Friday, December 16, 2016

Cara Log Out ( Keluar ) dari BBM

Pernahkah anda memikirkan bagaimana cara Untuk Log Out atau keluar dari aplikasi BBM...???
ya... saya sendiri pada awalnya ketika sudah log in danmasih dalam status aktif pada aplikasi BBM merasa kurang nyaman, apalagi ketika ponsel kita di taruh sembarangan ( asal taruh ), kenapa bisa begitu, karena jika kita tidak log out maka ketika ponsel kita di buka oleh orang lain maka apa yang ada pada akun BBM kita akan diketahui oleh orang lain, apalagi jika yang kita bicarakan dalam akun BBM tersebut bersifat rahasia, seperti pembicaraan bisnis maupun lainnya.

Log Out atau keluar dari aplikasi itu sangat penting, hal ini untuk mengamankan akun kita dari pembajakan ( diretes/dibajak ) oleh orang lain yang tak bertanggung jawab, dalam beberapa waktu yang lalu saya juga menulis artikel tentang Cara melindungi dan Atasi Akun BBM Yang di Hack  artikel tersebut memang saya sengaja tulis sebagai pengingat untuk diri saya sendiri dan bisa juga bagi pembaca di blog ini. Selain itu, saya juga menulis artikel tentang TIPS AMAN MENGGUNAKAN AKUN MEDIA SOSIAL FACEBOOK.

Belum lama juga saya menulis artikel tentang Cara Log Out ( Keluar ) dari FaceBook pada Ponsel Android, semoga saja artikel artikel tersebut bisa berguna bagi sobat pembaca dan pengunjung blog ini. 
Kita kembali ke Topik yang kita bahas kali ini, yaitu tentang bagaimana kita bisa Log Out dari Akun BBM, tidak usah panjang lebar, marilah kita belajar bersama untuk mempraktekan langkah langkah Log out / keluar dari akun BBM.

Langkah langkahnya adalah sebagai berikut :
Masuk ke dalam menu Pengaturan / Setting 
Menu ini seperti roda gigi, kemudian ketuk menu tersebut sekali saja

            

     Setelah menu seting / pengaturan di ketuk maka akan tampil seperti ini 





kemudian scroll atau gulir ke bawah sampai menemukan menu APL



Kemudian ketuk menu APL tersebut untuk mencari aplikasi yang kita cari yaitu BBM



Setelah Aplikasi kita temukan segera pilih, ketuk / sentuh aplikasi itu

ketika sudah mengetuk aplikasi BBM tersebut maka akan tampil seperti gambar di atas itu, kemudian pilih dan ketuk / sentuh menu "Hapus Data".
Setelah itu akan muncul peringatan seperti di bawah ini



Peringatan tersebut pada intinya adalah kita akan menghapus data pada aplikasi ini yang memuat file, stelan dan pasword. jika kita yakin apa yang kita lakukan ini benar maka pilihlah "Oke" 

Akhirnya setelah beberapa saat menunggu proses penghapusan data kita bisa Log Out / Keluar dari Aplikasi BBM dan icon yang berada pada pojok kiri atas ( Icon BBM ) sudah tidak muncul lagi, hal ini berarti sobat sudah benar benar Log Out / keluar dan OFF BBM nya. Untuk bisa menikmati / menggunakan aplikasi BBM ini anda LOg in kembali dengan menggunakan Email / Gmail sobat dan masukan juga Paswordnya.

Sangat gampang kan...???
semoga apa yang saya tulis kali ini ada manfaatnya dan bisa menambah pengalaman kita dalam mempergunakan ponsel serta dalam rangka melindungi akun media sosial yang kita gunakan.
salam.

Tuesday, December 13, 2016

Cara Log Out ( Keluar ) dari FaceBook pada Ponsel Android

Salam Sobat...
Kali ini saya akan sedikit menulis mengulas tentang bagaimana Cara Log Out ( Keluar ) dari Aplikasi Facebook pada ponsel Android. Beberapa waktu yang lalu saya juga menulis tentang bagaimana Cara Membuat Akun Facebook, Dalam Pembuatan Akun Facebook ini sobat terlebih dahulu harus memiliki akun Email baik itu Yahoo maupun Gmail, Untuk bisa membuat akun Email tersebut beberapa waktu yang lalu juga saya telah menulis artikel tentang Bagimana Cara Membuat Email. Jika sobat sudah punya akun email serta sudah bisa dan memiliki akun Facebook, alangkah baiknya sobat bisa mempergunakan Akun Facebook sobat dengan baik dan bijak akan terhindar dari masalah, lantas bagaimana cara agar kita bisa mengunakan facebook dengan aman, didalam blog ini juga saya telah menuliskan artikel tentang Tips Aman Menggunakan Akun Facebook. Dalam Artikel Tips Aman menggunakan Akun Facebook, saya juga menuliskan agar kita tidak lupa untuk melakukan Log Out (keluar) dari Aplikasi Facebook. Khusus untuk kali ini saya akan mengulas sedikit bagaimana kita bisa Log Out dari Facebook dari perangkat Ponsel Android.

Tidak perlu panjang lebar lagi, berikut ini langkah langkah bagaimana kita bisa log out dari facebook :
Buka menu facebook sobat
ini jika sobat tak pernah log out, maka ketika sobat buka menu facebook pada ponsel maka akan akun facebook sobat akan aktif. untuk mencari menu log out ( keluar ) silahkan ketuk garis garis yang berjumlah tiga lapis seperti gambar di bawah ini.












Setelah anda mengetik menu seperti pada gambar di atas maka akan muncul beberapa menu. Untuk mendemukan menu keluar ( Log Out ) silahkan sobat gulir kebawah sampai menemukan menu Keluar (Log Out).



setelah menu keluar sudah muncul seperti pada gambar di atas, silahkan ketuk untuk keluar (log Out) dari Facebook. maka akan tampil seperti di bawah ini :


Tunggu beberapa saat, maka proses log out (keluar) dari akun facebook berjalan dan adan telah berhasil keluar dari aplikasi Facebook.

