Tuesday, November 29, 2016

PENDAFTARAN PINDAH DATANG PENDUDUK

Pasal 21
(1)      Persyaratan dan tata cara pendaftaran perpindahan penduduk Warga Negara Indonesia dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan penduduk.
(2)      Klasifikasi perpindahan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
          a. dalam satu desa/kelurahan;
          b. antardesa atau kelurahan dalam satu kecamatan;
          c. antarkecamatan dalam satu kabupaten/kota;
          d. antarkabupaten atau kota dalam satu provinsi; atau
          e. antarprovinsi.

Pasal 22
(1)      Pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk Warga Negara Indonesia dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa surat pengantar RT/RW, KK, dan KTP untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
(2)      Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(3)      Pada saat diserahkan Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Penduduk, KTP yang bersangkutan dicabut dan dimusnahkan oleh Instansi yang menerbitkan Surat Keterangan Pindah.
(4)      Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku sebagai pengganti KTP selama KTP baru belum diterbitkan.

Pasal 23
(1)      Penduduk Warga Negara Indonesia yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, melapor kepada Kepala desa/lurah dengan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2)      Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
d. Kepala desa/lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang; dan
e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
(3)      Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar untuk :
a. proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah;
b. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan
c. perekaman ke dalam database kependudukan.

Pasal 24
(1)      Penduduk Warga Negara Indonesia yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, melapor kepada Kepala desa/lurah dengan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2)      Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
d. Kepala desa/lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah;
e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk; dan
f. Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf d diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan kepada kepala desa/lurah tujuan.
(3)      Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d digunakan sebagai dasar :
a. proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah; dan
b. perekaman ke dalam database kependudukan.

Pasal 25
(1)      Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, melaporkan kedatangannya kepada Kepala desa/lurah tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah.
(2)      Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
d. Kepala desa/lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
(3)      Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, digunakan sebagai dasar :
a. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan
b. perekaman ke dalam database kependudukan.

Pasal 26
(1)      Penduduk Warga Negara Indonesia yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c, melapor kepada Kepala desa/lurah dengan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2)      Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah;
b. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
c. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
d. Kepala desa/lurah mengetahui dan membubuhkan tanda tangan pada Surat Pengantar dari RT/RW;
e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk; dan
f. Kepala desa/lurah/Petugas registrasi meneruskan berkas Formulir Permohonan Pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Surat Pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada Camat.
(3)      Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
b. Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah; dan
c. Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf b diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
(4)      Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b digunakan sebagai dasar :
a. proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah; dan
b. perekaman ke dalam database kependudukan.

Pasal 27
(1)      Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melaporkan kedatangannya kepada Kepala desa/lurah di tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah.
(2)      Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
d. Kepala desa/lurah menandatangani dan meneruskan Formulir Permohonan Pindah Datang sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Camat.
(3)      Pendaftaran penduduk di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
b. Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
(4)      Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, digunakan sebagai dasar :
a. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan
b. perekaman ke dalam database kependudukan.

Pasal 28
(1)      Penduduk Warga Negara Indonesia yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d dan huruf e, melapor kepada Kepala desa/lurah dengan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2)      Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
d. Kepala desa/lurah menandatangani Surat Pengantar Pindah antar kabupaten/kota atau antar provinsi;
e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk; dan
f. Kepala desa/lurah/Petugas registrasi meneruskan berkas Formulir Permohonan Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Surat Pengantar Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada camat.
(3)      Pendaftaran penduduk di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilakukan dengan tata cara: a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; b. Camat menandatangani Surat Pengantar Pindah antar kabupaten/kota atau antar provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f; dan c. Petugas registrasi menyampaikan Formulir Permohonan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan Surat Pengantar Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b kepada Kepala Instansi Pelaksana sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Pindah.
(4)      Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah serta menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
(5)      Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar :
a. proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah; dan
b. perekaman ke dalam database kependudukan.

Pasal 29
(1)      Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, melaporkan kedatangannya kepada kepala desa/lurah di tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah.
(2)      Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
d. Kepala desa/lurah menandatangani dan meneruskan Formulir Permohonan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada camat.
(3)      Pendaftaran penduduk di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
b. Camat menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang dan menyampaikan kepada Kepala Instansi Pelaksana sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.
(4)    Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
(5)    Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), digunakan sebagai dasar   
:a. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan
b. perekaman ke dalam database kependudukan.

PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK

PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK diatur dalam Pasal 15 sampai dengan pasal 20 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2008 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL  adapun bunyi pasal pasal tersebut adalh sebagai berikut : 

Pasal 15
(1)   Penerbitan KTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
      a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
      b. Surat Pengantar RT/RW dan Kepala desa/lurah;
      c. Fotokopi :
         1. KK;
         2. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
         3. Kutipan Akta Kelahiran; dan
    d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.

(2)      Penerbitan KTP baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
b. Fotokopi :
    1. KK;
    2. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
    3. Kutipan Akta Kelahiran;
    4. Paspor dan Izin Tinggal Tetap; dan
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Pasal 16
(1)      Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak;
b. fotokopi KK; dan
c. Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.
(2)      Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang; dan
b. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
(3)      Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. fotokopi KK;
b. KTP lama; dan
c. fotokopi Paspor, Izin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
(4)      Penerbitan KTP karena adanya perubahan data bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. fotokopi KK;
b. KTP lama; dan
c. surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

Pasal 17
(1)      Penduduk Warga Negara Indonesia wajib melapor kepada Kepala desa/lurah dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16.
(2)      Proses penerbitan KTP di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP Warga Negara Indonesia;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data;
d. Kepala desa/lurah menandatangani formulir permohonan KTP;
e. Petugas registrasi menyerahkan formulir permohonan KTP kepada penduduk untuk dilaporkan kepada Camat.
(3)      Proses penerbitan KTP di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
b. Camat menandatangani formulir permohonan KTP;
c. Petugas registrasi menyampaikan formulir permohonan KTP yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Instansi Pelaksana sebagai dasar penerbitan KTP.
(4)      Penerbitan KTP di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas registrasi melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;
b. Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KTP.

Pasal 18
(1)      Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melapor kepada Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16.
(2)      Instansi Pelaksana memproses Penerbitan KTP Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tata cara :
a. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP Orang Asing;
b. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
c. Petugas registrasi melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;
d. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Kartu Tanda Penduduk.

Pasal 19
    Dalam hal KTP diterbitkan karena perpanjangan, KTP lama ditarik oleh Instansi Pelaksana yang menerbitkannya.

Pasal 20
(1)      Dalam KTP dimuat pas photo berwarna dari penduduk yang bersangkutan, dengan ketentuan :
a. Penduduk yang lahir pada tahun ganjil, latar belakang pas photo berwarna merah; atau
b. Penduduk yang lahir pada tahun genap, latar belakang pas photo berwarna biru.
(2)      Pas photo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran 2 x 3 cm dengan ketentuan 70% tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab.


Sebelum di terbitkannya Kartu Tanda Penduduk maka di terbitkan dahulu Kartu Keluarga, adapun penjelasan mengenai hal tersebut saya tuliskan dalam artikel PENERBITAN KARTU KELUARGA      

PENERBITAN KARTU KELUARGA

Penerbitan Kartu Keluarga Berdasarkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2008 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL sesuai dijelaskan dalam Pasal 11 sampai pasal 14.
Adapaun pasal pasalnya adalah sebagai berikut :


Pasal 11
(1)      Penduduk Warga Negara Indonesia wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Instansi Pelaksana melalui Kepala desa/lurah dan camat.
(2)      Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Instansi Pelaksana.
(3)      Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai dasar untuk penerbitan KK.


Pasal 12
(1)      Penerbitan KK baru bagi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;
b. Fotokopi atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan;
c. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
(2)      Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. KK lama; dan
b. Kutipan Akta Kelahiran.
(3)      Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. KK lama;
b. KK yang akan ditumpangi;
c. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
(4)      Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK Warga Negara Indonesia atau Orang Asing dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. KK lama atau KK yang ditumpangi;
b. Paspor;
c. Izin Tinggal Tetap; dan
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap;
(5)      Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. KK lama;
b. surat keterangan kematian; atau
c. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(6)      Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Surat Keterangan kehilangan dari Kepala desa/lurah;
b. KK yang rusak;
c. Fotokopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau
d. Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing.

Pasal 13
(1)      Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib melapor kepada Kepala desa/lurah dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2)      Proses penerbitan atau perubahan KK di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
d. Kepala desa/lurah menandatangani formulir permohonan KK; dan
e. Kepala desa/lurah/Petugas registrasi meneruskan berkas formulir permohonan KK kepada Camat sebagai dasar proses penerbitan atau perubahan KK di Kecamatan.
(3)      Proses penerbitan atau perubahan KK di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
b. Camat menandatangani formulir permohonan KK;
c. Petugas menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Instansi Pelaksana.
(4)      Penerbitan atau perubahan KK di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;
b. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menanda-tangani KK.

