI

Wednesday, September 6, 2017

Lowongan CPNS Tahun 2017

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 membuka kembali pendaftaran CPNS kembali secara terbuka setelah hampir 5 tahun pemerintah Indonesia melakukan Moratorium ( Pembatasan Penerimaan Pegawai Negeri Sipil. Kebujakan ini dimaksudkan agar Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah dapat melakukan audit organisasi dan Penataan SDM. Berdasarkan hasil analisis Jabatan dan Beban Kerja yang dilakukan instansi baik pusat maupun daerah selama kurang lebih 5 tahun tersebut, maka Kementerian PANRB dan BKN menyusun perencanaan pegawai secara nasional dan juga sebagai dasar dalam perumusan dan penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 di lingkungan Kementerian/Lembaga baik di Pemerintahan Daerah Provinsi maupun Kabupaten/kota. Pelaksanaan Pendaftaran CPNS ini sudah di buka beberapa waktu dan peminatnya pun sangat banyak.
Kegiatan Sistem Seleksi CPNS Nasional Tahun 2017 adalah sebagai berikut :

PERIODE I (KEMENKUMHAM & MA)

KEMENKUMHAM
MAHKAMAH AGUNG
Untuk Kegiatan penerimaan / Seleksi CPNS pada Kemenkumham dan Mahkamah Agung yang di laksanakan pada Periode satu sudah di laksanakan dan untuk pendaftaran sudah di tutup.
Bagi sobat yang punya minat untuk mendaftar serta ikut berkompetisi dalam seleksi CPNS ini jangan khawatir, karena masih ada Priode ke dua.

Berikut Kegiatan Seleksi CPNS Tahap II :

1. Arsip Nasional Republik Indonesia       Download
2. Badan Ekonomi Kreatif    BKN
3. Badan Informasi Geospasial    Download
4. Badan Intelijen Negara    Download
5. Badan Keamanan Laut RI    Download
6. Badan Kepegawaian Negara    Download
7. Badan Kependudukan dan KB Nasional    Download
8. Badan Koordinasi Penanaman Modal     Download / BKN
9. Badan Meteorologi,Klimatologi & Geofisika   Download
10.Badan Narkotika Nasional    Download
11.Badan Nasional Penanggulangan Terorisme    Download / BKN
12.Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan    Download
13.Badan Nasional Penempatan Perlindungan TKI    Download
14.Badan Pemeriksa Keuangan    Download
15.Badan Pengawas Obat dan Makanan   Download 
16.Badan Pengawas Tenaga Nuklir    Download / BKN
17.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan  Download / BKN 
18.Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Download  
19.Badan Tenaga Nuklir Nasional    Download
20.Kejaksaan Agung    Download
21.Kementerian Agama    Download
22.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN    Download
23.Kementerian Badan Usaha Milik Negara    Download
24.Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi    Download / BKN
25.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral    Download
26.Kementerian Kelautan dan Perikanan    Download
27.Kementerian Kesehatan    Download
28.Kementerian Ketenagakerjaan    Download
29.Kementerian Keuangan    Download
30.Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman    Download / BKN
31.Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian    Download
32.Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan    Download
33.Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah   Download / BKN
34.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Download / BKN 
35.Kementerian Luar Negeri    Download
36.Kementerian Pariwisata    Download
37.Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat    Download
38.Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  Download 
39.Kementerian Pemuda dan Olahraga    Download
40.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi    Download
41.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan    Download
42.Kementerian Perdagangan    Download
43.Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas    Download
44.Kementerian Perhubungan    Download
45.Kementerian Perindustrian    Download
46.Kementerian Pertanian    Download / BKN
47.Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi    Download
48.Kementerian Sekretariat Negara    Download / BKN
49.Kementerian Sosial    Download
50.Kepolisian Negara    Download
51.Lembaga Administrasi Negara    Download
52.Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia    Download
53.Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah    Download
54.Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional    Download / BKN
55.Lembaga Sandi Negara    Download
56.Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara    Download / BKN
57.Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan    Download / BKN
58.Sekretariat Jenderal DPR    Download
59.Sekretariat Kabinet    Download / BKN
60.Sekretariat Mahkamah Konstitusi    Download / BKN
61.Sekretaris Komisi Yudisial Download

untuk melihat pengumuman lebih jelasnya silahkan klik
Pengumuman Seleksi CPNS 2017

untuk tata cara mendaftar CPNS silahkan klik
Alur Pendaftaran CPNS