                   

Thursday, December 8, 2016

SE-82/PB/2016

Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-82/PB/2016 Tanggal 01 Desember 2016
 
Tentang:

Batas Maksimum Pencairan Dana 

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan 

Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia 

Tahap I TA 2016

http://nunutsianu.blogspot.co.id


untuk lebih jelasnya silahkan download pada tautan di bawah ini


atau
di bawah ini (link alternatif)



Semoga Bermanfaat

SKB LIBUR DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2017 PERUBAHAN ( REVISI )

http://nunutsianu.blogspot.co.id/

Beberapa waktu yang lalu saya pernah menulis tentang SKB 3 menteri tentang LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2017 ( sebelum revisi ) SKB tersebut di terbitkan pada tanggal 04 April 2016. Kemudian pada tanggal 21 November 2016 di terbitkan kembali SKB LIBUR DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2017 PERUBAHAN ( REVISI )  3 Menteri tentang

" PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 135 TAHUN 2016, 
NOMOR SKB 109 TAHUN 2016, 
NOMOR 01/SKB/MENPANRB/04/2016 
TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTl BERSAMA TAHUN 2017"

http://nunutsianu.blogspot.co.id/
Adapun Perubahan Libur tersebut dapat di lihat dari Libur yang di tetapkan dalam perubahan tersebut adalah pada Libur untuk Tahun Baru Masehi, Hari Libur untuk memperingati Hari Lahirnya Pancasila dan Libur serta Cuti pada Hari Raya Idul Fitri.
Berikut ini daftar Libur Tahun 2017 :

      1 Januari 2017        : Tahun Baru 2017 Masehi
    28 Januari 2017        : Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
    28 Maret 2017         :  Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
    14 April 2017           :  Wafat Isa Al Masih
    24 April 2017           :  Isro Mi'roj Nabi Muhammad SAW.
    01 Mei 2017            :  Hari Buruh Internasional
    11 Mei 2017            :  Hari Raya Waisak 2561
    25 Mei 2017            :  Kenaikan Isa Al Masih
    01 Juni                    : Hari Lahir Pancasila
    25-26 Juni 2017       :  Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah
    17 Agustus 2017      :  Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
    01 September 2017  :  Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriyah
    21 September 2017 :  Tahun Baru Islam 1439 Hijriyah
    01 Desember 2017  :  Maulid Nabi Muhammad SAW
    25 Desember 2017  :  Hari Raya Natal


http://nunutsianu.blogspot.co.id/

 Adapun untuk Cuti bersama tahun 2017 adalh sebagai berikut :

     02 Januari                          : Tahun Baru 2017 Masehi
     27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 : Hari Raya Idul Fitri 1438 HIjriyah
    26 Desember 2017               : Hari Raya Natal


 Untuk Lebih jelasnya dalam melihat perubahan / Revisi Libur danCuti bersama silahkan download kedua SKB tersebut pada link di bawah ini :



Itulah sekedar informasi yang dapat saya tulis pada artikel kali ini, semoga bermanfaat..

SURAT EDARAN Nomor 84/PB/2016

SURAT EDARAN
Nomor 84/PB/2016
TENTANG
BATAS MAKSIMUM PENCAIRAN DANA
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PADA DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
TAHAP VII TAHUN ANGGARAN 2016





Bagi yang mau Download silahkan klik Tautan Di Bawah ini




Friday, December 2, 2016

Surat Ijin Mengemudi (SIM)



SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dasar Hukum

1. UU No. 2 Thn. 2002
     • Pasal 14 ayat (1) b
     • Pasal 15 ayat (2) c
2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216

Fungsi dan Peranan

• Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
• Sebagai alat bukti
• Sebagai sarana upaya paksa
• Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Penggunaan Golongan SIM
Pasal 211 (2) PP 44 / 93
Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)

Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam

Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Persyaratan Pemohon SIM
Pasal 217 (1) PP 44 / 93
1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
4. Batas usia
     • 16 Tahun untuk SIM Golongan C
     • 17 Tahun untuk SIM Golongan A
     • 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus ujian teori dan praktek

Peningkatan SIM
Pasal 217 (2) 44 / 93
     • SIM A telah 12 bulan untuk SIM BI / SIM A Umum
     • SIM BI / AU telah 12 bulan untuk SIM BII / SIM BI Umum
     • SIM BII / BIU telah 12 bulan untuk SIM BII Umum

Tata cara dan persyaratan mutasi SIM
Pasal 224 PP 44/93
1. Prosedur keluar daerah lama
a. Mencabut berkas dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal serta melampirkan surat pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yang dituju.

2. Prosedur masuk daerah baru
a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c. Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir permohonan

Persyaratan untuk mengurus SIM hilang atau rusak
Pasal 255 PP 44/93
a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
b. Membawa surat laporan kehilangan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
d. Melakukan pengisian formulir permohonan
e. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

SIM dinyatakan tidak berlaku
Pasal 230 PP 44 / 93
1. SIM habis masa berlakunya
2. Digunakan oleh orang lain
3. Diperoleh dengan cara tidak sah
4. Data yang ada pada SIM dirubah

Biaya penerbitan SIM
PP 50/2010
1. SIM A
- Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000


Sumber : POLRI
untuk downlod Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 silahkan klik DI SINI
atau di DI SINI

Jangan lupa untuk membaca :
PENERBITAN KARTU KELUARGA
PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK
PENCATATAN DAN PENERBITAN BIODATA PENDUDUK

semoga bermanfaat.

NOTA KEUANGAN TAHUN 2017

Download Nota Keuangan RAPBN Tahun 2017 klik di SINI

Download RUU APBN Tahun 2017 klik di SINI

Download Himpunan RKA-K/L T.A. 2017 klik di SINI

Download Advertorial RAPBN T.A 2017 klik di SINI

Tuesday, November 29, 2016

PENDAFTARAN PINDAH DATANG PENDUDUK

Pasal 21
(1)      Persyaratan dan tata cara pendaftaran perpindahan penduduk Warga Negara Indonesia dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan penduduk.
(2)      Klasifikasi perpindahan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
          a. dalam satu desa/kelurahan;
          b. antardesa atau kelurahan dalam satu kecamatan;
          c. antarkecamatan dalam satu kabupaten/kota;
          d. antarkabupaten atau kota dalam satu provinsi; atau
          e. antarprovinsi.