Pasal 14
(1)      Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) wajib melapor kepada Instansi Pelaksana dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2)   Instansi Pelaksana memproses penerbitan atau perubahan KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tata cara:
       a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KK;
       b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
       c. Petugas menandatangani Formulir Permohonan KK;
       d. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan.
(3) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KK.

Untuk Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk silahkan baca artikel yang lalu dengan judul PENCATATAN DAN PENERBITAN BIODATA PENDUDUK

PENCATATAN DAN PENERBITAN BIODATA PENDUDUK

Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk Berdasarkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2008 Tentang  Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.


Pasal 4
  1. Penduduk Warga Negara Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui Kepala Desa/Lurah dan Camat untuk dicatatkan biodatanya.
  2. Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah, Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melapor kepada Instansi Pelaksana untuk dicatatkan biodatanya.
  3. Pencatatan Biodata Penduduk dilakukan sebagai dasar pengisian dan pemutakhiran database kependudukan.

Pasal 5
1.  Pencatatan biodata penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
         a. Surat Pengantar dari RT dan RW.
         b. Dokumen Kependudukan yang dimiliki, antara lain:
             1. Kutipan Akta Kelahiran;
             2. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar;
             3. KK;
             4. KTP;
             5. Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah; atau
             6. Kutipan Akta Perceraian.
        c. Surat Keterangan Kepala Suku/Adat setempat, khusus bagi komunitas terpencil/suku terasing.

 2.  Pencatatan biodata penduduk bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri   karena pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Paspor; atau
b. Dokumen pengganti paspor.

3     Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:a. Paspor;
b. Kartu Izin Tinggal Terbatas; dan
c. Buku Pengawasan Orang Asing.

4   Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Paspor;
b. Kartu Izin Tinggal Tetap; dan
c. Buku Pengawasan Orang Asing.

Pasal 6

1    Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk pencatatan biodatanya membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

2. Pencatatan biodata penduduk di Desa/Kelurahan dilakukan dengan tata cara:
   a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata penduduk Warga Negara Indonesia;
   b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
   c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
   d. Kepala desa/lurah menandatangani formulir biodata penduduk;
   e. Petugas registrasi menyampaikan formulir biodata penduduk kepada Camat.

3  Pencatatan biodata penduduk di kecamatan, dilakukan dengan tata cara:
    a. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
    b. Camat menandatangani formulir biodata penduduk;
    c. Petugas registrasi menyampaikan formulir biodata penduduk kepada Instansi Pelaksana sebagai dasar untuk penerbitan dokumen biodata penduduk.

4. Penerbitan dokumen biodata penduduk Warga Negara Indonesia oleh Instansi Pelaksana, dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi formulir biodata penduduk serta merekam data ke dalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK;
b. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani dokumen biodata penduduk setelah yang bersangkutan mendapatkan NIK dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

Pasal 7
(1)      Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), untuk pencatatan biodatanya membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

(2)   Pencatatan biodata penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
         a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia;
         b. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
         c. Petugas registrasi menandatangani formulir biodata penduduk dan merekam ke dalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK;

(3)      Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani biodata penduduk setelah yang bersangkutan mendapatkan NIK dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

Pasal 8
(1)   Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), untuk pencatatan biodatanya membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4).

(2)    Pencatatan biodata Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
      a. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas mengisi dan menandatangani Formulir Biodata  Orang Asing Tinggal Terbatas;
      b. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Orang Asing Tinggal Tetap;
   c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
   d. Petugas registrasi menandatangani formulir biodata Orang Asing dan merekam ke dalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK.

(3)      Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani biodata Orang Asing setelah yang bersangkutan mendapatkan NIK dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

Pasal 9
(1). Dalam hal terjadi perubahan biodata bagi penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah atau Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dicatatkan perubahan biodatanya.

(2) Pencatatan perubahan biodata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan :
a. Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan;
b. Formulir Perubahan Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia;
c. Formulir Perubahan Biodata Orang Asing Tinggal Terbatas; atau
d. Formulir Perubahan Biodata Orang Asing Tinggal Tetap.