Pasal 22
(1)      Pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk Warga Negara Indonesia dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa surat pengantar RT/RW, KK, dan KTP untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
(2)      Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(3)      Pada saat diserahkan Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Penduduk, KTP yang bersangkutan dicabut dan dimusnahkan oleh Instansi yang menerbitkan Surat Keterangan Pindah.
(4)      Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku sebagai pengganti KTP selama KTP baru belum diterbitkan.

Pasal 23
(1)      Penduduk Warga Negara Indonesia yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, melapor kepada Kepala desa/lurah dengan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2)      Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
d. Kepala desa/lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang; dan
e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
(3)      Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar untuk :
a. proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah;
b. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan
c. perekaman ke dalam database kependudukan.

Pasal 24
(1)      Penduduk Warga Negara Indonesia yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, melapor kepada Kepala desa/lurah dengan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2)      Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
d. Kepala desa/lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah;
e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk; dan
f. Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf d diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan kepada kepala desa/lurah tujuan.
(3)      Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d digunakan sebagai dasar :
a. proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah; dan
b. perekaman ke dalam database kependudukan.

Pasal 25
(1)      Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, melaporkan kedatangannya kepada Kepala desa/lurah tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah.
(2)      Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
d. Kepala desa/lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
(3)      Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, digunakan sebagai dasar :
a. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan
b. perekaman ke dalam database kependudukan.

Pasal 26
(1)      Penduduk Warga Negara Indonesia yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c, melapor kepada Kepala desa/lurah dengan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2)      Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah;
b. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
c. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
d. Kepala desa/lurah mengetahui dan membubuhkan tanda tangan pada Surat Pengantar dari RT/RW;
e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk; dan
f. Kepala desa/lurah/Petugas registrasi meneruskan berkas Formulir Permohonan Pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Surat Pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada Camat.
(3)      Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
b. Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah; dan
c. Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf b diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
(4)      Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b digunakan sebagai dasar :
a. proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah; dan
b. perekaman ke dalam database kependudukan.

Pasal 27
(1)      Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melaporkan kedatangannya kepada Kepala desa/lurah di tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah.
(2)      Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
d. Kepala desa/lurah menandatangani dan meneruskan Formulir Permohonan Pindah Datang sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Camat.
(3)      Pendaftaran penduduk di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
b. Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
(4)      Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, digunakan sebagai dasar :
a. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan
b. perekaman ke dalam database kependudukan.

Pasal 28
(1)      Penduduk Warga Negara Indonesia yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d dan huruf e, melapor kepada Kepala desa/lurah dengan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2)      Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
d. Kepala desa/lurah menandatangani Surat Pengantar Pindah antar kabupaten/kota atau antar provinsi;
e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk; dan
f. Kepala desa/lurah/Petugas registrasi meneruskan berkas Formulir Permohonan Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Surat Pengantar Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada camat.
(3)      Pendaftaran penduduk di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilakukan dengan tata cara: a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; b. Camat menandatangani Surat Pengantar Pindah antar kabupaten/kota atau antar provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f; dan c. Petugas registrasi menyampaikan Formulir Permohonan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan Surat Pengantar Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b kepada Kepala Instansi Pelaksana sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Pindah.
(4)      Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah serta menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
(5)      Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar :
a. proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah; dan
b. perekaman ke dalam database kependudukan.

Pasal 29
(1)      Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, melaporkan kedatangannya kepada kepala desa/lurah di tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah.
(2)      Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
d. Kepala desa/lurah menandatangani dan meneruskan Formulir Permohonan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada camat.
(3)      Pendaftaran penduduk di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
b. Camat menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang dan menyampaikan kepada Kepala Instansi Pelaksana sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.
(4)    Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
(5)    Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), digunakan sebagai dasar   
:a. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan
b. perekaman ke dalam database kependudukan.

PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK

PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK diatur dalam Pasal 15 sampai dengan pasal 20 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2008 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL  adapun bunyi pasal pasal tersebut adalh sebagai berikut : 

Pasal 15
(1)   Penerbitan KTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
      a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
      b. Surat Pengantar RT/RW dan Kepala desa/lurah;
      c. Fotokopi :
         1. KK;
         2. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
         3. Kutipan Akta Kelahiran; dan
    d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.

(2)      Penerbitan KTP baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
b. Fotokopi :
    1. KK;
    2. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
    3. Kutipan Akta Kelahiran;
    4. Paspor dan Izin Tinggal Tetap; dan
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Pasal 16
(1)      Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak;
b. fotokopi KK; dan
c. Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.
(2)      Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang; dan
b. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
(3)      Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. fotokopi KK;
b. KTP lama; dan
c. fotokopi Paspor, Izin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
(4)      Penerbitan KTP karena adanya perubahan data bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. fotokopi KK;
b. KTP lama; dan
c. surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

Pasal 17
(1)      Penduduk Warga Negara Indonesia wajib melapor kepada Kepala desa/lurah dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16.
(2)      Proses penerbitan KTP di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP Warga Negara Indonesia;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data;
d. Kepala desa/lurah menandatangani formulir permohonan KTP;
e. Petugas registrasi menyerahkan formulir permohonan KTP kepada penduduk untuk dilaporkan kepada Camat.
(3)      Proses penerbitan KTP di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
b. Camat menandatangani formulir permohonan KTP;
c. Petugas registrasi menyampaikan formulir permohonan KTP yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Instansi Pelaksana sebagai dasar penerbitan KTP.
(4)      Penerbitan KTP di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas registrasi melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;
b. Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KTP.

Pasal 18
(1)      Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melapor kepada Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16.
(2)      Instansi Pelaksana memproses Penerbitan KTP Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tata cara :
a. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP Orang Asing;
b. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
c. Petugas registrasi melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;
d. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Kartu Tanda Penduduk.

Pasal 19
    Dalam hal KTP diterbitkan karena perpanjangan, KTP lama ditarik oleh Instansi Pelaksana yang menerbitkannya.

Pasal 20
(1)      Dalam KTP dimuat pas photo berwarna dari penduduk yang bersangkutan, dengan ketentuan :
a. Penduduk yang lahir pada tahun ganjil, latar belakang pas photo berwarna merah; atau
b. Penduduk yang lahir pada tahun genap, latar belakang pas photo berwarna biru.
(2)      Pas photo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran 2 x 3 cm dengan ketentuan 70% tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab.