(3) Pencatatan perubahan biodata penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan, dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan dan Formulir Perubahan Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan;
d. Kepala desa/lurah menandatangani formulir perubahan biodata penduduk;
e. Petugas registrasi menyampaikan Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan dan Formulir Perubahan Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia kepada camat

(4). Pencatatan perubahan biodata penduduk Warga Negara Indonesia di kecamatan dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
b. Camat menandatangani Formulir Perubahan Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia;
c. Petugas registrasi menyampaikan Formulir Perubahan Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia kepada Instansi Pelaksana.

(5) Pencatatan perubahan biodata penduduk Warga Negara Indonesia di Instansi Pelaksana dilakukan dengan tata cara melakukan verifikasi dan validasi data penduduk serta merekam data ke dalam database kependudukan.

(6) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani biodata penduduk yang telah diubah.

(7) Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan dan Formulir Perubahan Biodata Orang Asing Tinggal Terbatas;
b. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan dan Formulir Perubahan Biodata Orang Asing Tinggal Tetap;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
d. Petugas registrasi menandatangani formulir perubahan biodata Orang Asing dan merekam ke dalam Database Kependudukan.

(8)  Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani biodata Orang Asing yang telah diubah.

Pasal 10
(1)      Perubahan biodata penduduk bagi Warga Negara Indonesia, Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang mengalami peristiwa penting di luar wilayah Republik Indonesia, wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak kembali ke Republik Indonesia.



Untuk lebih jelasnya Baca PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2008 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2008




PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 25 TAHUN 2008

TENTANG

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK

DAN PENCATATAN SIPIL

Mau Download File Tersebut...??
silahkan klik Tautan di bawah ini



Monday, November 28, 2016

SURAT EDARAN Nomor SE- 76 /PB/2016

SURAT EDARAN
NOMOR : SE - 76/PB/2016

BATAS MAKSIMUM PENCAIRAN DANA
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PADA DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
TAHAP VI TAHUN ANGGARAN 2016





untuk download
silahkan
klik di bawah ini
 


Mau download SE yang Tahap V...???
klik Disini

Wednesday, November 23, 2016

Cara Memblokir Nomor HP pada Ponsel Samsung

          Tulisan ini terinspirasi dari seorang teman yang jauh nan di sana yang bercerita kalau dia sering di ganggu oleh orang iseng dengan melakukan panggilan, dan panggilan itu dilakukan hanya sebatas Mised Call. Tidak hanya kaum wanita, kaum laki laki pun jika dikerjain lewat ponsel dengan cara di telpon beberapa detik atau yang lebih kita kenal Mised Call. Dengan kejadian tersebut pastilah kita sangat terganggu, apalagi jika kita dalam posisi bekerja yang super sibuk atau bahkan tatkala kita sedang istirahat. Temanku itu bercerita seperti apa yang aku ceritakan juga jika ponsel yang dia pakai adalah ponsel Samsung. Ternyata Ponsel Samsung ini terdapat fitur khusus untuk melakukan penolakan panggilan tertentu, akan tetapi para pemilik ataupun pengguna ponsel ini banyak yang belum mengerti bahkan belum memanfaatkan fitur tersebut. Kali ini saya akan sedikit mengulas tentang satu fitur dari ponsel samsung untuk memblokir nomor ponsel yang selalu mengganggu kita.

Berikut ini langkah langkah memblokir semua panggilan masuk.
Fitur ini akan memblokir semua panggilan yang masuk ke ponsel kita, untuk langkah langkahnya adalah:
  • Masuk ke menu utama pada ponsel Samsung. Pilih dan Tekan " Tool & Seting" atau pada opsi yang   sama yang terdapat dibawah pilihan menu.
  • pilih menu " Pengaturan panggilan " kemudian akan masuk ke menu daftar penerimaan panggilan kemudin pilih " Pembatasan Panggilan"








  • Pada bagian bawah opsi " Incoming " pilih " Ya ", dengan melakukan pengaturan ini maka semua panggilan masuk akan di tolak.