Sebelum di terbitkannya Kartu Tanda Penduduk maka di terbitkan dahulu Kartu Keluarga, adapun penjelasan mengenai hal tersebut saya tuliskan dalam artikel PENERBITAN KARTU KELUARGA      

PENERBITAN KARTU KELUARGA

Penerbitan Kartu Keluarga Berdasarkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2008 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL sesuai dijelaskan dalam Pasal 11 sampai pasal 14.
Adapaun pasal pasalnya adalah sebagai berikut :


Pasal 11
(1)      Penduduk Warga Negara Indonesia wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Instansi Pelaksana melalui Kepala desa/lurah dan camat.
(2)      Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Instansi Pelaksana.
(3)      Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai dasar untuk penerbitan KK.


Pasal 12
(1)      Penerbitan KK baru bagi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;
b. Fotokopi atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan;
c. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
(2)      Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. KK lama; dan
b. Kutipan Akta Kelahiran.
(3)      Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. KK lama;
b. KK yang akan ditumpangi;
c. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
(4)      Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK Warga Negara Indonesia atau Orang Asing dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. KK lama atau KK yang ditumpangi;
b. Paspor;
c. Izin Tinggal Tetap; dan
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap;
(5)      Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. KK lama;
b. surat keterangan kematian; atau
c. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(6)      Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Surat Keterangan kehilangan dari Kepala desa/lurah;
b. KK yang rusak;
c. Fotokopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau
d. Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing.

Pasal 13
(1)      Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib melapor kepada Kepala desa/lurah dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2)      Proses penerbitan atau perubahan KK di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
d. Kepala desa/lurah menandatangani formulir permohonan KK; dan
e. Kepala desa/lurah/Petugas registrasi meneruskan berkas formulir permohonan KK kepada Camat sebagai dasar proses penerbitan atau perubahan KK di Kecamatan.
(3)      Proses penerbitan atau perubahan KK di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
b. Camat menandatangani formulir permohonan KK;
c. Petugas menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Instansi Pelaksana.
(4)      Penerbitan atau perubahan KK di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;
b. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menanda-tangani KK.

Pasal 14
(1)      Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) wajib melapor kepada Instansi Pelaksana dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2)   Instansi Pelaksana memproses penerbitan atau perubahan KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tata cara:
       a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KK;
       b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
       c. Petugas menandatangani Formulir Permohonan KK;
       d. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan.
(3) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KK.

Untuk Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk silahkan baca artikel yang lalu dengan judul PENCATATAN DAN PENERBITAN BIODATA PENDUDUK

PENCATATAN DAN PENERBITAN BIODATA PENDUDUK

Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk Berdasarkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2008 Tentang  Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.


Pasal 4
  1. Penduduk Warga Negara Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui Kepala Desa/Lurah dan Camat untuk dicatatkan biodatanya.
  2. Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah, Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melapor kepada Instansi Pelaksana untuk dicatatkan biodatanya.
  3. Pencatatan Biodata Penduduk dilakukan sebagai dasar pengisian dan pemutakhiran database kependudukan.

Pasal 5
1.  Pencatatan biodata penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
         a. Surat Pengantar dari RT dan RW.
         b. Dokumen Kependudukan yang dimiliki, antara lain:
             1. Kutipan Akta Kelahiran;
             2. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar;
             3. KK;
             4. KTP;
             5. Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah; atau
             6. Kutipan Akta Perceraian.
        c. Surat Keterangan Kepala Suku/Adat setempat, khusus bagi komunitas terpencil/suku terasing.

 2.  Pencatatan biodata penduduk bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri   karena pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Paspor; atau
b. Dokumen pengganti paspor.

3     Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:a. Paspor;
b. Kartu Izin Tinggal Terbatas; dan
c. Buku Pengawasan Orang Asing.

4   Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Paspor;
b. Kartu Izin Tinggal Tetap; dan
c. Buku Pengawasan Orang Asing.

Pasal 6

1    Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk pencatatan biodatanya membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

2. Pencatatan biodata penduduk di Desa/Kelurahan dilakukan dengan tata cara:
   a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata penduduk Warga Negara Indonesia;
   b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
   c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
   d. Kepala desa/lurah menandatangani formulir biodata penduduk;
   e. Petugas registrasi menyampaikan formulir biodata penduduk kepada Camat.

3  Pencatatan biodata penduduk di kecamatan, dilakukan dengan tata cara:
    a. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
    b. Camat menandatangani formulir biodata penduduk;
    c. Petugas registrasi menyampaikan formulir biodata penduduk kepada Instansi Pelaksana sebagai dasar untuk penerbitan dokumen biodata penduduk.

4. Penerbitan dokumen biodata penduduk Warga Negara Indonesia oleh Instansi Pelaksana, dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi formulir biodata penduduk serta merekam data ke dalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK;
b. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani dokumen biodata penduduk setelah yang bersangkutan mendapatkan NIK dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

Pasal 7
(1)      Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), untuk pencatatan biodatanya membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

(2)   Pencatatan biodata penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
         a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia;
         b. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
         c. Petugas registrasi menandatangani formulir biodata penduduk dan merekam ke dalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK;

(3)      Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani biodata penduduk setelah yang bersangkutan mendapatkan NIK dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

Pasal 8
(1)   Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), untuk pencatatan biodatanya membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4).

(2)    Pencatatan biodata Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
      a. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas mengisi dan menandatangani Formulir Biodata  Orang Asing Tinggal Terbatas;
      b. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Orang Asing Tinggal Tetap;
   c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
   d. Petugas registrasi menandatangani formulir biodata Orang Asing dan merekam ke dalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK.

(3)      Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani biodata Orang Asing setelah yang bersangkutan mendapatkan NIK dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

Pasal 9
(1). Dalam hal terjadi perubahan biodata bagi penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah atau Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dicatatkan perubahan biodatanya.

(2) Pencatatan perubahan biodata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan :
a. Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan;
b. Formulir Perubahan Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia;
c. Formulir Perubahan Biodata Orang Asing Tinggal Terbatas; atau
d. Formulir Perubahan Biodata Orang Asing Tinggal Tetap.

(3) Pencatatan perubahan biodata penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan, dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan dan Formulir Perubahan Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan;
d. Kepala desa/lurah menandatangani formulir perubahan biodata penduduk;
e. Petugas registrasi menyampaikan Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan dan Formulir Perubahan Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia kepada camat

(4). Pencatatan perubahan biodata penduduk Warga Negara Indonesia di kecamatan dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
b. Camat menandatangani Formulir Perubahan Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia;
c. Petugas registrasi menyampaikan Formulir Perubahan Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia kepada Instansi Pelaksana.

(5) Pencatatan perubahan biodata penduduk Warga Negara Indonesia di Instansi Pelaksana dilakukan dengan tata cara melakukan verifikasi dan validasi data penduduk serta merekam data ke dalam database kependudukan.

(6) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani biodata penduduk yang telah diubah.

(7) Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan dan Formulir Perubahan Biodata Orang Asing Tinggal Terbatas;
b. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan dan Formulir Perubahan Biodata Orang Asing Tinggal Tetap;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
d. Petugas registrasi menandatangani formulir perubahan biodata Orang Asing dan merekam ke dalam Database Kependudukan.

(8)  Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani biodata Orang Asing yang telah diubah.

Pasal 10
(1)      Perubahan biodata penduduk bagi Warga Negara Indonesia, Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang mengalami peristiwa penting di luar wilayah Republik Indonesia, wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak kembali ke Republik Indonesia.



Untuk lebih jelasnya Baca PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2008 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2008




PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 25 TAHUN 2008

TENTANG

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK

DAN PENCATATAN SIPIL

Mau Download File Tersebut...??
silahkan klik Tautan di bawah ini



Monday, November 28, 2016

SURAT EDARAN Nomor SE- 76 /PB/2016

SURAT EDARAN
NOMOR : SE - 76/PB/2016

BATAS MAKSIMUM PENCAIRAN DANA
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PADA DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
TAHAP VI TAHUN ANGGARAN 2016





untuk download
silahkan
klik di bawah ini
 


Mau download SE yang Tahap V...???
klik Disini

Wednesday, November 23, 2016

Cara Memblokir Nomor HP pada Ponsel Samsung

          Tulisan ini terinspirasi dari seorang teman yang jauh nan di sana yang bercerita kalau dia sering di ganggu oleh orang iseng dengan melakukan panggilan, dan panggilan itu dilakukan hanya sebatas Mised Call. Tidak hanya kaum wanita, kaum laki laki pun jika dikerjain lewat ponsel dengan cara di telpon beberapa detik atau yang lebih kita kenal Mised Call. Dengan kejadian tersebut pastilah kita sangat terganggu, apalagi jika kita dalam posisi bekerja yang super sibuk atau bahkan tatkala kita sedang istirahat. Temanku itu bercerita seperti apa yang aku ceritakan juga jika ponsel yang dia pakai adalah ponsel Samsung. Ternyata Ponsel Samsung ini terdapat fitur khusus untuk melakukan penolakan panggilan tertentu, akan tetapi para pemilik ataupun pengguna ponsel ini banyak yang belum mengerti bahkan belum memanfaatkan fitur tersebut. Kali ini saya akan sedikit mengulas tentang satu fitur dari ponsel samsung untuk memblokir nomor ponsel yang selalu mengganggu kita.

Berikut ini langkah langkah memblokir semua panggilan masuk.
Fitur ini akan memblokir semua panggilan yang masuk ke ponsel kita, untuk langkah langkahnya adalah:
  • Masuk ke menu utama pada ponsel Samsung. Pilih dan Tekan " Tool & Seting" atau pada opsi yang   sama yang terdapat dibawah pilihan menu.
  • pilih menu " Pengaturan panggilan " kemudian akan masuk ke menu daftar penerimaan panggilan kemudin pilih " Pembatasan Panggilan"








  • Pada bagian bawah opsi " Incoming " pilih " Ya ", dengan melakukan pengaturan ini maka semua panggilan masuk akan di tolak.

Untuk yang kedua ini adalah cara Memblokir Nomor Tertentu yang kita pilih.
Menu ini mengatur siapa saja yang akan kita masukan kedalam daftar penolakan panggilan, jadi ketika nomor ponsel orang yang kita masukan ke daftar ini ketika menelpon kita maka secara otomatis akan tertolak.
langkah langkahnya adalah sebagai berikut :
  • langkah pertama ini mungkin malas untuk kita lakukan, akantetapi ini wajib dan harus kita lakukan agar kita bisa memblokir nomor seseorang yang iseng kepada kita. Untuk pemberian nama pada ponsel anda itu terserah anda mau di kasih siapa. Untuk pengaturannya anda bisa melihat tampilannya :












  • Pilih nomor yang anda ingin blokir yang tadi sudah anda simpan di dalam daftar kontak lalu   "Edit" kemudian geser atau scroll ke bawah untuk mencari opsi "Sound" atau "Nada" kemudian "OK" Setelah itu geser lagi kebawah sampai menemukan gambar lingkaran seperti cincin bertuliskan NO kemudian pilih opsi tersebut dan jangan lupa setelah itu klik OK, Maka nomor yang iseng tadi tidak akan lagi bisa masuk ke dalam panggilan Ponsel samsung Anda.
Selamat mencoba...



Jangan lupa untuk membaca artikel lainnya :
 Cara Menghilangkan Goresan pada Layar Ponsel
Cara Download Video Youtube Tanpa Aplikasi pada ponsel Android
Cara Download Video Youtube Tanpa Aplikasi Pada PC