Untuk yang kedua ini adalah cara Memblokir Nomor Tertentu yang kita pilih.
Menu ini mengatur siapa saja yang akan kita masukan kedalam daftar penolakan panggilan, jadi ketika nomor ponsel orang yang kita masukan ke daftar ini ketika menelpon kita maka secara otomatis akan tertolak.
langkah langkahnya adalah sebagai berikut :
  • langkah pertama ini mungkin malas untuk kita lakukan, akantetapi ini wajib dan harus kita lakukan agar kita bisa memblokir nomor seseorang yang iseng kepada kita. Untuk pemberian nama pada ponsel anda itu terserah anda mau di kasih siapa. Untuk pengaturannya anda bisa melihat tampilannya :












  • Pilih nomor yang anda ingin blokir yang tadi sudah anda simpan di dalam daftar kontak lalu   "Edit" kemudian geser atau scroll ke bawah untuk mencari opsi "Sound" atau "Nada" kemudian "OK" Setelah itu geser lagi kebawah sampai menemukan gambar lingkaran seperti cincin bertuliskan NO kemudian pilih opsi tersebut dan jangan lupa setelah itu klik OK, Maka nomor yang iseng tadi tidak akan lagi bisa masuk ke dalam panggilan Ponsel samsung Anda.
Selamat mencoba...



Jangan lupa untuk membaca artikel lainnya :
 Cara Menghilangkan Goresan pada Layar Ponsel
Cara Download Video Youtube Tanpa Aplikasi pada ponsel Android
Cara Download Video Youtube Tanpa Aplikasi Pada PC

Thursday, November 10, 2016

Syarat Syarat mengajukan perkara di Pengadilan Agama Purbalingga

1. Perubahan Nama
  • Surat Permohonan Rangkap 7 + CD
  • Foto Copy KTP Pemohon / Para Pemohon
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Foto Copy Surat Nikah
  • Surat Keterangan dari Desa tentang Identitas yang Sama
  • Surat Keterangan dari KUA Tentang Nama Yang bersangkutan
  • Foto copy Ijazah yang bersangkutan / Ijazah Anak
  • Foto copy Akta Kelahiran
  • Membayar Panjar Biaya Perkara
 2. Permohonan Asal Usul Anak
  • Surat Permohonan Rangkap 7 + CD
  • Foto Copy KTP Pemohon / Para Pemohon
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Foto Copy Surat Nikah
  • Surat Keterangan Nikah Di Bawah Tangan dari Desa
  • Surat Kenal Lahir dari Desa
  • Membayar Panjar Biaya Perkara
3. Permohonan Wali Adlol
  •  Surat Permohonan Rangkap 7 + CD
  • Foto Copy KTP Pemohon
  • Surat Keterangan KUA (Model N9)
  • Membayar Panjar Biaya Perkara
4. Permohonan Isbat Nikah / Pengesahan Nikah
  • Surat Permohonan Rangkap 7 + CD
  • Foto Copy KTP Suami + Istri
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan dari Desa tentang Status suami dan Istri waktu menikah (Asli)
  • Surat Keterangan KUA tentang Tidak Tercatatnya Pernikahan pada Register KUA
  • Membayar Panjar Biaya Perkara
 5. Penetapan Ahli Waris
  • Surat Permohonan Rangkap 7 + CD
  • Foto Copy KTP Pemohon / Para Pemohon
  • Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon
  • Foto Copy Kartu Keluarga Pewaris
  • Foto Copy Buku NIkah Pemohon
  • Foto Copy Buku Nikah Pewaris Buku Nikah Pewaris
  • Foto Copy Surat Kematian Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa yang diketahui Camat
  • Membayar Panjar Biaya Perkara.


Keterangan :
(*) Pernyataan dia atas Materai
Pernyataan ini merupakan Persyaratan Awal, Utuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari Majelis Hakim di dalam Persidangan. ( Sumber : Pengadilan Agama Purbalingga)

Nomor Telpon dan Alamat KUA di DKI Jakarta

Berikut ini Daftar Alamat Kantor Urusan Agama di DKI Jakarta


A. Jakarta Utara

KUA Kec.Koja Jl.Mangga No.24 Kel.Lagoa Telp. 495422
KUA Kec.Cilincing Jl.Sungai Landak No.7 Cilincing Telp. 4407990
KUA Kec.Penjaringan Jl.Pluit Raya No.15 Penjaringan Telp. 6601505
KUA Kec.Pademangan Jl.Mulia Raya Telp. 6402649
KUA Kec.Tanjung Priok Jl.Yos Sudarso No.22 Telp. 43935765
KUA Kec.Kelapa Gading Jl.Tm Griya Pratama Blok MA Telp. 45841307