Thursday, November 10, 2016

Syarat Syarat mengajukan perkara di Pengadilan Agama Purbalingga

1. Perubahan Nama
  • Surat Permohonan Rangkap 7 + CD
  • Foto Copy KTP Pemohon / Para Pemohon
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Foto Copy Surat Nikah
  • Surat Keterangan dari Desa tentang Identitas yang Sama
  • Surat Keterangan dari KUA Tentang Nama Yang bersangkutan
  • Foto copy Ijazah yang bersangkutan / Ijazah Anak
  • Foto copy Akta Kelahiran
  • Membayar Panjar Biaya Perkara
 2. Permohonan Asal Usul Anak
  • Surat Permohonan Rangkap 7 + CD
  • Foto Copy KTP Pemohon / Para Pemohon
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Foto Copy Surat Nikah
  • Surat Keterangan Nikah Di Bawah Tangan dari Desa
  • Surat Kenal Lahir dari Desa
  • Membayar Panjar Biaya Perkara
3. Permohonan Wali Adlol
  •  Surat Permohonan Rangkap 7 + CD
  • Foto Copy KTP Pemohon
  • Surat Keterangan KUA (Model N9)
  • Membayar Panjar Biaya Perkara
4. Permohonan Isbat Nikah / Pengesahan Nikah
  • Surat Permohonan Rangkap 7 + CD
  • Foto Copy KTP Suami + Istri
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan dari Desa tentang Status suami dan Istri waktu menikah (Asli)
  • Surat Keterangan KUA tentang Tidak Tercatatnya Pernikahan pada Register KUA
  • Membayar Panjar Biaya Perkara
 5. Penetapan Ahli Waris
  • Surat Permohonan Rangkap 7 + CD
  • Foto Copy KTP Pemohon / Para Pemohon
  • Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon
  • Foto Copy Kartu Keluarga Pewaris
  • Foto Copy Buku NIkah Pemohon
  • Foto Copy Buku Nikah Pewaris Buku Nikah Pewaris
  • Foto Copy Surat Kematian Pewaris
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa yang diketahui Camat
  • Membayar Panjar Biaya Perkara.


Keterangan :
(*) Pernyataan dia atas Materai
Pernyataan ini merupakan Persyaratan Awal, Utuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari Majelis Hakim di dalam Persidangan. ( Sumber : Pengadilan Agama Purbalingga)

Nomor Telpon dan Alamat KUA di DKI Jakarta

Berikut ini Daftar Alamat Kantor Urusan Agama di DKI Jakarta


A. Jakarta Utara

KUA Kec.Koja Jl.Mangga No.24 Kel.Lagoa Telp. 495422
KUA Kec.Cilincing Jl.Sungai Landak No.7 Cilincing Telp. 4407990
KUA Kec.Penjaringan Jl.Pluit Raya No.15 Penjaringan Telp. 6601505
KUA Kec.Pademangan Jl.Mulia Raya Telp. 6402649
KUA Kec.Tanjung Priok Jl.Yos Sudarso No.22 Telp. 43935765
KUA Kec.Kelapa Gading Jl.Tm Griya Pratama Blok MA Telp. 45841307

B. Jakarta Pusat

KUA Kec.Menteng Jl.Pegangsaan Barat No.14 Menteng 081310752105 (hp)
KUA Kec.Senen Jl.Kalibaru IV Gg.II No.36 Telp. 4258264
KUA Kec.Gambir Jl.Pembangun 11 Taman Petojo Utara Telp. 6338623
KUA Kec.Cempaka Putih Jl.Cmpk Putih Tengah XIII/10 Telp. 4258244
KUA Kec.Kemayoran Jl.Serdang No.3 Kemayoran Telp. 21481772 (BARU)
KUA Kec.Sawah Besar Jl.Mangga Dua Dalam No.10 Telp. 6016889
KUA Kec.Tanah Abang Jl.Mutiara No.2 Karet Tengsin Telp. 5743823
KUA Kec.Johar Baru Jl.Tanah Tinggi IV / 86B Telp. 4257980


C. Jakarta Barat

KUA Kec.Tambora Jl.Masjid Pekayon IV/46 Tambora Telp. 6913395
KUA Kec.Kebon Jeruk Jl.Raya Duri Kepa Telp. 5640052
KUA Kec.Grogol Jl.Hadiah IV/10 Kel.Jelambar Telp. 56963774
KUA Kec.Taman Sari Jl.Kemukus No.2 Kel.Pinangsia Telp. 6910757
KUA Kec.Palmerah Jl.Melati Putih No.2 Kel.Kemanggisan Telp. 5329895
KUA Kec.Kalideres Jl.Peta Utara No.2 Kel.Pegadungan Telp. 5450773
KUA Kec.Cengkareng Jl.Utama Raya Pasar Ganefo Telp. 5406246
KUA Kec.Kembangan Jl.Kembangan Utara Telp. 5821769

D. Jakarta Selatan

KUA Kec.Kebayoran Baru Jl.Kerinci No.20 Keb.Baru Telp.7393335
KUA Kec.Kebayoran Lama Jl.H.Saiman Buntu Pd.Pinang Telp.75909442
KUA Kec.Setia Budi Jl.Setia Budi Barat VII / 8K Telp. 5261876
KUA Kec.Mampang Jl.Kemang Timur 1/3 Telp. 7901913
KUA Kec.Tebet Jl.Tebet Barat Dalam 11 Telp. 8297707
KUA Kec.Cilandak Jl.Muhasyim VII/90 Cilandak Barat Telp. 7658558
KUA Kec.Pasar Minggu Jl.Jati Padang Raya No.52 Telp. 7822819
KUA Kec.Pancoran Jl.Rawajati Barat V Kel.Rawajati Telp. 7948428
KUA Kec.Pesanggrahan Jl.Beo No.19 Kel. Pesanggrahan Telp. 7365966
KUA Kec.Jagakarsa Jl.Sirsak No.97 Kel.Jagakarsa Telp. 7865026

E. Jakarta Timur

KUA Kec.Matraman Jl.Balai Rakyat Utan Kayu Matraman Telp. 8577053
KUA Kec.Jatinegara Jl.I Gusti Ngurah Rai Cip.Muara Telp. 8577966
KUA Kec.Pulo Gadung Jl.Balai Pustaka Rawamangun Telp. 4700994
KUA Kec.Kramat Jati Jl.Dukuh III No.3 Kramat Jati Telp. 87793173
KUA Kec.Pasar Rebo Jl.Makasar No.42 Kel.Pekayon Telp. 8707848
KUA Kec.Duren Sawit Jl. P.Revolusi No.47 Pd.Bambu Telp. 8602573
KUA Kec.Ciracas Jl.Penganten Ali Gg.AMD Kel.Ciracas Telp. 8413485
KUA Kec.Makasar Jl.Kerja Bhakti Gg.Abd.Gani Telp. 8003157
KUA Kec.Cipayung Jl.Bina Marga No.3 Telp. 8446808
KUA Kec.Cakung Jl.Kayu Tinggi Cakung Telp. 4611235


Jangan Lupa untuk mambaca :
SE-62 /PB/2016 
Ciri ciri Pita Epson PLQ 20 Asli
Cara Mencari Data Nikah Di KUA

Monday, November 7, 2016

SE - 62/PB/2016

http://nunutsianu.blogspot.co.id/



SURAT EDARAN
NOMOR : SE - 62/PB/2016
TENTANG
BATAS MAKSIMUM PENCAIRAN DANA
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PADA DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
DILINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
TAHAP V TAHUN ANGGARAN 2016

untuk download
silahkan
klik di bawah ini

Friday, October 28, 2016

Cara Setting Printer Pass Book Wincor 4915xe

        Pernahkah anda pergi ke bank..?? Ketika kita ke bank untuk menabung pasti angka yang tertulis dalam buku tabungan sudah di cetak menggunakan printer, terkadang yang membuat kita kagum adalah ketika Teller bank mencetak buku tabungan dalam menaruh atau memasukan ke dalam printer asal masuk saja tidak memerlukan penempatan dalam posisi khusus. Untuk melakukan pekerjaan itu teller bank menggunakan printer passbook. Printer passbok ini termasuk jenis printer dot matrix dengan teknologi yang canggih, salah satunya ialah printer bisa mendeteksi batas kertas atau buku yang kita masukan. untuk mengetahui jenis jenis printer ini silahkan baca artikel dengan judul FUNGSI PRINTER DAN JENIS JENISNYA Merk Printer passbook yang paling terkenal adalah merek dari IBM, kemudian disusul merk lain seperti Wincor Nixdorf, Ollivetti, dan Epson.

       Untuk kali ini saya akan mengulas bagaimana cara setting printer Wincor, Berikut Settingan yang kita lakukan pada printer passbok Wincor 4915xe yaitu :

 LANGKAH MERUBAH SETTINGAN PRINTER PASS BOOK WINCOR 4915 xe

1.   Tekan Tombol ON ( Power ) dan tekan tombol VALID secara bersamaan
2.   Tekan tombol STOP maka di monitor akan tampil " STOP NO PAPER"
3.   Tekan tombol VALID untuk menampilkan "MENU INTERFACE" di Display
4.   Tekan tombol USER 2 sebanyak 3 kali sampai ke menu "Proprinter XL 24"
5.   Tekan tombol VALID maka akan tampil "Proprinter XL 24" Top of form pos"
6.   Tekan tombol USER 2 sebanayk 3 kali maka tampil "Proprinter Xl 24" CR "
7.   Tekan tombol VALID maka akan tampil "CR"CR=CR"
8.   Tekan tombol USER 2 maka akan tampil "CR" CR = CR + LF"
9.   Tekan tombol VALID makan akan tampil "ACCEPTED"
10. Tekan tombol STOP maka akan tampil "Proprinter xl 24" CR "
11. Tekan tombol USER 2 maka akan tampil "Proprinter xl 24" LF "
12. Tekan tombol VALID maka akan tampil " LF " LF = LF"
13. Tekan tombol USER 2 maka akan tampil " LF " LF = CE + LF "
14. Tekan tombol VALID maka akan tampil " ACCEPTED "
15. Tekan tombol STOP sebanyak 3 kali lalu diam sampai mesin diam setelah bergerak secara otomatis


Kemudian ada satu lagi tahapan yang perlu diketahui yaitu bagaimana cara untuk Test Printer Wincore ini, untuk dapat melakukan Test Printer ini ikuti cara di bawah ini.


 LANGKAH-LANGKAH TEST PRINTER PASS BOOK WINCORE 4915xe

1.  Tekan tombol Power ON dan tombol "EJECT" secara bersamaan (jangan dilepas)
      maka akan tampil "Load Paper"
2.   Apabila tampilan display buka tampil "Load Paper" maka ulangi cara diatas sampai tampilan display
      "Load   Paper"
3.   Setelah tampilan "Load Paper" masukan kertas kedalam mesin lalu diamkan maka mesin akan ngeprint
      secara otomatis

Selain itu ada printer pasbok yang tak kalah bagusnya yaitu printer Epson PLQ 20, untuk melakukan seting awalnya sobat bisa baca pada artikel yang telah saya tulis beberapa waktu yaitu Seting Printer PLQ 20 selain itu juga sobat perlu tahu bagaimana kita merakit printer yang masih baru dan baru buka dari kardusnya, untuk itu silahkan baca juga petunjuk untuk Cara Merakit Printer PLQ 20, Tak lupa untuk kelengkapan printer yaitu Pita printer, jika dalammencetak hasilnya sudah mulai pudar maka sebaiknya Pita PLQ pun harus di ganti, lantas jika kita beli sendiri apakah kita bisa mendapatkan pita PLQ yang bagus bahkan Original, berikut ini sobat bisa melihatnya Disini.
Adakalanya kita sudah mendapatkan pita printer yang bagus bahkan aseli produk dari epson, tapi...? Apakah Printer PLQ yang kita pakai juga Aseli....?? lantas bagaimana untuk bisa mengenali keaslian Printer Epson PLQ..? Silahkan sobat baca artikel yang saya tulis beberapa waktu tentang Ciri Ciri Printer Epson PLQ Aseli.

Demikian Artikel yang bisa saya tulis kali ini, lain kali akan saya tulis artikel yang lain dan temanya juga lain lagi.
Salam..
Semoga bermanfaat.

Tuesday, October 18, 2016

Cara Reset Epson L110, L210, L300, L350, L355 dengan Software



Salah satu Printer Keluaran Epson yang telah di infus dari pabriknya adalah Printer seri L. Semenjak di keluarkannya printer seri L ini banyak sekali di penggunanya. Printer Seri L yang langsung dengan infus antara lain Epson Stylus L110, L210,L300, L350 dan L355. Perlu kita ketahui semua  printer pasti mempunyai batas dalam mencetak, Jika telah mencapai batas maksimum pencetakan printer epson seri L akan muncul pesan eror pada monitor berupa pesan " Service Required " atau yang lebih dikenal dengan istilah Waste Ink Pad Counter. Untuk mengatasi Eror tersebut kita harus melakukan reset Printer dengan menggunakan Software. Untuk melakukan Reset dengan Software ini ada beberapa langkah yang harus kita lalui tahap demi tahap.