B. Jakarta Pusat

KUA Kec.Menteng Jl.Pegangsaan Barat No.14 Menteng 081310752105 (hp)
KUA Kec.Senen Jl.Kalibaru IV Gg.II No.36 Telp. 4258264
KUA Kec.Gambir Jl.Pembangun 11 Taman Petojo Utara Telp. 6338623
KUA Kec.Cempaka Putih Jl.Cmpk Putih Tengah XIII/10 Telp. 4258244
KUA Kec.Kemayoran Jl.Serdang No.3 Kemayoran Telp. 21481772 (BARU)
KUA Kec.Sawah Besar Jl.Mangga Dua Dalam No.10 Telp. 6016889
KUA Kec.Tanah Abang Jl.Mutiara No.2 Karet Tengsin Telp. 5743823
KUA Kec.Johar Baru Jl.Tanah Tinggi IV / 86B Telp. 4257980


C. Jakarta Barat

KUA Kec.Tambora Jl.Masjid Pekayon IV/46 Tambora Telp. 6913395
KUA Kec.Kebon Jeruk Jl.Raya Duri Kepa Telp. 5640052
KUA Kec.Grogol Jl.Hadiah IV/10 Kel.Jelambar Telp. 56963774
KUA Kec.Taman Sari Jl.Kemukus No.2 Kel.Pinangsia Telp. 6910757
KUA Kec.Palmerah Jl.Melati Putih No.2 Kel.Kemanggisan Telp. 5329895
KUA Kec.Kalideres Jl.Peta Utara No.2 Kel.Pegadungan Telp. 5450773
KUA Kec.Cengkareng Jl.Utama Raya Pasar Ganefo Telp. 5406246
KUA Kec.Kembangan Jl.Kembangan Utara Telp. 5821769

D. Jakarta Selatan

KUA Kec.Kebayoran Baru Jl.Kerinci No.20 Keb.Baru Telp.7393335
KUA Kec.Kebayoran Lama Jl.H.Saiman Buntu Pd.Pinang Telp.75909442
KUA Kec.Setia Budi Jl.Setia Budi Barat VII / 8K Telp. 5261876
KUA Kec.Mampang Jl.Kemang Timur 1/3 Telp. 7901913
KUA Kec.Tebet Jl.Tebet Barat Dalam 11 Telp. 8297707
KUA Kec.Cilandak Jl.Muhasyim VII/90 Cilandak Barat Telp. 7658558
KUA Kec.Pasar Minggu Jl.Jati Padang Raya No.52 Telp. 7822819
KUA Kec.Pancoran Jl.Rawajati Barat V Kel.Rawajati Telp. 7948428
KUA Kec.Pesanggrahan Jl.Beo No.19 Kel. Pesanggrahan Telp. 7365966
KUA Kec.Jagakarsa Jl.Sirsak No.97 Kel.Jagakarsa Telp. 7865026

E. Jakarta Timur

KUA Kec.Matraman Jl.Balai Rakyat Utan Kayu Matraman Telp. 8577053
KUA Kec.Jatinegara Jl.I Gusti Ngurah Rai Cip.Muara Telp. 8577966
KUA Kec.Pulo Gadung Jl.Balai Pustaka Rawamangun Telp. 4700994
KUA Kec.Kramat Jati Jl.Dukuh III No.3 Kramat Jati Telp. 87793173
KUA Kec.Pasar Rebo Jl.Makasar No.42 Kel.Pekayon Telp. 8707848
KUA Kec.Duren Sawit Jl. P.Revolusi No.47 Pd.Bambu Telp. 8602573
KUA Kec.Ciracas Jl.Penganten Ali Gg.AMD Kel.Ciracas Telp. 8413485
KUA Kec.Makasar Jl.Kerja Bhakti Gg.Abd.Gani Telp. 8003157
KUA Kec.Cipayung Jl.Bina Marga No.3 Telp. 8446808
KUA Kec.Cakung Jl.Kayu Tinggi Cakung Telp. 4611235


Jangan Lupa untuk mambaca :
SE-62 /PB/2016 
Ciri ciri Pita Epson PLQ 20 Asli
Cara Mencari Data Nikah Di KUA

Monday, November 7, 2016

SE - 62/PB/2016

http://nunutsianu.blogspot.co.id/



SURAT EDARAN
NOMOR : SE - 62/PB/2016
TENTANG
BATAS MAKSIMUM PENCAIRAN DANA
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PADA DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
DILINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
TAHAP V TAHUN ANGGARAN 2016

untuk download
silahkan
klik di bawah ini