Berikut ini langkah langkah untuk melakuakan reset printer epson seri L
1.Download Program Reseter Epson L110, L210,L300, L350 dan L355 DISINI
2. Jalankan Program Reseter tersebut. Program Reseter ini sering disebut Adjprog.exe
3. Setelah terbuka klik atau pilih Select untuk memilih seri Printer Epson yang akan di reset kemudian klik OK
4. Pilih Port printer tersebut lalu pilih Particular adjustment mode.
5. Setelah tampil menu berikutnya pilih Waste Ink Pad Counter kemudian klik OK
6. Pada kotak dialog " Waste Ink Pada Counter ceklis Main Pad Counter. Kemudian klik Cek selanjutnya kik Initialization.
 7. Jika proses reset sudah selesai klik Finish

Matikan beberapa saat kemudian nyalakan kembali Printer anda  dan siap untuk di gunakan.

Semoga Bermanfaat.


Jangan Lupa untuk membaca :
Mengatasi Ms Excel Yang Tidak Bisa Mendeteksi Printer
Cara Reset Printer Canon IP 1980
Cara Mengatasi Paper Jam pada Printer Epson L210

Monday, October 17, 2016

Update Smadav Rev.11.0.4



  
Pada tanggal 11 Oktober 2016 Smadav baru versi 11.0.4 telah di rilis... 
Smadav adalah antivirus untuk proteksi tambahan komputer Anda, proteksi total USB Flashdisk, dan pembersihan virus yang menyebarluas.


Smadav 2016 Versi.11.0.4 ini memeiliki fitur :
Penambahan Database 220 virus baru
Penambahan fitur baru untuk memblokir program tidak di kenal di USB Flashdisk
Peningkatan Proteksi untuk mencegah Ransomware khususnya cerber3 dan Cerber4
Smadav Versi 11.0.4 ini memeiliki startup lebih cepat dan perbaikan bug explorer
Dan penyempurnaan lainnya dari versi sebelumnya.


Fungsi utama Smadav :
1) Proteksi tambahan untuk komputer Anda, kompatibel dengan antivirus lainnya!
Sebagian besar antivirus tidak bisa di-install bersama antivirus lainnya, itu karena antivirus tersebut didesain untuk proteksi utama pada komputer Anda. Berbeda dengan Smadav, Smadav adalah tipe antivirus yang di-desain sebagai proteksi tambahan, sehingga kompatibel dan dapat berjalan dengan baik walaupun sudah ada antivirus lain di komputer Anda, dalam hal ini Smadav berfungsi sebagai lapisan pertahanan kedua. Smadav mempunyai caranya sendiri (behavior, heuristic, dan whitelisting) dalam mendeteksi dan membersihkan virus sehingga akan lebih meningkatkan keamanan di komputer tersebut. Karena penggunaan resource Smadav yang sangat kecil, Smadav tidak akan menambah berat kinerja komputer Anda dalam penggunaannya. Jadi, dengan perpaduan proteksi antara Smadav dan antivirus yang sudah ter-install di komputer Anda akan semakin memperkuat pertahanan komputer Anda dari infeksi virus.
2) Best USB Antivirus (Proteksi Total USB Flashdisk)
USB Flashdisk adalah salah satu media penyebaran virus terbesar di Indonesia. Smadav mempunyai teknologi khusus untuk pencegahan total virus yang menyebar via USB Flashdisk. Misi Smadav adalah 100% tidak ada lagi infeksi virus dari flashdisk. Smadav mempunyai cukup banyak signature virus yang menginfeksi flashdisk, dan mempunyai kemampuan khusus untuk mendeteksi virus baru di flashdisk walaupun belum ada di database Smadav. Tidak hanya pencegahan, Smadav juga mampu membersihkan virus yang menginfeksi dan mengembalikan file yang disembunyikan virus di USB Flashdisk tersebut

Smadav sangat baik digunakan untuk komputer yang jarang atau bahkan tidak terkoneksi ke internet. Smadav tidak perlu melakukan update sesering antivirus lainnya yang biasanya melakukan update per minggu bahkan per hari. Smadav biasanya melakukan update hanya sebulan sekali (monthly). Smadav tidak terlalu tergantung pada signature/database virusnya, tapi lebih bergantung kepada teknik deteksi behavior, heuristic, dan whitelisting.

3) Antivirus yang sangat ringan
Smadav hanya menggunakan sumber daya (resource) komputer yang sangat kecil. Sebagian besar pemakaian saat Smadav aktif hanya memerlukan memori (dibawah 5 MB) dan penggunaan CPU yang sangat kecil (dibawah 1%). Dengan penggunaan yang sangat kecil seperti ini, Smadav tidak akan mempengaruhi atau memperlambat pekerjaan Anda yang lainnya. Dan Anda juga masih tetap dapat meng-install antivirus lainnya yang bisa bersanding dengan Smadav untuk melindungi komputer Anda.

4) Cleaner dan tools untuk membersihkan virus
Smadav dapat membersihkan komputer Anda dari virus baik secara otomatis ataupun manual menggunakan tools yang disediakan Smadav. Smadav juga dapat memperbaiki registry yang sudah dirusak/diubah oleh virus. Beberapa tools yang dapat digunakan pada Smadav untuk membersihkan virus secara manual yaitu :

    One-Virus By-User, untuk menambahkan file virus dan membersihkannya secara manual
    Process Manager, untuk mengatur proses dan program yang berjalan di PC.
    System editor, untuk memperbaiki pengaturan sistem yang diubah virus.
    Win-Force, untuk membuka program manajemen sistem di Windows.
    Smad-Lock, untuk memperkuat pertahanan drive komputer dari infeksi virus.


Bagaimana untuk bisa mendapatkan versi baru ini..Smadav ver.11.0.4 silahkan  UNDUH Di SINI

Sumber : Smadav.net

Jangan Lupa untuk membaca :
Cara Seting Perkecualian Pada Anti Virus Avast
Cara Menonaktifkan UAC